Lewati ke konten
Hukum Dibaca. Hukum Dipahami. Untuk Masyarakat Indonesia.
Simpan 0

RUU Perampasan Aset Melangkah ke Tahap Berikutnya, Bagaimana Perlindungan Hak Milik Warga?

ilustrasi Ai

RUJUKAHUKUM.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memperoleh persetujuan delapan fraksi DPR RI untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026. Persetujuan tersebut membuka jalan bagi pembahasan legislasi berikutnya, tetapi tidak berarti RUU tersebut telah berlaku sebagai undang-undang.

Menurut pemberitaan resmi DPR, RUU ini diarahkan untuk memperkuat pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisasi. Sejumlah fraksi juga menekankan perlunya perlindungan hak konstitusional warga negara dan pihak ketiga yang beritikad baik.

Mengapa RUU Perampasan Aset penting?

Penindakan terhadap tindak pidana tidak selalu cukup dengan menjatuhkan pidana kepada pelaku. Dalam perkara tertentu, penegakan hukum juga perlu menelusuri dan memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana agar keuntungan ekonomi dari kejahatan tidak tetap dinikmati.

Namun, mekanisme perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas. Prosedur penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset perlu dibedakan secara tegas, disertai pengawasan dan mekanisme keberatan yang memadai.

Bagaimana dengan aset milik pihak ketiga?

Salah satu isu penting ialah perlindungan terhadap orang atau badan usaha yang memiliki hubungan hukum dengan aset yang diperiksa, tetapi tidak terlibat dalam tindak pidana.

Sebagai contoh, suatu aset dapat menjadi objek sengketa karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, sementara pihak lain mengklaim telah memperolehnya melalui transaksi yang sah. Penilaian terhadap klaim tersebut memerlukan pemeriksaan bukti, asal-usul aset, hubungan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, aturan perampasan aset harus menghindari anggapan bahwa setiap aset yang terkait dengan perkara otomatis merupakan hasil kejahatan. Kepastian prosedur dan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan bukti merupakan unsur penting dalam perlindungan hak.

Apakah RUU ini sudah berlaku?

Belum dapat disimpulkan demikian hanya dari persetujuan sebagai usul inisiatif DPR. Status tersebut menunjukkan bahwa RUU memasuki tahapan legislasi berikutnya. Pembaca perlu membedakan persetujuan sebagai usul inisiatif, proses pembahasan dan persetujuan pembentukan undang-undang, serta pengundangan yang menentukan keberlakuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan tahap pembahasan berikutnya perlu dipantau melalui sumber resmi DPR dan dokumen legislasi terkait.

Kesimpulan

RUU Perampasan Aset membawa dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan: efektivitas pemulihan hasil kejahatan dan perlindungan hak milik warga negara. Kualitas pengaturannya akan sangat ditentukan oleh kejelasan prosedur, pengawasan terhadap kewenangan, transparansi, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Sumber: E-Media DPR RI, “Delapan Fraksi Sepakat, RUU Perampasan Aset Resmi Diusulkan Jadi Inisiatif DPR”, 6 Oktober 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *