Lewati ke konten
Hukum Dibaca. Hukum Dipahami. Untuk Masyarakat Indonesia.
Simpan 0

MK dan Hak Waris: Perjanjian Pisah Harta dalam KUHPerdata

Ilustrasi Ai

MK: WNA Jepang Tak Punya Kedudukan Hukum Uji Hak Waris, Bagaimana dengan Perjanjian Pisah Harta?

RujukaHukum.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan warga negara Jepang, Hisako Dewanto, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian materiil Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Putusan tersebut dibacakan pada 15 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 334/PUU-XXIV/2026.

Perkara ini berkaitan dengan ketentuan perjanjian perkawinan dan persoalan hak waris bagi pasangan yang membuat perjanjian pemisahan harta. Permohonan tersebut diajukan Hisako Dewanto bersama pemohon lainnya yang mempersoalkan apakah ketentuan Pasal 140 KUHPerdata dapat membatasi hak pasangan yang masih hidup untuk mewarisi.

Apa yang dipersoalkan dalam perkara ini?

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan ruang lingkup perjanjian perkawinan, khususnya perjanjian pisah harta. Mereka menilai pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika pasangan yang membuat perjanjian perkawinan kemudian menghadapi masalah pewarisan.

Hisako Dewanto merupakan warga negara Jepang yang telah berdomisili di Surabaya sejak menikah dengan warga negara Indonesia pada 1997. Ia menyatakan perjanjian pisah harta dibuat karena keterbatasan hukum bagi warga negara asing untuk memiliki hak atas tanah di Indonesia, bukan dengan maksud melepaskan hak waris.

Permohonan ini kemudian melibatkan dua pemohon tambahan, yakni pasangan suami istri warga negara Indonesia yang juga membuat perjanjian perkawinan berupa pemisahan harta.

Apa arti tidak memiliki kedudukan hukum?

Dalam pengujian undang-undang di MK, kedudukan hukum atau legal standing berkaitan dengan apakah pemohon memenuhi persyaratan untuk mengajukan perkara, termasuk adanya kerugian hak konstitusional yang relevan menurut hukum.

Pernyataan bahwa seorang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum tidak otomatis berarti seluruh argumentasi mengenai persoalan hak waris telah dinyatakan benar atau salah oleh Mahkamah. Status tersebut harus dibaca sesuai pertimbangan hukum dan amar putusan yang dijatuhkan.

Karena itu, pembaca perlu membedakan antara persoalan apakah seseorang berhak mengajukan permohonan ke MK dan persoalan substantif mengenai hak waris berdasarkan hukum perdata.

Apakah perjanjian pisah harta otomatis menghapus hak waris?

Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap perjanjian pisah harta otomatis menghapus hak waris pasangan yang masih hidup. Perjanjian perkawinan mengenai pengaturan harta dan penentuan ahli waris merupakan persoalan hukum yang perlu dianalisis berdasarkan ketentuan yang berlaku serta keadaan konkret.

Dalam perkara ini, para pemohon meminta MK memberikan pemaknaan tertentu terhadap Pasal 140 KUHPerdata. Namun, kesimpulan mengenai keberlakuan atau perubahan makna pasal tersebut harus didasarkan pada amar dan pertimbangan putusan, bukan semata-mata pada argumentasi pemohon.

Bagi pasangan yang akan menikah atau telah membuat perjanjian perkawinan, penting untuk memahami konsekuensi pengaturan harta, hak dan kewajiban pasangan, serta ketentuan pewarisan yang relevan. Pemeriksaan dokumen oleh notaris atau konsultasi dengan ahli hukum dapat membantu mengidentifikasi risiko sejak awal.

Apa yang perlu diperhatikan masyarakat?

Ada tiga hal yang perlu dipahami.

Pertama, perjanjian perkawinan sebaiknya disusun dengan tujuan dan ruang lingkup yang jelas. Kedua, pengaturan pemisahan harta perlu dibedakan dari persoalan pewarisan. Ketiga, berita mengenai putusan pengadilan harus dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan resminya agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Kesimpulan: Perkara Nomor 334/PUU-XXIV/2026 menyoroti hubungan antara perjanjian perkawinan dan hak waris. Putusan mengenai kedudukan hukum pemohon harus dibedakan dari penilaian substantif terhadap seluruh persoalan pewarisan.

Sumber resmi

  1. Mahkamah Konstitusi RI, “Kehilangan Hak Waris dari Suami WNI, WNA Jepang Uji KUHPerdata” — https://www.mkri.id/berita/kehilangan-hak-waris-dari-suami-wni%2C-wna-jepang-uji-kuhperdata-25742
  2. Mahkamah Konstitusi RI, “Pasutri WNI Ikut WNA Jepang Jadi Pemohon Uji Hak Waris” — https://www.mkri.id/berita/pasutri-wni-ikut-wna-jepang-jadi-pemohon-uji-hak-waris-25823
  3. Informasi perkara Nomor 334/PUU-XXIV/2026 — https://sippi.mkri.id/home/kegiatansidangdetail/5176

Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum untuk perkara individual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *