Gaji merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, masih ada pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji, upah yang tidak dibayarkan, atau pemotongan gaji tanpa penjelasan yang memadai.
Lantas, apa yang dapat dilakukan pekerja jika perusahaan menahan gaji?
1. Apakah perusahaan boleh menahan gaji pekerja?
Pada prinsipnya, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai ketentuan hukum dan waktu pembayaran yang berlaku.
Ketentuan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diubah melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan perubahan kedua melalui PP Nomor 49 Tahun 2025. <Cite refs={[“turn179817search1″,”turn179817search4”]}/>
Karena itu, perusahaan tidak boleh menahan atau menunda pembayaran upah secara sewenang-wenang. Jika terjadi keterlambatan, pekerja perlu memeriksa perjanjian kerja, periode pembayaran, bukti kehadiran, dan alasan yang disampaikan perusahaan.
Perlu dibedakan antara gaji yang belum dibayarkan, pemotongan upah yang tidak jelas dasarnya, dan penyesuaian pembayaran yang memang diperbolehkan oleh peraturan.
2. Apa yang harus dilakukan pekerja jika gaji belum dibayar?
Pekerja dapat melakukan langkah-langkah berikut.
Pertama, kumpulkan bukti.
Simpan perjanjian kerja, slip gaji, rekening koran, catatan absensi, percakapan dengan HRD, serta bukti lain yang menunjukkan jumlah upah dan tanggal pembayaran yang seharusnya.
Kedua, ajukan permintaan pembayaran secara tertulis.
Hubungi HRD atau bagian keuangan melalui email atau surat resmi. Cantumkan periode gaji yang belum dibayarkan, jumlah yang belum diterima, dan permintaan kepastian tanggal pembayaran.
Ketiga, lakukan perundingan bipartit.
Jika tidak ada penyelesaian, pekerja dan perusahaan dapat melakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan. Catat hasil perundingan dan simpan bukti komunikasi.
3. Bisakah pekerja melapor ke Disnaker?
Ya. Jika permasalahan tidak selesai melalui perundingan, pekerja dapat mencatatkan perselisihan kepada instansi ketenagakerjaan setempat sesuai prosedur yang berlaku.
Perselisihan mengenai pembayaran upah dapat termasuk perselisihan hak, yaitu perselisihan karena hak yang telah ditetapkan dalam peraturan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tidak dipenuhi.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, penyelesaian pada umumnya diawali dengan perundingan bipartit. Jika gagal, perselisihan dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan untuk proses mediasi sebelum dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan. <Cite refs={[“turn179817search0″,”turn179817search3”]}/>
Pekerja sebaiknya membawa bukti hubungan kerja, rincian upah yang belum dibayar, dan dokumen perundingan yang telah dilakukan.
4. Apakah perusahaan dapat dikenai sanksi?
Keterlambatan pembayaran upah dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengusaha sesuai peraturan pengupahan yang berlaku. Jenis konsekuensi dan penerapannya perlu dinilai berdasarkan fakta, jangka waktu keterlambatan, serta ketentuan yang berlaku pada saat kejadian.
Pekerja tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa setiap keterlambatan otomatis merupakan tindak pidana. Langkah yang tepat adalah mendokumentasikan pelanggaran, meminta pembayaran, dan menggunakan mekanisme pengawasan atau penyelesaian perselisihan yang tersedia.
5. Apakah pekerja boleh langsung mengundurkan diri?
Pekerja sebaiknya tidak terburu-buru mengundurkan diri hanya karena gaji terlambat dibayar tanpa terlebih dahulu memahami akibat hukumnya.
Ketika upah tidak dibayar tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, ketentuan dan putusan pengadilan yang relevan dapat memengaruhi hak pekerja terkait pemutusan hubungan kerja. Namun, penerapannya bergantung pada fakta dan prosedur hukum yang harus ditempuh. <Cite refs={[“turn179817search5”]}/>
Sebelum mengambil keputusan, pekerja sebaiknya memeriksa kontrak kerja, bukti keterlambatan, dan berkonsultasi dengan Disnaker atau advokat.
6. Apa yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan tuntutan?
Agar tuntutan lebih terarah, pekerja sebaiknya menyiapkan:
- Identitas pekerja dan informasi perusahaan.
- Perjanjian kerja atau bukti hubungan kerja.
- Rincian gaji yang belum dibayar berdasarkan periode.
- Slip gaji, rekening koran, dan bukti pembayaran sebelumnya.
- Bukti komunikasi dengan HRD atau manajemen.
- Catatan perundingan dan tanggapan perusahaan.
Semakin lengkap bukti yang tersedia, semakin mudah memperjelas dasar dan jumlah tuntutan.
Kesimpulan
Gaji merupakan hak pekerja dan harus dibayarkan sesuai ketentuan hukum. Jika perusahaan menahan atau terlambat membayar upah tanpa dasar yang sah, pekerja dapat meminta pembayaran secara tertulis, melakukan perundingan bipartit, mencatatkan perselisihan ke Disnaker, dan melanjutkan proses sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Jangan hanya mengandalkan percakapan lisan. Simpan bukti dan tempuh langkah hukum secara terukur.
Artikel ini merupakan edukasi hukum umum. Penanganan kasus konkret perlu mempertimbangkan status hubungan kerja, dokumen, periode keterlambatan, dan peraturan yang berlaku.
RujukaHukum — Referensi Hukum untuk Semua.
Rujukan Hukum :
PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua aturan pengupahan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

