JAKARTA, RUJUKAHUKUM.ID — Mahkamah Agung (MA) menerima 39.685 perkara hingga 12 Oktober 2026. Jumlah tersebut meningkat 4,66% dibandingkan total 37.918 perkara yang diterima sepanjang 2025.
Kenaikan terbesar tercatat pada kelompok perkara pidana khusus. Kepaniteraan MA melaporkan jumlahnya mencapai 20.488 perkara hingga 12 Oktober 2026, naik 28,72% dibandingkan 15.917 perkara sepanjang 2025.
Data tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Panitera MA, Sudharmawatiningsih, dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial pada 13 Oktober 2026. Laporan itu dipublikasikan oleh Kepaniteraan MA pada 14 Oktober 2026.
Permohonan PK pidana khusus meningkat lebih dari dua kali lipat
Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kenaikan perkara pidana khusus adalah permohonan peninjauan kembali (PK). Hingga 12 Oktober 2026, jumlah permohonan PK yang dilaporkan mencapai 7.198 perkara, dibandingkan 3.374 perkara pada 2025.
Secara persentase, jumlah tersebut meningkat 113,34%. Dengan kata lain, jumlah permohonan PK yang tercatat pada periode 2026 itu telah melampaui dua kali angka sepanjang tahun sebelumnya.
Kepaniteraan MA juga mencatat kenaikan perkara narkotika sebesar 104,92%, dari 2.909 perkara pada 2025 menjadi 6.142 perkara pada 2026.
Angka-angka tersebut perlu dibaca sesuai kategori statistik yang dilaporkan. Kenaikan permohonan PK tidak dengan sendirinya berarti bahwa putusan sebelumnya keliru, bahwa semua permohonan akan diterima, atau bahwa seluruh perkara narkotika tersebut merupakan perkara PK.
Apa itu peninjauan kembali?
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan alasan dan tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
PK bukan mekanisme untuk mengulang seluruh proses persidangan tanpa batas. Pemohon harus mendasarkan permohonannya pada alasan hukum yang diperbolehkan dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk jenis perkara terkait.
Dalam perkara pidana, pengajuan PK juga tidak otomatis berarti putusan sebelumnya dibatalkan. Mahkamah Agung tetap memeriksa permohonan berdasarkan ketentuan hukum dan keadaan perkara.
Karena itu, peningkatan jumlah permohonan PK lebih tepat dibaca sebagai indikator meningkatnya penggunaan upaya hukum tersebut, bukan sebagai ukuran langsung jumlah putusan yang salah.
MA telah memutus 30.930 perkara
Di tengah kenaikan jumlah perkara masuk, MA melaporkan telah memutus 30.930 perkara hingga 12 Oktober 2026. Sisa perkara yang belum diputus tercatat sebanyak 8.930 perkara, dengan rasio produktivitas sebesar 77,60%.
MA juga menyebut 36.927 perkara telah diminutasi dan dikirim kepada pengadilan pengaju. Rata-rata waktu penyelesaian yang dilaporkan berada di bawah tiga bulan.
Angka penyelesaian, sisa perkara, dan perkara yang telah diminutasi merupakan indikator yang berbeda. Karena itu, angka-angka tersebut tidak sebaiknya dijumlahkan atau dibandingkan seolah-olah mengukur hal yang sama.
Kepaniteraan MA menekankan pentingnya akurasi data, ketepatan pencatatan, konsistensi penerapan prosedur, dan disiplin penyelesaian minutasi untuk menjaga kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat.
Apa artinya bagi masyarakat?
Data ini memperlihatkan meningkatnya beban penanganan perkara di MA, khususnya pada pidana khusus. Bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan upaya hukum, informasi tersebut menjadi pengingat untuk memahami syarat, alasan, dan prosedur yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.
Pengajuan PK sebaiknya didasarkan pada penilaian hukum yang cermat terhadap putusan dan bukti yang relevan, bukan semata-mata karena adanya statistik kenaikan permohonan.
Bagi sistem peradilan, tantangannya adalah menjaga kualitas pemeriksaan sekaligus memastikan penanganan perkara berlangsung akurat, konsisten, dan tepat waktu.
Kesimpulan: Hingga 12 Oktober 2026, penerimaan perkara MA meningkat 4,66%, sementara permohonan PK pidana khusus naik 113,34% dibandingkan data 2025. Statistik ini menunjukkan perubahan beban perkara, tetapi tidak otomatis membuktikan adanya peningkatan kesalahan putusan atau menentukan hasil setiap permohonan.
Sumber primer: Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, “Terungkap, Inilah Penyumbang Kenaikan Perkara MA di 2026”, dipublikasikan 14 Oktober 2026.
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/id/registry-news/3078-terungkap-inilah-penyumbang-kenaikan-perkara-ma-di-2026
Catatan redaksi: Data 2026 merupakan data berjalan sampai 12 Oktober 2026, sedangkan data 2025 adalah pembanding sepanjang tahun. Angka dapat berubah seiring pembaruan statistik resmi.

