Lewati ke konten
Hukum Dibaca. Hukum Dipahami. Untuk Masyarakat Indonesia.
Simpan 0

UU, PP, Perpres, Permen: Kenapa Banyak Aturan Bisa Mengatur Satu Urusan?

Satu kewajiban perusahaan kadang muncul dalam UU, kemudian dijabarkan dalam PP, diatur lebih lanjut dalam Perpres, dan teknisnya muncul dalam Permen atau peraturan lembaga. Mengapa bisa demikian?

RUJUKAHUKUM.ID – Sistem peraturan perundang-undangan mengenal pembagian fungsi dan kewenangan. UU menetapkan norma pada tingkat undang-undang, sedangkan PP menjadi salah satu instrumen untuk menjalankan ketentuan UU.

Perpres digunakan untuk materi yang menjadi kewenangan Presiden dalam kerangka sistem peraturan perundang-undangan. Permen dapat mengatur aspek yang menjadi kewenangan kementerian sepanjang memiliki dasar kewenangan yang tepat.

Di luar itu terdapat peraturan lembaga, termasuk regulasi OJK, BI, PPATK, dan lembaga lain sesuai kewenangannya. Karena itu, satu kegiatan usaha dapat memang harus membaca lebih dari satu lapis regulasi.

Dalam compliance, pertanyaan yang tepat bukan hanya ‘ada aturannya atau tidak?’, melainkan siapa yang berwenang mengatur, apa dasar kewenangannya, bagaimana hubungan aturan tersebut dengan aturan di atasnya, dan apakah aturan tersebut masih berlaku.

KESIMPULAN

Memahami hierarki dan kewenangan pembentuk peraturan membantu perusahaan menghindari dua kesalahan: mengabaikan aturan yang berlaku dan menerapkan aturan yang sebenarnya sudah tidak relevan.

RUJUKAN HUKUM: Rujukan utama: UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah, termasuk UU No. 13 Tahun 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *