Jawaban singkatnya: ya, perjanjian bisnis tanpa meterai pada prinsipnya tetap dapat sah dan mengikat para pihak. Meterai merupakan bagian dari kewajiban bea atas dokumen, bukan satu-satunya penentu sah atau tidaknya perjanjian. Namun, syarat sah perjanjian, pembuktian, dan kewajiban bea meterai harus dibedakan.
Draf artikel untuk website
Kategori: Hukum Bisnis → Kontrak Tanggal: 11 Oktober 2026
Dalam kegiatan bisnis, perjanjian tertulis menjadi dasar penting untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak. Mulai dari kerja sama usaha, jual beli barang, penyediaan jasa, hingga perjanjian utang-piutang, dokumen kontrak membantu mengurangi risiko sengketa.
Namun, masih banyak yang beranggapan bahwa perjanjian tanpa meterai otomatis tidak sah. Anggapan tersebut tidak tepat.
1. Apa syarat sah perjanjian?
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur empat syarat sah perjanjian, yaitu:
-
Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri.
-
Kecakapan para pihak untuk membuat perikatan.
-
Suatu hal tertentu sebagai objek perjanjian.
-
Sebab yang halal, yaitu tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan hukum.
Dengan demikian, keberadaan meterai bukan salah satu dari empat syarat tersebut. Perjanjian yang memenuhi syarat hukum tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena belum dibubuhi meterai.
2. Kalau tanpa meterai, apakah tetap bisa dijadikan bukti?
Dokumen perjanjian tanpa meterai tidak otomatis kehilangan seluruh nilai pembuktiannya. Akan tetapi, apabila dokumen tersebut termasuk objek bea meterai dan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, kewajiban bea meterai yang belum dipenuhi perlu ditangani sesuai ketentuan, termasuk melalui pemeteraian kemudian jika dipersyaratkan.
Artinya, persoalan meterai perlu dibedakan dari persoalan apakah perjanjian memenuhi syarat sah dan apakah isi serta penandatanganannya dapat dibuktikan.
3. Berapa bea meterai untuk perjanjian bisnis?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif bea meterai adalah Rp10.000 per dokumen. Surat perjanjian termasuk objek bea meterai. Ketentuan ini juga berlaku pada dokumen rangkap sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak mengabaikan kewajiban meterai hanya karena kontraknya telah ditandatangani atau para pihak sudah menjalankan kerja sama.
4. Bagaimana jika kontrak telanjur ditandatangani tanpa meterai?
Jangan langsung menganggap kontrak tersebut batal. Periksa terlebih dahulu:
-
Apakah para pihak telah sepakat dan menandatangani kontrak?
-
Apakah identitas para pihak, objek, harga, jangka waktu, serta kewajibannya jelas?
-
Apakah ada bukti pelaksanaan kontrak, seperti pembayaran, faktur, surat jalan, atau korespondensi?
-
Apakah dokumen perlu dilakukan pemeteraian kemudian untuk memenuhi kewajiban bea meterai atau saat akan digunakan di pengadilan?
Pemeteraian kemudian merupakan mekanisme yang diatur dalam ketentuan bea meterai. Mekanisme tersebut bukan pengganti syarat sah perjanjian dan tidak otomatis memperbaiki cacat hukum lain pada kontrak.
5. Tips membuat perjanjian bisnis yang lebih aman
Agar kontrak lebih kuat secara hukum dan mengurangi potensi sengketa, lakukan langkah berikut:
-
Gunakan identitas para pihak secara lengkap dan pastikan penandatangan berwenang mewakili perusahaan.
-
Rumuskan hak, kewajiban, harga, pembayaran, jangka waktu, wanprestasi, dan pengakhiran kontrak secara jelas.
-
Pastikan seluruh lampiran dan perubahan kontrak terdokumentasi.
-
Simpan salinan kontrak yang ditandatangani beserta bukti pelaksanaan kerja sama.
-
Penuhi kewajiban bea meterai sesuai peraturan yang berlaku.
-
Untuk transaksi bernilai besar atau berisiko tinggi, lakukan pemeriksaan hukum sebelum kontrak ditandatangani.
Kesimpulan
Perjanjian bisnis tanpa meterai tidak otomatis tidak sah. Keabsahannya harus dinilai berdasarkan syarat sah perjanjian dan keadaan konkret. Namun, kewajiban bea meterai tetap perlu dipenuhi, dan aspek pembuktian harus diperhatikan apabila terjadi sengketa.
Dalam praktik bisnis, meterai bukan pengganti kontrak yang disusun dengan baik. Isi perjanjian, kewenangan penandatangan, serta bukti kesepakatan dan pelaksanaan tetap sangat penting.
Artikel ini bersifat edukasi hukum umum. Penilaian atas kontrak tertentu bergantung pada dokumen dan fakta yang relevan.
Rujukan Hukum
-
UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai — BPK RI
-
Penjelasan Bea Meterai — Direktorat Jenderal Pajak

