Lewati ke konten
Hukum Dibaca. Hukum Dipahami. Untuk Masyarakat Indonesia.
Simpan 0

Membela Orang yang Bersalah, Apakah Advokat Melanggar Hukum?

RUJUKA HUKUM – Ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana atau dianggap bersalah oleh masyarakat, tidak jarang muncul pertanyaan: mengapa orang seperti itu masih dibela oleh advokat? Bukankah advokat seharusnya membela orang yang benar saja?

Dalam sistem hukum, pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan membedakan dua hal: membela hak seseorang melalui proses hukum dan membenarkan perbuatan yang melanggar hukum. Keduanya tidak sama. Advokat dapat memberikan pembelaan kepada orang yang diduga melakukan kesalahan tanpa harus membenarkan perbuatannya.

Prinsip serupa berlaku dalam perkara perdata. Seseorang yang digugat sebagai tergugat tetap berhak menyampaikan bantahan, mengajukan bukti, dan mempertahankan kepentingan hukumnya di hadapan pengadilan.

Lantas, bagaimana kedudukan pembelaan tersebut menurut hukum Indonesia?

1. Apakah orang yang bersalah tetap berhak mendapatkan pembelaan?

Pada dasarnya, setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan untuk mempertahankan haknya melalui proses yang adil.

Dalam perkara pidana, status seseorang harus dibedakan berdasarkan tahapan proses hukum. Seseorang yang masih berstatus tersangka belum tentu telah terbukti melakukan tindak pidana. Demikian pula, seseorang yang berstatus terdakwa masih menjalani proses pemeriksaan dan belum tentu akan dijatuhi pidana.

Bahkan ketika seseorang mengakui perbuatannya, masih terdapat persoalan hukum yang perlu dinilai, seperti apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, bagaimana keadaan yang melatarbelakanginya, apakah terdapat alasan pembenar atau pemaaf yang relevan, dan bagaimana pertanggungjawaban pidananya menurut hukum.

Karena itu, hak atas pembelaan tidak semata-mata ditujukan kepada orang yang tidak bersalah. Hak tersebut juga menjadi bagian dari mekanisme agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

2. Apa dasar hukum hak pembelaan dalam perkara pidana?

Salah satu dasar hukum yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Pasal 142 KUHAP baru mengatur sejumlah hak tersangka dan terdakwa, antara lain:

  • Memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.
  • Mendapat penjelasan mengenai sangkaan atau dakwaan dalam bahasa yang dipahami.
  • Memberikan atau menolak memberikan keterangan terkait sangkaan atau dakwaan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mendapat jasa hukum dan/atau bantuan hukum.
  • Mengusahakan dan mengajukan saksi atau orang yang memiliki keahlian khusus.
  • Mendapat perlindungan dari penyiksaan, intimidasi, serta perlakuan yang merendahkan martabat.

Hak-hak tersebut menunjukkan bahwa proses hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman. Hak orang yang diperiksa juga harus dihormati.

Artinya, memberikan pembelaan kepada tersangka atau terdakwa bukan tindakan yang dengan sendirinya melanggar hukum. Justru, pendampingan advokat merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang diatur oleh undang-undang.

3. Apakah advokat harus membela orang yang benar saja?

Tidak tepat apabila tugas advokat dipahami sebatas membela orang yang sejak awal sudah terbukti benar.

Advokat menjalankan fungsi profesinya untuk memberikan jasa hukum, menjelaskan hak dan kewajiban klien, menilai bukti, menyampaikan argumentasi hukum, serta memastikan proses hukum berlangsung sesuai ketentuan.

Dalam perkara pidana, tugas pembelaan dapat mencakup:

  1. Memeriksa apakah proses penegakan hukum telah mengikuti prosedur.
  2. Menguji apakah alat bukti mendukung tuduhan yang diajukan.
  3. Memastikan unsur tindak pidana dinilai secara tepat.
  4. Mengajukan saksi, ahli, atau bukti yang relevan dan sah.
  5. Menyampaikan keadaan yang dapat meringankan atau relevan terhadap pertanggungjawaban pidana.
  6. Mengajukan upaya hukum yang tersedia apabila terdapat dasar hukum untuk melakukannya.

Advokat tidak berwenang menentukan sendiri apakah klien bersalah atau tidak. Penilaian dan putusan berada pada pengadilan yang berwenang, berdasarkan proses dan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Apakah membela klien berarti membenarkan tindak pidananya?

Tidak. Pembelaan hukum berbeda dari pembenaran moral atas suatu perbuatan.

Sebagai contoh, seseorang didakwa melakukan penganiayaan dan mengakui bahwa ia memukul orang lain. Advokat tidak harus menyatakan bahwa pemukulan itu benar.

Advokat tetap dapat memeriksa apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan, apakah bukti mendukung seluruh unsur, apakah terdapat keadaan yang relevan menurut hukum, dan bagaimana pertanggungjawaban pidana harus dinilai.

Apabila kesalahan terbukti, pembelaan juga dapat berfokus pada penerapan hukum yang tepat, keadaan yang meringankan apabila memang ada, dan proporsionalitas tuntutan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, advokat tidak boleh mengubah pembelaan menjadi upaya menyesatkan pengadilan. Membuat bukti palsu, mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan bohong, atau menggunakan cara-cara melawan hukum bukanlah pembelaan yang sah.

Dengan demikian, advokat dapat tetap menjalankan tugas profesionalnya tanpa harus menyetujui perbuatan klien.

5. Bagaimana jika seseorang memang mengakui kesalahannya?

Pengakuan seseorang tidak berarti seluruh persoalan hukum otomatis selesai.

Pengadilan tetap perlu menilai perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk fakta yang terungkap, alat bukti, unsur tindak pidana, dan pertanggungjawaban orang tersebut.

Dalam kondisi tertentu, pengakuan, penyesalan, penggantian kerugian, atau upaya memperbaiki akibat perbuatan dapat relevan terhadap proses hukum. Akan tetapi, dampak hukumnya bergantung pada jenis perkara dan aturan yang berlaku. Pengakuan atau perdamaian tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana dalam setiap tindak pidana.

KUHAP baru juga mengatur mekanisme tertentu, termasuk keadilan restoratif dan pengakuan bersalah, dengan persyaratan serta prosedur yang harus diperhatikan. Mekanisme tersebut bukan izin untuk menghindari hukum secara tidak sah.

Peran advokat adalah menjelaskan pilihan hukum yang tersedia secara jujur, termasuk konsekuensi dan batasannya.

6. Bagaimana pembelaan terhadap tergugat dalam perkara perdata?

Dalam perkara perdata, istilah yang digunakan antara lain penggugat dan tergugat. Tergugat adalah pihak yang digugat, tetapi status tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia telah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar perjanjian.

Misalnya, seseorang digugat karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang. Tergugat tetap berhak menjelaskan apakah utang tersebut benar ada, apakah pembayaran telah dilakukan, apakah jumlah tagihan sesuai, atau apakah terdapat persoalan hukum lain yang relevan.

Dalam perkara perdata, pembuktian menjadi unsur penting. Pasal 163 HIR atau Pasal 283 RBg mengatur prinsip bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa untuk meneguhkan haknya maupun membantah hak pihak lain harus membuktikan dalil tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Mahkamah Agung juga menjelaskan pentingnya pembuktian bagi penggugat maupun tergugat dalam proses perdata.

Dengan demikian, advokat yang mendampingi tergugat bukan berarti membenarkan seluruh tindakannya. Advokat membantu memastikan dalil, bukti, dan argumentasi para pihak dinilai melalui mekanisme peradilan yang semestinya.

Perlu diperhatikan bahwa perkara perdata berbeda dari perkara pidana. Tergugat tidak otomatis merupakan pelaku tindak pidana, dan hasil perkara perdata tidak selalu berkaitan dengan penjatuhan hukuman pidana.

7. Apakah advokat boleh menolak permintaan klien yang ingin menghindari hukum dengan cara curang?

Pembelaan hukum memiliki batas etika dan hukum.

Advokat dapat menjelaskan strategi yang sah, menguji bukti, mengajukan keberatan, atau menggunakan upaya hukum yang tersedia. Namun, advokat tidak seharusnya membantu klien melakukan tindakan melawan hukum, seperti membuat dokumen palsu, merekayasa keterangan saksi, menyembunyikan atau memalsukan bukti, maupun menyesatkan proses peradilan.

Jika klien meminta tindakan semacam itu, advokat perlu menolak tindakan yang tidak sah dan tetap bekerja dalam batas kewajiban profesionalnya.

Pembelaan yang benar bukan berarti segala cara boleh dilakukan demi memenangkan perkara. Justru, integritas advokat dibutuhkan agar proses hukum tidak berubah menjadi manipulasi.

8. Mengapa orang yang diduga bersalah tetap perlu mendapatkan pembelaan?

Ada beberapa alasan mendasar.

Pertama, untuk mencegah kesalahan dalam proses hukum. Tuduhan harus diperiksa, bukan langsung dianggap sebagai kebenaran final.

Kedua, untuk menjaga keseimbangan proses peradilan. Pihak yang berhadapan dengan aparat penegak hukum atau pihak lawan perlu memiliki kesempatan yang layak untuk menyampaikan posisi hukumnya.

Ketiga, untuk memastikan hukum diterapkan secara tepat. Pembelaan dapat membantu pengadilan membedakan fakta yang terbukti, fakta yang diperselisihkan, dan ketentuan hukum yang relevan.

Keempat, untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan. Keadilan tidak hanya dinilai dari hasil akhir, tetapi juga dari apakah prosesnya berlangsung sesuai hukum dan menghormati hak-hak para pihak.

Memberikan hak pembelaan bukan berarti mengabaikan korban atau meremehkan kerugian yang dialami. Hak korban juga perlu dihormati, termasuk hak memperoleh perlindungan dan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Orang yang diduga bersalah tetap berhak mendapatkan pembelaan hukum. Dalam perkara pidana, hak tersebut merupakan bagian dari perlindungan bagi tersangka dan terdakwa. Dalam perkara perdata, tergugat berhak mempertahankan kepentingan hukumnya dan membantah dalil penggugat melalui bukti serta argumentasi yang sah.

Namun, hak atas pembelaan tidak berarti advokat harus membenarkan perbuatan klien atau menggunakan cara yang melanggar hukum. Tugas advokat adalah menjalankan pembelaan secara profesional, berdasarkan fakta, bukti, hukum, dan etika profesi.

Pada akhirnya, membela hak seseorang bukan berarti membenarkan kesalahannya. Pembelaan yang sah justru membantu memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak sewenang-wenang.


Sumber hukum dan referensi resmi

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP — Baca status dan dokumen resmi di JDIH/BPK.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat — Baca di Database Peraturan BPK.
  3. Mahkamah Agung — Nilai Pembuktian Persangkaan dalam Sistem Hukum Acara Perdata — Baca artikel.
  4. Mahkamah Agung — Kekuatan Alat Bukti dalam Putusan — Baca artikel.

Catatan redaksi: Artikel ini merupakan edukasi hukum umum, bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan hukum bergantung pada fakta, jenis perkara, tahap pemeriksaan, dan peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *