Lewati ke konten
Hukum Dibaca. Hukum Dipahami. Untuk Masyarakat Indonesia.
Simpan 0

Direksi Bisa Dipidana meski Berdalih Business Judgment Rule? Memahami Batas Perlindungan Hukum bagi Pengurus Perusahaan

Ilustrasi Ai

RujukaHukum.id | Hukum Bisnis dan Kepatuhan Korporasi

Keputusan bisnis yang berujung kerugian tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, direksi juga tidak dapat menjadikan Business Judgment Rule (BJR) sebagai alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum apabila dalam proses pengambilan keputusan terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, membahas batas perlindungan BJR dalam forum The Indonesian In-House Counsel Summit & Awards (IHCSA) 2026, Jumat, 9 Oktober 2026.

Dalam forum bertajuk Business Judgment Rule in Proportion: Business Decision Benchmarks, Boundaries of Liability, and the Role of the Legal Function itu, Narendra menegaskan bahwa BJR bukan tempat berlindung bagi tindakan kecurangan, manipulasi, benturan kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Ia juga menyoroti perbedaan antara keputusan bisnis untuk kepentingan perseroan dan keputusan yang diambil dalam rangka menjalankan penugasan negara.

Pernyataan tersebut membawa persoalan mendasar bagi tata kelola perusahaan: bagaimana membedakan risiko bisnis yang sah dari keputusan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum, termasuk pidana?

Pertanyaan ini penting karena perusahaan membutuhkan keleluasaan untuk mengambil keputusan berdasarkan perhitungan bisnis, sementara pemegang saham, kreditur, negara, dan masyarakat tetap berhak menuntut akuntabilitas atas pengelolaan perusahaan.

Apa Itu Business Judgment Rule?

Business Judgment Rule merupakan doktrin hukum perusahaan yang pada prinsipnya membatasi penilaian ulang terhadap keputusan bisnis direksi sepanjang keputusan tersebut dibuat melalui proses yang patut dan memenuhi persyaratan hukum yang relevan.

Doktrin ini lahir dari kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan direksi dalam mengurus perseroan dan kewajiban mereka mempertanggungjawabkan pengelolaan perusahaan.

Dalam praktik bisnis, keputusan yang rasional sekalipun tidak selalu menghasilkan keuntungan. Investasi dapat gagal karena perubahan pasar, risiko operasional, perubahan kebijakan, atau faktor lain yang tidak seluruhnya dapat dikendalikan oleh pengurus perusahaan.

Apabila setiap kerugian langsung diperlakukan sebagai bukti kesalahan direksi, pengurus perusahaan berpotensi menghindari keputusan strategis yang sebenarnya diperlukan untuk pertumbuhan bisnis. Sebaliknya, apabila seluruh keputusan yang diberi label “keputusan bisnis” dikecualikan dari pemeriksaan hukum, doktrin tersebut dapat disalahgunakan untuk menutupi pelanggaran.

Karena itu, BJR bukan sekadar pertanyaan mengenai apakah perusahaan memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian. Penilaiannya juga berkaitan dengan proses pengambilan keputusan, dasar informasi yang digunakan, iktikad baik, kepentingan perusahaan, benturan kepentingan, dan kepatuhan terhadap hukum.

Pasal 97 Ayat (5) UU Perseroan Terbatas Menjadi Dasar Penting

Dalam sistem hukum Indonesia, salah satu landasan normatif BJR terdapat dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 97 ayat (2) mewajibkan setiap anggota direksi menjalankan pengurusan perseroan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Sementara itu, Pasal 97 ayat (3) pada pokoknya mengatur tanggung jawab pribadi anggota direksi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 97 ayat (5) kemudian memberikan dasar bagi anggota direksi untuk tidak dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila mampu membuktikan bahwa:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Pengurusan telah dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan serta sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
  3. Tidak terdapat benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. Telah diambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Keempat persyaratan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan BJR tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan direksi bahwa keputusan telah diambil demi kepentingan perusahaan.

Direksi perlu dapat menjelaskan proses yang ditempuh, dasar pertimbangan, informasi yang tersedia pada saat keputusan dibuat, potensi risiko yang telah dipertimbangkan, serta langkah mitigasi yang dilakukan.

Perlu dicatat, Pasal 97 ayat (5) secara khusus mengatur pertanggungjawaban atas kerugian perseroan dalam kerangka Pasal 97. Ketentuan ini tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai penghapusan seluruh kemungkinan pertanggungjawaban pidana.

Pasal 155: Tanggung Jawab Korporasi Tidak Menghapus Hukum Pidana

Batas perlindungan tersebut juga perlu dibaca bersama Pasal 155 UU Perseroan Terbatas.

Ketentuan ini menyatakan bahwa ketentuan mengenai tanggung jawab direksi dan dewan komisaris atas kesalahan atau kelalaian sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang hukum pidana.

Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara dua pertanyaan hukum.

Pertama, apakah direksi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami perseroan menurut hukum perseroan?

Kedua, apakah perbuatan direksi memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan undang-undang pidana yang relevan?

Kedua pertanyaan tersebut memiliki dasar penilaian dan konsekuensi hukum yang berbeda. Pemenuhan atau tidak terpenuhinya persyaratan BJR dalam hubungan pertanggungjawaban korporasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pidana.

Sebaliknya, timbulnya kerugian juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penegak hukum tetap harus menguji perbuatan konkret, unsur delik yang didakwakan, alat bukti, dan pertanggungjawaban orang yang bersangkutan berdasarkan hukum yang berlaku.

BJR bukan kekebalan hukum, tetapi kerugian bisnis juga bukan bukti tunggal terjadinya kejahatan.

Risiko Bisnis dan Dugaan Tindak Pidana Tidak Boleh Disamakan

Dalam pengelolaan perusahaan, risiko bisnis merupakan bagian dari kegiatan usaha. Direksi dapat mengambil keputusan investasi, ekspansi, akuisisi, pembiayaan, atau restrukturisasi dengan mempertimbangkan proyeksi keuntungan dan potensi kerugian.

Keputusan yang pada akhirnya tidak menghasilkan keuntungan belum tentu merupakan keputusan yang melawan hukum. Penilaian harus dilakukan berdasarkan informasi dan keadaan yang relevan pada saat keputusan dibuat, bukan semata-mata menggunakan hasil akhirnya.

Namun, analisis tersebut berubah apabila ditemukan indikasi bahwa keputusan dibuat melalui manipulasi informasi, penggunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi, penyembunyian benturan kepentingan, atau tindakan lain yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam keadaan demikian, label “keputusan bisnis” tidak dapat menggantikan pemeriksaan terhadap fakta dan alat bukti.

Untuk memahami perbedaannya, perhatikan ilustrasi berikut.

Skenario pertama: investasi gagal. Direksi melakukan kajian kelayakan, meminta pendapat profesional, memperoleh persetujuan internal yang dipersyaratkan, mengungkapkan risiko material, dan menjalankan pemantauan. Setelah investasi berjalan, kondisi pasar berubah sehingga perusahaan mengalami kerugian. Kerugian tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana.

Skenario kedua: keputusan disertai konflik kepentingan. Direksi mengetahui bahwa transaksi menguntungkan pihak terafiliasi, tetapi tidak mengungkapkan hubungan tersebut dan memanipulasi informasi untuk memperoleh persetujuan. Dalam situasi ini, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada hasil investasi. Proses pengambilan keputusan dan perbuatan yang menyertainya perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.

Kedua ilustrasi tersebut bukan penentuan bersalah atau tidak bersalah terhadap perkara tertentu. Keduanya menunjukkan mengapa pemeriksaan hukum harus berfokus pada perbuatan, proses, bukti, dan unsur hukum, bukan hanya pada angka kerugian.

Bagaimana dengan Direksi BUMN?

Isu BJR menjadi semakin kompleks ketika diterapkan pada badan usaha milik negara (BUMN).

Selain menjalankan kegiatan usaha, sebagian BUMN juga menerima penugasan untuk melaksanakan kebijakan atau program negara. Dalam situasi demikian, direksi perlu mempertimbangkan tujuan komersial perusahaan sekaligus kewajiban yang timbul dari penugasan tersebut.

Dalam forum IHCSA 2026, Narendra Jatna menyoroti bahwa BJR perlu dilihat secara proporsional dan membedakan keputusan bisnis untuk kepentingan perseroan dari pelaksanaan penugasan negara. Menurut pandangannya, suatu penugasan tidak dapat dinilai semata-mata berdasarkan parameter keuntungan komersial perusahaan.

Poin tersebut penting, tetapi penerapannya tetap membutuhkan pemeriksaan atas dasar hukum penugasan, kewenangan organ perusahaan, tujuan tindakan, mekanisme persetujuan, sumber pembiayaan, serta kewajiban yang berlaku bagi BUMN terkait.

Tidak tepat apabila setiap penugasan negara langsung dianggap berada di luar seluruh perlindungan BJR tanpa memeriksa konteks hukumnya. Demikian pula, tidak tepat apabila setiap tindakan direksi dalam menjalankan penugasan otomatis dibenarkan hanya karena memiliki dasar kebijakan pemerintah.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah keputusan tersebut dibuat dalam batas kewenangan, sesuai dengan ketentuan penugasan, melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak mengandung perbuatan yang dilarang oleh hukum.

Yurisprudensi Menunjukkan Pentingnya Pemeriksaan atas Proses

Pembahasan BJR dalam perkara pidana bukan persoalan yang sepenuhnya baru. Mahkamah Agung melalui publikasi kajian hukumnya juga pernah menguraikan penerapan prinsip tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan direksi BUMN.

Salah satu contoh yang dibahas adalah perkara investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Perkara tersebut memperlihatkan bagaimana penilaian terhadap keputusan bisnis dapat berbeda pada tahapan pemeriksaan perkara dan bagaimana pertimbangan mengenai risiko bisnis, proses pengambilan keputusan, serta unsur pidana menjadi penting dalam penilaian hakim.

Namun, perkara tersebut tidak dapat dipakai sebagai rumus tunggal untuk semua keputusan direksi. Setiap perkara memiliki fakta, alat bukti, dakwaan, dan pertimbangan hukum tersendiri.

Bagi praktisi hukum, pelajaran utamanya adalah bahwa penerapan BJR harus dilakukan melalui analisis konkret, bukan dengan mengutip doktrin secara abstrak untuk membenarkan atau menyalahkan suatu keputusan bisnis.

Fungsi Legal dan Kepatuhan Tidak Boleh Hanya Menjadi Formalitas

Isu BJR juga berkaitan langsung dengan fungsi legal, compliance, internal audit, dan manajemen risiko di dalam perusahaan.

Dalam tata kelola yang baik, fungsi legal seharusnya dilibatkan sejak tahap perencanaan transaksi atau kebijakan strategis, bukan baru diminta memberikan pembenaran setelah muncul sengketa atau penyidikan.

Untuk memperkuat akuntabilitas keputusan, perusahaan perlu membangun setidaknya beberapa mekanisme berikut:

1. Dokumentasi dasar keputusan. Catat tujuan bisnis, alternatif yang dipertimbangkan, asumsi utama, risiko material, dan alasan pemilihan suatu alternatif.

2. Uji kelayakan dan verifikasi informasi. Pastikan analisis keuangan, teknis, komersial, dan hukum didukung data yang memadai serta tidak mengabaikan informasi yang bertentangan dengan rekomendasi awal.

3. Pengelolaan benturan kepentingan. Identifikasi hubungan afiliasi, kepentingan pribadi, dan potensi konflik sebelum transaksi disetujui.

4. Persetujuan sesuai kewenangan. Pastikan keputusan diambil oleh organ yang berwenang dan memenuhi anggaran dasar, kebijakan internal, serta peraturan sektoral yang berlaku.

5. Pengawasan dan mitigasi risiko. Tetapkan indikator pemantauan, mekanisme eskalasi, serta tindakan korektif apabila risiko yang telah diidentifikasi mulai terjadi.

6. Evaluasi independen. Untuk keputusan material atau berisiko tinggi, pertimbangkan pendapat ahli independen dan pengujian asumsi yang mendasari keputusan.

Dokumentasi bukan alat untuk menciptakan pembenaran setelah suatu peristiwa terjadi. Fungsinya adalah menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan benar-benar dilakukan secara profesional dan dapat ditelusuri.

Apa yang Perlu Diuji Ketika Keputusan Direksi Menimbulkan Kerugian?

Dalam pemeriksaan hukum, setidaknya terdapat beberapa pertanyaan yang relevan:

  • Apa dasar kewenangan direksi dalam mengambil keputusan?
  • Apakah keputusan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan?
  • Informasi apa yang tersedia dan telah dipertimbangkan pada saat keputusan dibuat?
  • Apakah terdapat kajian kelayakan dan identifikasi risiko yang memadai?
  • Apakah terdapat konflik kepentingan yang diungkapkan atau justru disembunyikan?
  • Apakah mekanisme persetujuan dan pengawasan dipenuhi?
  • Adakah indikasi manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain yang relevan dengan unsur tindak pidana yang diperiksa?
  • Apakah alat bukti mendukung kesimpulan mengenai perbuatan dan pertanggungjawaban pihak yang bersangkutan?

Daftar tersebut bukan tes tunggal yang otomatis menentukan penerapan BJR atau pertanggungjawaban pidana. Bobot setiap pertanyaan bergantung pada bentuk perseroan, karakter transaksi, ketentuan sektoral, serta hukum yang berlaku.

Tujuannya adalah menjaga agar penilaian tidak terjebak pada dua ekstrem: menganggap seluruh kerugian sebagai tindak pidana atau menganggap seluruh keputusan direksi sebagai keputusan bisnis yang kebal dari pemeriksaan hukum.

Menjaga Keseimbangan antara Kepastian Hukum dan Akuntabilitas

Perdebatan mengenai BJR pada akhirnya menyentuh dua kepentingan yang sama-sama penting.

Di satu sisi, perusahaan memerlukan kepastian hukum agar direksi dapat mengambil keputusan secara profesional tanpa dihantui penilaian yang hanya berorientasi pada hasil akhir. Di sisi lain, kewenangan pengurusan perusahaan tidak boleh menjadi ruang untuk menyamarkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan yang dilarang oleh hukum.

Kepastian hukum tidak tercapai apabila direksi otomatis dipersalahkan hanya karena keputusan bisnis mengalami kegagalan. Kepastian hukum juga tidak tercapai apabila suatu keputusan dibebaskan dari pemeriksaan hanya karena disebut sebagai bagian dari strategi perusahaan.

Karena itu, penerapan BJR harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik, pembuktian yang memadai, dan penerapan hukum secara proporsional.

Kesimpulan

Penegasan Jamdatun Narendra Jatna pada forum IHCSA 2026 mengingatkan bahwa Business Judgment Rule memiliki batas. Prinsip tersebut bukan imunitas dari seluruh bentuk pertanggungjawaban hukum, terlebih apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana yang diatur oleh undang-undang.

Namun, batas tersebut juga tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran untuk menyamakan setiap kerugian bisnis dengan kejahatan. Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas tetap memberikan parameter perlindungan dalam konteks tanggung jawab atas kerugian perseroan, sedangkan Pasal 155 menegaskan bahwa ketentuan tanggung jawab korporasi tidak mengurangi berlakunya hukum pidana.

Bagi direksi dan pengurus perusahaan, pelajaran praktisnya jelas: keputusan strategis harus dibuat melalui proses yang rasional, terinformasi, beriktikad baik, bebas dari benturan kepentingan yang tidak dikelola, dan terdokumentasi dengan baik.

Bagi penegak hukum, penilaian terhadap keputusan bisnis perlu bertumpu pada fakta, alat bukti, dan unsur hukum yang relevan, bukan semata-mata pada terjadinya kerugian.

Pada akhirnya, BJR bukan alat untuk membenarkan semua keputusan direksi, melainkan prinsip untuk membedakan risiko bisnis yang sah dari tindakan yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber berita utama

1. Hukumonline — “Bukan Tempat ‘Bersandar’, Jamdatun Tegaskan BJR Tak Lindungi Direksi dari Pidana”, 9 Oktober 2026.

hukumonline.com.

hukumonline.com

Sumber hukum primer dan kajian resmi

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97 dan Pasal 155.

stats.pajak.go.id.

Direktorat Jenderal Pajak

3. Mahkamah Agung RI — “Penerapan Prinsip Business Judgment Rule pada Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Kajian mengenai dasar BJR, persyaratan penerapannya, serta contoh penerapan dalam perkara yang melibatkan direksi BUMN.

marinews.mahkamahagung.go.id.

MariNews

4. JDIH Mahkamah Agung RI — “Penerapan Prinsip Business Judgment Rule di Perkara Tipikor.”

jdih.mahkamahagung.go.id.

JDIH Mahkamah Agung

5. Hukumonline — “UU BUMN 2025 dan Business Judgment Rule: Antara Perlindungan Profesional dan Celah Impunitas.” Artikel opini mengenai BJR, perubahan UU BUMN, serta keseimbangan perlindungan profesional dan akuntabilitas.

hukumonline.com.

hukumonline.com

6. Hukumonline — “OJK Tegaskan BJR Bukan Imunitas, Sanksi Administratif Diutamakan di Sektor Jasa Keuangan.” Referensi pendukung untuk memahami batas BJR dalam konteks regulasi sektor jasa keuangan.

hukumonline.com.

hukumonline.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *