Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang salah satunya memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari rezim Undang-Undang Cipta Kerja. MK memberikan waktu paling lama dua tahun untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru, dengan tenggat 31 Oktober 2026. Antara News
RUU yang akhirnya disetujui tersebut terdiri atas 23 Bab dan 313 Pasal, dengan materi yang mencakup hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, PHK, pekerja perempuan, pekerja disabilitas, pengawasan ketenagakerjaan, hingga perlindungan dalam perkembangan dunia kerja. E-Media DPR RI
Catatan penting: sudah disahkan DPR, tetapi jangan salah memahami status hukumnya
Ada satu hal yang perlu diluruskan.
Pemberitaan publik sering menggunakan istilah “UU telah disahkan”. Dalam konteks proses legislasi, memang benar DPR RI telah mengambil keputusan tingkat II dan menyetujui RUU menjadi UU.
Namun, per 7 Oktober 2026, naskah final yang telah diundangkan beserta nomor undang-undangnya belum tersedia secara resmi untuk publik. Karena itu, masyarakat dan perusahaan sebaiknya tidak langsung menggunakan nomor pasal dari berbagai draf RUU sebelumnya sebagai dasar kepatuhan final. Rumi News
Dengan kata lain:
DPR sudah menyetujui. Tetapi Legal/HR perusahaan tetap perlu menunggu dan mencermati naskah UU final serta aturan pelaksanaannya.
Ini penting. Jangan sampai perusahaan buru-buru mengubah Peraturan Perusahaan, PKWT, SOP HR, atau kebijakan PHK berdasarkan screenshot WhatsApp. Hukum bukan konten “forwarded many times”.
13 Hal Baru yang Perlu Diperhatikan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan terdapat 13 pengaturan baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Antara News
1. Larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja
Salah satu ketentuan yang paling banyak mendapat perhatian adalah penguatan larangan terhadap penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Artinya, praktik perusahaan meminta dan kemudian menahan dokumen pribadi pekerja sebagai bentuk “jaminan” perlu dievaluasi secara serius.
Bagi HR, kebijakan administrasi rekrutmen harus segera direview setelah naskah final UU tersedia. Antara News
2. Penguatan sertifikasi kompetensi
UU baru memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Antara News
3. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat
Pengawasan ketenagakerjaan akan diperkuat, termasuk dari sisi sumber daya manusia pengawas.
Regulasi juga mengatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan, ini berarti aspek compliance ketenagakerjaan berpotensi semakin menjadi area yang tidak boleh dianggap administratif semata. Antara News
4. Data ketenagakerjaan pemerintah akan diintegrasikan
UU baru mengatur integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Tujuannya antara lain meningkatkan kualitas kebijakan ketenagakerjaan dan sinkronisasi perencanaan tenaga kerja. Antara News
5. Dana cadangan pesangon dan JKP
Salah satu perubahan strategis adalah pengaturan mengenai dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK. Antara News
Bagi perusahaan, ini bukan sekadar isu HR.
Ini berpotensi menjadi isu financial planning dan employment cost.
Direksi dan Finance nantinya perlu melihat dampaknya terhadap pencadangan kewajiban ketenagakerjaan.
6. Perlindungan pekerja perempuan
UU memperkuat perlindungan pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Antara News
Perusahaan perlu memastikan kebijakan internal mengenai maternity leave dan hak pekerja perempuan tidak bertentangan dengan ketentuan baru.
7. Perlindungan pekerja penyandang disabilitas
Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga diperkuat.
Ini berkaitan bukan hanya dengan proses rekrutmen, tetapi juga kesempatan kerja dan perlakuan yang adil di tempat kerja. Antara News
8. Produktivitas tenaga kerja
UU mendorong peningkatan produktivitas melalui kolaborasi antara:
- pengusaha;
- pekerja;
- serikat pekerja/serikat buruh; dan
- pemerintah.
Dengan demikian, produktivitas tidak semata-mata ditempatkan sebagai kewajiban pekerja, tetapi sebagai bagian dari ekosistem hubungan industrial. Antara News
9. Perlindungan pekerjaan fleksibel dan future of work
Regulasi juga memperluas ruang perlindungan terhadap pekerjaan yang fleksibel untuk merespons bentuk-bentuk pekerjaan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi.
Ini merupakan salah satu bagian penting karena pola kerja Indonesia sudah bergerak jauh dari model hubungan kerja konvensional.
10. Kebutuhan Hidup Layak dan Dewan Pengupahan
Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dilakukan oleh BPS dengan koordinasi bersama Dewan Pengupahan Nasional.
Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat. Antara News
Ini tentu menjadi isu yang sangat relevan bagi perusahaan karena berhubungan dengan struktur biaya tenaga kerja dan kebijakan pengupahan.
11. Perlindungan pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan
Perlindungan juga diperluas kepada:
- pencari kerja;
- peserta pelatihan; dan
- peserta pemagangan.
Artinya, perusahaan perlu lebih hati-hati membedakan status pekerja, peserta magang, trainee, maupun hubungan kerja lainnya.
12. Penggunaan TKA tertentu
UU juga mengatur penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang mempunyai hubungan perkawinan sah dengan Warga Negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah. Antara News
Ini akan menjadi perhatian bagi perusahaan yang memiliki struktur tenaga kerja dengan unsur asing.
13. Outsourcing pada BUMN
Salah satu ketentuan baru yang cukup spesifik adalah penguatan perlindungan pekerja alih daya pada BUMN, termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan alih daya melalui anak perusahaan.
Ketentuan outsourcing secara keseluruhan juga menjadi salah satu isu yang perlu dicermati dunia usaha.
Bagaimana dengan PHK dan Pesangon?
Ini bagian yang menurut saya lebih penting daripada sekadar isu ijazah.
UU baru membawa perubahan terhadap kerangka PHK dan perlindungan pekerja. Pemerintah menyatakan bahwa aturan baru memperkuat perlindungan pekerja, sementara dunia usaha mengingatkan adanya potensi kenaikan biaya tenaga kerja dan konsekuensi terhadap daya saing perusahaan. Reuters
Kadin juga menyoroti beberapa isu yang perlu diperhatikan perusahaan, antara lain:
- PHK;
- outsourcing;
- beban pesangon; dan
- perluasan sanksi pidana.
Kadin menilai kepastian hukum akan sangat bergantung pada kejelasan dan konsistensi aturan pelaksanaan agar tidak menimbulkan multitafsir. Media Indonesia
Ini yang harus diperhatikan perusahaan
Perusahaan jangan langsung menganggap semua kebijakan lama otomatis gugur pada 7 Oktober 2026.
Legal dan HR sebaiknya melakukan:
Legal Gap Analysis → Regulatory Mapping → Policy Adjustment → Contract Review → HR Compliance Audit.
Minimal review terhadap:
- PKWT;
- PKWTT;
- Peraturan Perusahaan;
- Perjanjian Kerja Bersama;
- SOP rekrutmen;
- SOP PHK;
- SOP outsourcing;
- kebijakan pekerja perempuan;
- kebijakan pemagangan;
- kebijakan TKA;
- struktur dan skala upah;
- klausul mengenai dokumen pribadi pekerja; dan
- perhitungan employment cost.
Apakah UU Cipta Kerja Langsung Tidak Berlaku?
Tidak sesederhana itu.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Antara News
Tetapi untuk menentukan ketentuan mana yang dicabut, diubah, tetap berlaku, serta bagaimana ketentuan transisinya, kita harus menggunakan naskah UU final yang telah diundangkan, bukan sekadar menggunakan pemberitaan atau draf RUU.
Ini justru poin edukasi yang penting:
Jangan membaca hukum hanya dari judul berita. Baca norma finalnya, ketentuan peralihannya, dan aturan pelaksanaannya.
Apa Dampaknya bagi HR dan Legal Perusahaan?
Bagi HR, perubahan ini berpotensi mengubah cara perusahaan mengelola hubungan kerja.
Bagi Legal, persoalannya lebih luas.
Yang harus diperiksa bukan hanya “apakah kontrak kita masih berlaku?”, tetapi:
Apakah template kontrak masih compliant?
Apakah mekanisme PHK masih sesuai?
Apakah kebijakan outsourcing masih dapat digunakan?
Apakah struktur pengupahan sudah sesuai?
Apakah kebijakan penahanan dokumen pekerja masih diperbolehkan?
Apakah Peraturan Perusahaan perlu diubah?
Dan yang paling penting:
Apakah perusahaan sudah memiliki bukti dokumentasi compliance apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan ketenagakerjaan?
Di sinilah fungsi Legal & Compliance menjadi penting. Kepatuhan ketenagakerjaan bukan sekadar memiliki dokumen, tetapi memastikan policy → implementation → evidence berjalan konsisten.
Kesimpulan
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 merupakan perubahan besar dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia.
UU baru terdiri atas 23 Bab dan 313 Pasal dan membawa sejumlah pengaturan baru, termasuk larangan penahanan ijazah, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, dana cadangan pesangon, JKP, pengaturan pekerjaan fleksibel, KHL, pemagangan, TKA, serta outsourcing tertentu. E-Media DPR RI
Namun, pekerja maupun perusahaan sebaiknya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan.
Langkah berikutnya adalah menunggu dan membaca naskah UU final beserta ketentuan peralihan dan aturan pelaksananya.
Bagi perusahaan, ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan legal compliance review sebelum perubahan regulasi benar-benar berdampak terhadap praktik HR sehari-hari.
Catatan Redaksi RujukaHukum
Artikel ini menggunakan perkembangan legislasi per 7 Oktober 2026. Status nomor UU, naskah final dan ketentuan pelaksanaan perlu diverifikasi kembali setelah dokumen resmi diundangkan dan dipublikasikan oleh pemerintah.
Sumber utama: DPR RI, Kementerian Hukum, ANTARA, serta pemberitaan hukum dan ekonomi terkait.

