Lewati ke konten
Hukum Dibaca. Hukum Dipahami. Untuk Masyarakat Indonesia.
Simpan 0

Rumah Dibeli Saat Menikah, Tapi Sertifikat Atas Nama Suami. Apakah Istri Tidak Punya Hak?

ilustrasi

Banyak orang baru memikirkan persoalan harta ketika rumah tangga sudah berada di ujung perceraian.

Selama bertahun-tahun, rumah ditempati bersama. Cicilan dibayar dari penghasilan keluarga. Kendaraan dibeli setelah menikah. Tabungan juga dikumpulkan selama kehidupan rumah tangga.

Tetapi ketika hubungan berakhir, baru muncul persoalan:

“Rumah ini sertifikatnya atas nama suami. Berarti rumah itu milik suami sepenuhnya?”

Jawabannya tidak otomatis demikian.

Dalam hukum perkawinan, yang menentukan status harta bukan semata-mata nama siapa yang tercantum dalam sertifikat, tetapi juga kapan dan bagaimana harta tersebut diperoleh.

Harta yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya menjadi harta bersama

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Literasi Hukum

Jadi, misalnya:

  • suami bekerja;
  • istri mengurus rumah tangga;
  • rumah dibeli pada tahun kelima perkawinan;
  • sertifikat rumah atas nama suami.

Status rumah tersebut tidak otomatis menjadi harta pribadi suami hanya karena sertifikatnya menggunakan nama suami.

Jika rumah memang diperoleh selama perkawinan dan tidak terdapat perjanjian perkawinan yang menentukan pemisahan harta, rumah tersebut pada prinsipnya dapat menjadi harta bersama. BPHN juga menjelaskan bahwa status harta bersama ditentukan berdasarkan perolehannya selama perkawinan, bukan semata-mata dari nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan.

Lalu bagaimana dengan istri yang tidak bekerja?

Ini salah satu persoalan yang sering muncul.

Ada anggapan:

“Yang bayar cicilan suami, berarti rumah milik suami.”

Pendapat seperti itu tidak bisa langsung digunakan untuk menentukan status harta bersama.

Dalam perkawinan, kontribusi terhadap rumah tangga tidak selalu berbentuk transfer uang.

Penghasilan suami, pekerjaan istri, pengelolaan rumah tangga, pengasuhan anak, dan berbagai kontribusi dalam kehidupan keluarga dapat menjadi bagian dari konteks perkawinan.

Dalam praktik peradilan agama, harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya dipandang sebagai harta bersama, terlepas dari apakah penghasilan tersebut berasal dari suami atau istri. Badilag

Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan semata:

“Siapa yang membayar?”

Tetapi juga:

“Kapan harta itu diperoleh dan bagaimana status hukumnya dalam perkawinan?” 

Tetapi tidak semua harta selama menikah menjadi harta bersama

Nah, di sini batasnya.

Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan membedakan harta bawaan masing-masing suami atau istri serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta tersebut berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. MKRI

Contohnya:

Suami sudah mempunyai rumah sebelum menikah.

Kemudian lima tahun setelah perkawinan terjadi perceraian.

Rumah tersebut tidak otomatis berubah menjadi harta bersama hanya karena selama perkawinan rumah itu ditempati bersama.

Begitu juga jika istri memperoleh tanah dari warisan orang tuanya ketika sudah menikah.

Tanah warisan tersebut pada prinsipnya merupakan harta pribadi istri, bukan otomatis menjadi harta bersama.

Jadi, “diperoleh selama perkawinan” bukan satu-satunya kalimat yang harus dibaca secara serampangan. Cara perolehannya juga penting.

Bagaimana kalau rumah dibeli setelah menikah, tetapi sertifikatnya atas nama suami?

Ini justru contoh yang sering menimbulkan sengketa.

Misalnya:

2018: suami dan istri menikah.

2021: membeli rumah seharga Rp1 miliar.

Sertifikat: atas nama suami.

2026: terjadi perceraian.

Pertanyaannya:

Apakah istri tidak mempunyai hak karena namanya tidak ada dalam sertifikat?

Tidak otomatis.

Jika rumah tersebut diperoleh selama perkawinan dan tidak ada perjanjian pemisahan harta yang berlaku, statusnya dapat menjadi harta bersama.

Mahkamah Agung dan BPHN sama-sama menjelaskan prinsip bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, dengan pengecualian antara lain terhadap harta bawaan, hadiah, dan warisan. Literasi Hukum

Karena itu, nama pada sertifikat dan status harta bersama merupakan dua persoalan yang tidak boleh langsung disamakan.

Bagaimana kalau rumah masih KPR?

Ini lebih rumit lagi.

Misalnya rumah dibeli ketika menikah, tetapi sampai terjadi perceraian:

KPR masih berjalan.

Berarti yang harus diperiksa bukan hanya harga rumah dan sertifikat.

Ada juga:

  • sisa pokok kredit;
  • kewajiban kepada bank;
  • perjanjian kredit;
  • jaminan Hak Tanggungan;
  • siapa debitur dalam perjanjian kredit;
  • bagaimana pembayaran cicilan selama perkawinan;
  • dan bagaimana penyelesaian kewajiban tersebut setelah perceraian.

BPHN juga pernah membahas kasus rumah yang masih KPR dan kredit bank atas nama suami. Status harta bersama tetap perlu dianalisis berdasarkan waktu perolehan dan bukti pembayaran, sementara kewajiban terhadap bank merupakan persoalan tersendiri. Literasi Hukum

Jadi jangan berpikir:

“Setelah cerai, rumah otomatis dibagi dua.”

Kalau masih ada utang kepada bank, persoalannya tidak sesederhana membagi nilai rumah menjadi dua bagian.

Apakah harta bersama selalu dibagi 50:50?

Tidak boleh langsung digeneralisasi untuk semua perkawinan dan semua sistem hukum.

Untuk pasangan Muslim, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada prinsipnya menyatakan janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Halojpn

Dalam praktik hukum perdata Indonesia, pembagian harta bersama juga berkaitan dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi para pihak dan fakta perkara.

Mahkamah Agung dalam artikel hukumnya pada 2024 membahas perkembangan hukum harta bersama dan gugatan pembagiannya dalam perkara perceraian. JDIH Mahkamah Agung

Karena itu, lebih aman mengatakan:

“Pada prinsipnya dapat dibagi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”

daripada membuat klaim bahwa setiap perceraian pasti membagi semua aset persis 50:50 tanpa melihat konteks hukumnya.

Bisa tidak harta bersama dijual sepihak?

Ini juga penting.

Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. MKRI

Artinya, apabila sebuah rumah merupakan harta bersama, persoalan penjualan atau tindakan hukum terhadap harta tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi:

“Sertifikat atas nama saya, jadi saya bebas menjualnya.”

Status harta bersama dan persetujuan pasangan tetap harus diperhatikan.

Hal ini berbeda dengan harta bawaan, karena Pasal 36 ayat (2) memberikan kewenangan kepada masing-masing pihak atas harta bawaannya.

Bagaimana kalau suami menjual rumah sebelum perceraian?

Ini situasi yang jauh lebih serius.

Misalnya:

Rumah dibeli pada saat perkawinan.

Kemudian hubungan suami-istri memburuk.

Tanpa sepengetahuan istri, rumah tersebut dijual kepada pihak lain.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya:

“Apakah rumah itu harta bersama?”

Tetapi juga:

“Apakah penjualan tersebut dilakukan dengan kewenangan dan persetujuan yang diperlukan?”

Fakta transaksi harus diperiksa, termasuk dokumen kepemilikan, status tanah, perjanjian perkawinan, pihak yang menandatangani transaksi, serta posisi pembeli.

Jadi dalam kasus seperti ini, jangan hanya melihat sertifikat.

Dokumen dan rangkaian transaksinya harus diperiksa secara keseluruhan.

Bagaimana kalau ada perjanjian pisah harta?

Nah, ini bisa mengubah analisis.

Pasal 29 UU Perkawinan mengatur mengenai perjanjian perkawinan. Perkembangan penting terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang memperluas pemaknaan mengenai waktu pembuatan perjanjian perkawinan. Literasi Hukum

Karena itu, sebelum menyimpulkan bahwa suatu aset adalah harta bersama, perlu diperiksa:

Apakah ada perjanjian perkawinan?

Kalau ada:

Apa isi perjanjiannya?

Kapan dibuat?

Bagaimana pengaturannya terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan?

Ini dapat mengubah status hukum aset.

Bagaimana cara membuktikan sebuah rumah merupakan harta bersama?

Ini bagian yang sering terlupakan.

Jangan hanya membawa sertifikat.

Kumpulkan dokumen yang menunjukkan kapan dan bagaimana rumah diperoleh, misalnya:

  • akta jual beli;
  • sertifikat;
  • perjanjian KPR;
  • bukti pembayaran uang muka;
  • bukti cicilan;
  • rekening koran;
  • dokumen pajak;
  • bukti transfer;
  • perjanjian perkawinan jika ada;
  • dokumen warisan atau hibah jika salah satu pihak mengklaim rumah sebagai harta pribadi.

Dalam perkara harta bersama, persoalan utamanya adalah membuktikan status aset tersebut.

BPHN juga menekankan pentingnya bukti ketika salah satu pihak mengklaim suatu aset sebagai milik pribadi, termasuk ketika pembayaran aset dilakukan oleh salah satu pihak.

Harta bersama bukan hanya rumah dan mobil

Jangan mengira harta bersama hanya berupa benda yang terlihat.

Dalam praktik, objeknya bisa berupa:

  • rumah;
  • tanah;
  • kendaraan;
  • tabungan;
  • deposito;
  • saham;
  • usaha;
  • piutang;
  • investasi;
  • bahkan kewajiban tertentu yang berkaitan dengan harta bersama.

Dalam KHI, Pasal 91 juga mengenal harta bersama dalam bentuk benda berwujud maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban. JDIH Mahkamah Agung

Jadi ketika perceraian terjadi, yang perlu dibuat bukan hanya daftar:

“Rumah, mobil, motor.”

Tetapi inventarisasi aset dan kewajiban selama perkawinan.

Apakah gugatan harta bersama harus menunggu perceraian selesai?

Tidak selalu.

Mahkamah Agung melalui MariNews pada Juli 2026 menjelaskan bahwa tuntutan mengenai perceraian dan harta bersama dapat diajukan dalam satu perkara atau diajukan setelah perceraian, dengan merujuk antara lain pada SEMA Nomor 3 Tahun 2015. MariNews

Artinya, dalam kondisi tertentu, pasangan dapat menggabungkan persoalan perceraian dengan tuntutan mengenai harta bersama.

Namun pilihan tersebut tetap harus dilihat dari kondisi perkara, bukti, jenis pengadilan yang berwenang, dan strategi berperkara.

Jadi, sertifikat atas nama suami bukan akhir dari persoalan

Ketika rumah diperoleh selama perkawinan, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada:

“Sertifikatnya atas nama siapa?”

Yang harus diperiksa adalah:

Kapan rumah diperoleh?

Dengan uang siapa dan dalam konteks apa?

Apakah ada perjanjian perkawinan?

Apakah rumah berasal dari hadiah atau warisan?

Apakah masih ada KPR atau jaminan kepada bank?

Apa bukti yang tersedia?

Barulah status hukumnya dapat dianalisis.

Perceraian memang mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan harta.

Justru setelah perceraian, persoalan aset sering menjadi sengketa baru.

Karena itu, bagi pasangan yang mulai menghadapi persoalan rumah tangga, satu hal yang penting dilakukan sejak awal adalah memisahkan antara emosi dalam hubungan dan bukti mengenai hak atas harta.

Dalam perkara keluarga, dokumen sering kali berbicara lebih panjang daripada pertengkaran.

Dasar hukum

1. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019

  • Pasal 29 — perjanjian perkawinan
  • Pasal 35 — harta bersama dan harta bawaan
  • Pasal 36 — tindakan hukum terhadap harta bersama/harta bawaan
  • Pasal 37 — harta bersama setelah perceraian

Ketentuan Pasal 35–37 tersebut tercantum dalam dokumen resmi Mahkamah Konstitusi. MKRI

2. Kompilasi Hukum Islam

  • Pasal 91 — bentuk harta bersama
  • Pasal 97 — bagian janda/duda cerai hidup atas harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. JDIH Mahkamah Agung

3. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015
Terkait perkembangan pengaturan perjanjian perkawinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *