Rekening bank pribadi sering dianggap aman untuk dipinjamkan kepada teman, keluarga, atau orang yang baru dikenal. Alasannya beragam: membantu menerima transfer, mendapatkan komisi, menerima pembayaran pelanggan, atau meneruskan uang ke rekening lain.
Namun, rekening yang digunakan untuk menerima dana milik orang lain bisa menimbulkan persoalan serius apabila dana tersebut ternyata berasal dari penipuan, perjudian ilegal, atau tindak pidana lainnya.
PPATK telah mengingatkan bahwa rekening yang diperjualbelikan atau dikendalikan pihak lain dapat disalahgunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Intinya: menerima transfer atas permintaan orang lain tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, pemilik rekening dapat menghadapi pemeriksaan dan risiko hukum bergantung pada asal dana, keterlibatan, pengetahuan, dan tindakan yang dilakukannya.
1. Apa risikonya jika rekening dipakai orang lain?
Risikonya bergantung pada tujuan penggunaan rekening dan transaksi yang terjadi. Beberapa kemungkinan yang perlu diwaspadai adalah:
- Rekening diblokir atau transaksi dibatasi. Bank dapat melakukan pemeriksaan sesuai prosedur apabila menemukan transaksi yang mencurigakan atau menerima permintaan yang sah dari otoritas berwenang.
- Dimintai klarifikasi. Pemilik rekening dapat diminta menjelaskan asal dana, hubungan dengan pengirim, dan alasan uang diteruskan kepada pihak lain.
- Terlibat dalam pemeriksaan hukum. Jika rekening diduga digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, pemiliknya dapat dimintai keterangan oleh pihak berwenang.
- Berpotensi menghadapi tuntutan pidana. Risiko ini bergantung pada bukti dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, bukan semata-mata karena nama seseorang tercatat sebagai pemilik rekening.
PPATK menjelaskan bahwa rekening yang dikuasai pihak lain dapat dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak pidana, termasuk penipuan.
2. Apakah pemilik rekening bisa dipidana?
Bisa, apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang relevan. Akan tetapi, pemilik rekening tidak otomatis bersalah hanya karena menerima transfer dari orang lain.
Salah satu aturan yang perlu diperhatikan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan memperhatikan perubahan hukum yang berlaku.
Dalam perkara pencucian uang, penegak hukum akan menilai antara lain asal-usul harta, perbuatan yang dilakukan, dan unsur kesalahan yang disyaratkan oleh ketentuan pidana terkait.
Misalnya, seseorang dengan sengaja menerima uang hasil penipuan, lalu memindahkannya ke sejumlah rekening untuk menyamarkan asal-usulnya. Keadaan tersebut berbeda dari seseorang yang menerima transfer secara wajar tanpa mengetahui adanya tindak pidana.
Penilaian akhirnya harus didasarkan pada fakta dan alat bukti.
3. Bagaimana jika hanya diminta menerima uang lalu meneruskannya?
Situasi ini patut diwaspadai, terutama apabila seseorang yang baru dikenal menawarkan komisi untuk menerima transfer dan mengirimkannya kembali ke rekening lain.
Waspadai tanda-tanda berikut:
- Anda tidak mengetahui identitas asli pengirim uang.
- Anda tidak mengetahui transaksi atau barang yang menjadi dasar pembayaran.
- Anda diminta segera menarik uang tunai atau meneruskan seluruh dana.
- Anda dijanjikan komisi hanya karena meminjamkan rekening.
- Anda diminta merahasiakan transaksi atau menggunakan beberapa rekening berbeda.
Pola tersebut dapat mengindikasikan penggunaan rekening sebagai rekening penampung. Jangan menganggap transaksi aman hanya karena uang benar-benar masuk ke rekening Anda.
4. Bagaimana jika rekening digunakan tanpa sepengetahuan pemilik?
Pemilik rekening yang menjadi korban penyalahgunaan tetap perlu bertindak cepat. Simpan bukti bahwa rekening atau aksesnya digunakan tanpa izin.
Langkah yang dapat dilakukan:
- Hubungi bank melalui kanal resmi untuk melaporkan transaksi yang tidak dikenal atau dugaan penyalahgunaan rekening.
- Amankan akses mobile banking, ubah kredensial yang terdampak, dan jangan memberikan OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun.
- Simpan mutasi rekening, tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan kronologi kejadian.
- Jika terdapat dugaan tindak pidana, laporkan kepada kepolisian dan mintalah bukti laporan.
- Jika rekening dibatasi, tanyakan prosedur klarifikasi dan dokumen yang diperlukan melalui bank atau otoritas yang menangani perkara.
Jangan menghapus percakapan atau bukti transaksi, sekalipun Anda merasa tidak terlibat dalam perbuatan yang sedang diperiksa.
5. Apa yang harus dilakukan jika menerima transfer mencurigakan?
Jika uang tiba-tiba masuk dari orang yang tidak dikenal atau ada pihak yang meminta Anda meneruskan dana tersebut:
- Jangan buru-buru menggunakan atau memindahkan uang.
- Jangan mengembalikan dana ke rekening berbeda atas permintaan orang yang tidak dikenal.
- Hubungi bank melalui saluran resmi untuk meminta arahan.
- Simpan bukti transaksi dan seluruh komunikasi.
- Jika ada indikasi penipuan, laporkan kepada pihak berwenang.
Langkah tersebut membantu menjaga bukti dan mengurangi risiko terlibat dalam rangkaian transaksi yang tidak jelas. Jangan mencoba menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak dana.
6. Bolehkah rekening dipinjamkan kepada teman atau keluarga?
Hubungan pribadi tidak otomatis menghilangkan risiko. Sebelum menerima uang atas nama orang lain, pastikan Anda memahami tujuan transaksi, identitas pihak terkait, sumber dana, dan dasar pembayaran.
Untuk transaksi bisnis, gunakan rekening yang sesuai dengan hubungan usaha dan dokumentasikan pembayaran secara benar. Jangan menjual rekening, menyerahkan kartu ATM, atau memberikan akses perbankan kepada orang lain untuk digunakan tanpa pengawasan.
Jika Anda sudah terlanjur meminjamkan rekening dan menemukan transaksi mencurigakan, segera hubungi bank dan pertimbangkan meminta bantuan hukum.
Kesimpulan
Rekening bank atas nama pribadi bukan sekadar tempat menyimpan uang. Transaksi yang masuk dan keluar dapat menjadi bagian dari pemeriksaan ketika ada dugaan tindak pidana.
Karena itu, jangan sembarangan meminjamkan rekening, menerima uang yang tidak jelas asal-usulnya, atau meneruskan dana atas permintaan orang lain.
Pemilik rekening tidak otomatis bersalah atas setiap transaksi yang masuk, tetapi keterlibatan dan tindakannya dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur pelanggaran terbukti.
RujukaHukum — Referensi Hukum untuk Semua.
Artikel ini merupakan edukasi hukum umum, bukan penilaian atas perkara tertentu. Penanganan kasus konkret bergantung pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
-
PPATK — Penggunaan rekening dormant dan rekening nominee untuk menampung dana hasil tindak pidana
-
PPATK — Pengawasan rekening dormant dan penyalahgunaan rekening
-
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU — JDIH BPK

