JAKARTA, RUJUKAHUKUM.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mendengarkan penjelasan perbaikan permohonan dalam perkara pengujian Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena pemohon tidak hadir dalam sidang pada Senin, 12 Oktober 2026.
Dalam berita resminya, MK menyebut perkara Nomor 346/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rusiadi Waginopo, seorang advokat. Permohonan tersebut menguji Pasal 12 huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Panel Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pemohon telah dipanggil, tetapi tidak hadir. Kepaniteraan juga mengonfirmasi bahwa pemohon tidak dapat dihubungi. Akibatnya, majelis tidak dapat mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, termasuk pengesahan alat bukti.
Syarat pengalaman dan usia hakim ad hoc dipersoalkan
Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan persyaratan pengalaman di bidang hukum dan batas usia untuk menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor.
Pasal 12 huruf d UU Nomor 46 Tahun 2009 mensyaratkan pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 15 tahun bagi hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor dan pengadilan tinggi, serta 20 tahun bagi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
Sementara itu, Pasal 12 huruf e menetapkan batas usia minimum 40 tahun bagi hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor dan pengadilan tinggi, serta 50 tahun bagi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
Pemohon menilai persyaratan tersebut menghambat kesempatan dirinya untuk mengikuti seleksi berdasarkan kompetensi substantif. Ia juga mendalilkan adanya persoalan kesetaraan dan perlakuan yang berbeda dibandingkan persyaratan usia pada sejumlah jabatan hakim ad hoc lainnya.
Apa yang diminta pemohon?
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar persyaratan pengalaman di bidang hukum diubah menjadi sekurang-kurangnya dua tahun dan batas usia minimum menjadi 35 tahun. Permintaan tersebut merupakan argumentasi dan usulan pemohon yang masih harus dinilai oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, permohonan ini bukan berarti syarat usia dan pengalaman hakim ad hoc Tipikor telah berubah. Perubahan norma baru dapat dipastikan setelah ada putusan MK yang relevan dan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah ketidakhadiran membuat perkara otomatis gugur?
Ketidakhadiran pemohon dalam sidang perbaikan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai putusan bahwa permohonan gugur. Status dan kelanjutan perkara harus merujuk pada perkembangan resmi di MK, termasuk agenda sidang berikutnya atau putusan yang kemudian diterbitkan.
Perkara ini penting diperhatikan karena berkaitan dengan persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor, mekanisme seleksi, serta batas kewenangan MK dalam menguji konstitusionalitas undang-undang.
Sumber resmi: Mahkamah Konstitusi RI, “Pemohon Uji UU Tipikor Tidak Hadir dalam Sidang Perbaikan”, 12 Oktober 2026.
https://www.mkri.id/berita/pemohon-uji-uu-tipikor-tidak-hadir-dalam-sidang-perbaikan-25921
Informasi jadwal dan perkembangan perkara dapat diperiksa melalui sistem informasi penelusuran perkara MK:
https://sippi.mkri.id/home/kegiatansidangdetail/5188

