RUJUKAHUKUM.ID – Seseorang tidak memenuhi isi kontrak. Reaksi yang sering muncul adalah: ‘gugat saja karena PMH’. Di sinilah analisis hukum harus berhenti sejenak.
Jika hubungan para pihak lahir dari suatu perjanjian, pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual pada dasarnya perlu dianalisis terlebih dahulu dari perspektif wanprestasi. Sementara perbuatan melawan hukum memiliki konstruksi unsur yang berbeda.
Yang penting bukan sekadar memilih label wanprestasi atau PMH, tetapi membangun hubungan antara fakta, kewajiban hukum, pelanggaran, kerugian, hubungan sebab-akibat, dan tuntutan.
Dalam praktik litigasi, gugatan yang mencampuradukkan konstruksi hukum tanpa menjelaskan dasar hubungan para pihak dapat menghadapi persoalan dalam pembuktian dan konsistensi posita dengan petitum.
Karena itu, sebelum menggugat, kronologi dan dokumen harus dipetakan terlebih dahulu. Dari sanalah dasar gugatan dapat ditentukan.
KESIMPULAN
Gugatan yang baik bukan yang paling banyak memasukkan pasal. Gugatan yang baik adalah yang konstruksi hukumnya konsisten dengan fakta dan tuntutannya.
RUJUKAN HUKUM: Rujukan utama: KUHPerdata, khususnya ketentuan perjanjian/wanprestasi dan Pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum.

