Apa saja hak karyawan ketika perusahaan dinyatakan pailit?
Ketika perusahaan dinyatakan pailit, hubungan kerja tidak serta-merta berakhir. Pekerja tetap memiliki hak atas upah dan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi…
Ketika perusahaan dinyatakan pailit, hubungan kerja tidak serta-merta berakhir. Pekerja tetap memiliki hak atas upah dan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi…
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang…