Lewati ke konten
Hukum Dibaca. Hukum Dipahami. Untuk Masyarakat Indonesia.
Simpan 0

Membaca Peraturan Tidak Cukup dari Judulnya

Pernah membaca judul sebuah peraturan lalu langsung menyimpulkan bahwa itulah hukum yang berlaku? Dalam praktik hukum, cara seperti ini berisiko.

RUJUKAHUKUM.ID – Membaca regulasi harus dimulai dari statusnya: apakah masih berlaku, apakah telah diubah, apakah sebagian ketentuannya dicabut, dan apakah ada peraturan pelaksana yang perlu dibaca bersama.

Selain itu, putusan pengadilan tertentu dapat memengaruhi keberlakuan atau pemaknaan suatu norma. Karena itu, membaca teks peraturan tanpa memeriksa status dan konteksnya dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru.

UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU No. 13 Tahun 2022 dan perubahan tertentu melalui UU No. 1 Tahun 2026.

Untuk pekerjaan compliance, pemeriksaan status regulasi sebaiknya menjadi bagian dari legal research checklist: identifikasi aturan utama, aturan pelaksana, perubahan, pencabutan, putusan relevan, serta kewajiban konkret yang harus dijalankan perusahaan.

KESIMPULAN

Dalam hukum, membaca teks saja belum cukup. Status, perubahan, hubungan antarperaturan, dan putusan yang relevan juga harus diperiksa.

RUJUKAN HUKUM: Rujukan utama: UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *