Lewati ke konten
Hukum Dibaca. Hukum Dipahami. Untuk Masyarakat Indonesia.
Simpan 0

Apa saja hak karyawan ketika perusahaan dinyatakan pailit?

Ilustrasi Ai

Ketika perusahaan dinyatakan pailit, hubungan kerja tidak serta-merta berakhir. Pekerja tetap memiliki hak atas upah dan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi mekanisme penagihan dan pembayarannya mengikuti ketentuan ketenagakerjaan serta hukum kepailitan.

JAKARTA — Perusahaan yang dinyatakan pailit tidak hanya menghadapi persoalan utang kepada bank, pemasok, dan mitra usaha. Pekerja juga dapat terdampak ketika kegiatan operasional terganggu, upah tertunggak, atau hubungan kerja berakhir akibat kondisi keuangan perusahaan.

Dalam situasi tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah karyawan tetap berhak mendapatkan pesangon? Bagaimana kedudukan upah yang belum dibayar? Dan apakah hak pekerja harus didahulukan dibandingkan tagihan kreditur lainnya?

Jawabannya tidak cukup hanya melihat putusan pailit. Hak pekerja harus dianalisis berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan.

1. Perusahaan pailit tidak otomatis memutus hubungan kerja

Kepailitan merupakan keadaan ketika debitur dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan niaga. Setelah putusan tersebut, pengurusan dan pemberesan harta pailit dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai ketentuan hukum kepailitan.

Namun, putusan pailit tidak dengan sendirinya berarti seluruh hubungan kerja langsung berakhir.

Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) mengatur bahwa pekerja dapat memutuskan hubungan kerja dan kurator dapat memberhentikan pekerja dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut juga mengatur pemberitahuan pemutusan hubungan kerja sekurang-kurangnya 45 hari sebelumnya. Karena itu, status hubungan kerja perlu diperiksa berdasarkan tindakan PHK yang dilakukan, ketentuan hukum yang berlaku, dan keadaan perusahaan.

Dengan kata lain, pailit tidak otomatis menghapus hak pekerja maupun membuat seluruh pekerja langsung kehilangan pekerjaan.

2. Berapa pesangon pekerja jika perusahaan pailit?

Dasar utama perhitungan hak PHK karena perusahaan pailit terdapat dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang mengalami PHK karena perusahaan pailit berhak atas:

  • Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2).
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3).
  • Uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 40 ayat (4).

Artinya, komponen pesangon untuk alasan PHK karena perusahaan pailit menggunakan pengali setengah dari ketentuan dasar uang pesangon. Sementara itu, uang penghargaan masa kerja tetap menggunakan satu kali ketentuan yang berlaku, ditambah uang penggantian hak yang memenuhi syarat.

Contoh simulasi perhitungan

Misalnya, seorang pekerja memiliki masa kerja 8 tahun dengan dasar upah perhitungan Rp8.000.000 per bulan. Untuk simulasi ini, diasumsikan dasar upah yang digunakan sesuai ketentuan dan tidak ada persoalan khusus terkait komponen upah.

A. Uang pesangon

Masa kerja 8 tahun masuk kelompok masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, sehingga dasar uang pesangon adalah 9 bulan upah.

9 × Rp8.000.000 = Rp72.000.000

Karena alasan PHK adalah perusahaan pailit, pengalinya 0,5:

0,5 × Rp72.000.000 = Rp36.000.000

B. Uang penghargaan masa kerja

Masa kerja 8 tahun masuk kelompok 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, dengan dasar 3 bulan upah:

3 × Rp8.000.000 = Rp24.000.000

C. Total sementara

Rp36.000.000 + Rp24.000.000 = Rp60.000.000

Angka tersebut belum termasuk uang penggantian hak yang memang menjadi hak pekerja, misalnya penggantian cuti tahunan yang belum gugur dan belum diambil serta hak lain yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja.

Simulasi ini bukan jaminan jumlah yang pasti diterima. Perhitungan aktual perlu memeriksa masa kerja, dasar upah, alasan PHK, komponen hak, serta ketentuan yang berlaku pada kasus konkret.

3. Bagaimana nasib upah yang belum dibayar?

Upah tertunggak merupakan persoalan yang berbeda dari uang pesangon. Pekerja perlu memisahkan dan mencatat nilai upah yang belum dibayar dari klaim pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 mengatur bahwa upah yang terutang sebelum maupun sesudah putusan pernyataan pailit merupakan utang harta pailit.

Artinya, kewajiban pembayaran upah tidak hilang hanya karena perusahaan telah dinyatakan pailit. Klaim tersebut perlu disampaikan dan diverifikasi dalam proses kepailitan sesuai prosedur yang berlaku.

Pekerja sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung seperti perjanjian kerja, slip gaji, catatan absensi, bukti transfer, rincian tunggakan, surat PHK, serta komunikasi dengan perusahaan atau kurator.

Dokumen tersebut membantu memperjelas dasar dan nilai tagihan ketika dilakukan pencocokan piutang.

4. Apakah upah dan pesangon didahulukan dari kreditur bank?

Persoalan prioritas pembayaran merupakan salah satu aspek paling penting dalam kepailitan. Harta pailit dapat menjadi sumber pembayaran bagi berbagai pihak, sementara jumlahnya mungkin tidak cukup untuk memenuhi semua tagihan.

Dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi membedakan kedudukan upah pekerja yang terutang dengan hak pekerja lainnya.

Pokok pertimbangannya adalah:

  • Upah yang terutang: pembayarannya didahulukan atas semua jenis kreditur, termasuk kreditur separatis, serta tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah.
  • Hak pekerja selain upah: pembayarannya didahulukan atas tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah, tetapi tidak mengalahkan tagihan kreditur separatis.

Kreditur separatis pada umumnya adalah kreditur pemegang jaminan kebendaan, seperti hak tanggungan atau fidusia, yang memiliki kedudukan khusus berdasarkan hukum.

Dengan demikian, tidak tepat jika dikatakan seluruh hak pekerja selalu berada di atas semua kreditur. Upah tertunggak dan hak PHK lainnya memiliki kedudukan prioritas yang berbeda.

Dalam praktiknya, realisasi pembayaran tetap berkaitan dengan proses pemberesan harta pailit, verifikasi tagihan, status jaminan, serta penerapan ketentuan hukum terhadap perkara yang bersangkutan.

5. Perkembangan penting: Putusan MK tentang laporan kurator pada 2026

Pada 29 April 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

MK memaknai ketentuan tersebut sehingga kurator wajib menyampaikan laporan kepada hakim pengawas setiap tiga bulan mengenai perkembangan penanganan harta pailit, dengan tembusan kepada kreditur dan debitur pailit atau kuasanya melalui surat tercatat, surat elektronik, atau aplikasi.

Putusan ini penting karena akses informasi mengenai perkembangan harta pailit dapat membantu pihak yang berkepentingan memantau proses pemberesan, termasuk pekerja yang memiliki tagihan upah atau hak PHK.

Namun, ketentuan mengenai laporan kurator bukan jaminan bahwa seluruh upah atau pesangon pasti dibayar penuh. Pembayaran tetap bergantung pada proses kepailitan dan keadaan harta pailit serta ketentuan prioritas tagihan yang berlaku.

6. Apa yang sebaiknya dilakukan pekerja ketika perusahaan pailit?

Pekerja sebaiknya tidak hanya menunggu informasi dari perusahaan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:

  1. Mencatat seluruh tagihan. Pisahkan upah tertunggak, pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan komponen lain yang relevan.
  2. Mengumpulkan bukti. Simpan perjanjian kerja, slip gaji, bukti transfer, surat PHK, data masa kerja, dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Menghubungi kurator. Cari tahu prosedur pengajuan atau pencocokan piutang, batas waktu, dan dokumen yang diperlukan.
  4. Memantau perkembangan perkara. Perhatikan pengumuman resmi, jadwal pencocokan piutang, serta laporan perkembangan pemberesan harta pailit.
  5. Mencermati daftar pembagian. Jika terdapat keberatan terhadap daftar pembagian, periksa prosedur dan tenggat waktu yang berlaku. Dalam proses kepailitan, tenggat waktu dapat menentukan apakah keberatan masih dapat diajukan.

Langkah-langkah tersebut bersifat umum. Prosedur yang tepat bergantung pada status perkara, dokumen yang tersedia, dan tahapan kepailitan saat klaim diajukan.

7. Dasar hukum yang perlu diperhatikan

Sejumlah peraturan dan putusan yang relevan untuk membaca persoalan ini antara lain:

  • UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya Pasal 39 mengenai hubungan kerja dan upah dalam kepailitan serta Pasal 74 mengenai laporan kurator.
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
  • PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 40 dan Pasal 47 mengenai komponen hak PHK dan PHK karena perusahaan pailit.
  • Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013, mengenai kedudukan prioritas upah terutang dan hak pekerja lainnya.
  • Putusan MK Nomor 74/PUU-XXIV/2026, mengenai kewajiban penyampaian laporan perkembangan penanganan harta pailit kepada kreditur dan debitur pailit atau kuasanya.

Membaca aturan secara bersamaan penting karena hukum ketenagakerjaan mengatur hak pekerja, sedangkan hukum kepailitan mengatur mekanisme pengurusan dan pemberesan harta untuk membayar tagihan yang diakui.

Kesimpulan

Perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban hukum terhadap pekerja. Hak atas upah tertunggak, pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan.

Namun, hak yang diakui secara hukum tidak selalu berarti pembayaran dapat segera dilakukan atau seluruh tagihan pasti terlunasi. Pekerja perlu memastikan nilai klaim, menyiapkan bukti, mengikuti prosedur kepailitan, dan memantau perkembangan penanganan harta pailit.

Dalam kepailitan, memahami perbedaan antara hak pekerja, prioritas tagihan, dan mekanisme pembayaran menjadi kunci untuk menilai posisi hukum karyawan secara tepat.


Sumber hukum dan rujukan resmi

  1. UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU — https://peraturan.bpk.go.id/Details/40784/uu-no-37-tahun-2004
  2. PP Nomor 35 Tahun 2021 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021
  3. UU Nomor 6 Tahun 2023 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023
  4. Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 — https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_2046_67%20PUU%202013-UU-Ketenagakerjaan-telahucap-11Sept2014-%20wmActionWiz.pdf
  5. Putusan MK Nomor 74/PUU-XXIV/2026 — https://www.mkri.id/berita/laporan-harta-pailit-harus-ditembuskan-kepada-kreditur-debitur-pailit-24960

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *