Lewati ke konten
Hukum Dibaca. Hukum Dipahami. Untuk Masyarakat Indonesia.
Simpan 0

Hakim Nonpalu 1 Tahun karena Menikah Siri Tanpa Izin

Ilustrasi berita RujukaHukum — Pernikahan siri terbongkar saat istri sah datang memergoki suami dan perempuan yang dinikahinya.

JAKARTA, RUJUKAHUKUM — Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun kepada seorang hakim berinisial MNH. Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.

Berdasarkan siaran pers resmi Komisi Yudisial yang dipublikasikan pada 13 Oktober 2026, MNH dinyatakan terbukti melakukan perkawinan siri tanpa izin pejabat yang berwenang dan tanpa persetujuan istri sahnya.

Selama menjalani sanksi, MNH ditempatkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dan tidak diperkenankan memeriksa, mengadili, maupun memutus perkara. Tunjangan jabatan hakim juga tidak dibayarkan selama masa sanksi tersebut.

Perkawinan Siri Berlangsung Sejak 2022

Dalam persidangan MKH terungkap bahwa MNH menikah siri dengan perempuan berinisial AAS sejak 2022, ketika ia bertugas sebagai hakim di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Menurut keterangan Komisi Yudisial, perkawinan tersebut berlangsung tanpa izin pejabat yang berwenang dan tanpa persetujuan istri pertamanya, berinisial DA.

Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan etik terhadap MNH. Dalam persidangan, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik.

Komisi Yudisial juga mengungkapkan bahwa DA pernah mengirimkan surat pencabutan laporan sebanyak tiga kali pada Juni, Juli, dan Oktober 2024. Pencabutan laporan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, berkaitan dengan pertimbangan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka.

Namun, pencabutan laporan tidak serta-merta menghapus kewajiban pejabat untuk menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Melanggar Ketentuan Perkawinan bagi PNS

Majelis Kehormatan Hakim menyatakan MNH terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Selain itu, MNH dinyatakan melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban hakim untuk menjaga integritas, menjunjung tinggi harga diri, dan mematuhi disiplin profesi.

Dengan demikian, dasar sanksi dalam perkara ini tidak semata-mata terletak pada status perkawinan siri, tetapi juga pada pelanggaran terhadap kewajiban administratif sebagai PNS dan standar etik profesi hakim.

Apa Arti Sanksi Hakim Nonpalu?

Sanksi hakim nonpalu merupakan sanksi disiplin yang membatasi pelaksanaan tugas kehakiman. Dalam perkara MNH, sanksi dijatuhkan selama satu tahun dengan penempatan di PT TUN Makassar.

Selama masa sanksi, MNH tidak diperbolehkan menjalankan fungsi memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Tunjangan jabatan hakim juga tidak dibayarkan selama menjalani sanksi tersebut.

Keputusan ini menunjukkan bahwa perilaku pribadi seorang hakim dapat menjadi persoalan etik apabila berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan kedinasan dan kewajiban menjaga kehormatan profesi.

Apakah Kawin Siri Otomatis Merupakan Tindak Pidana?

Kasus MNH perlu dibedakan dari persoalan hukum perkawinan siri secara umum.

Perkara ini merupakan pemeriksaan etik terhadap seorang hakim yang berstatus PNS. Sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi disiplin profesi, bukan putusan pidana terhadap praktik perkawinan siri secara umum.

Dalam hukum Indonesia, pencatatan perkawinan dan keabsahan perkawinan merupakan persoalan yang perlu dianalisis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta masing-masing perkara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mengatur perkawinan dan pencatatannya. Sementara itu, bagi PNS yang hendak beristri lebih dari seorang, terdapat ketentuan khusus mengenai izin pejabat yang berwenang.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap perkawinan siri otomatis merupakan tindak pidana. Sebaliknya, tidak tercatatnya perkawinan juga dapat menimbulkan persoalan pembuktian dan perlindungan hak ketika terjadi sengketa mengenai nafkah, perceraian, waris, atau status anak.

Kesimpulan

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi hakim nonpalu selama satu tahun kepada MNH setelah Majelis Kehormatan Hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin perkawinan bagi PNS dan kode etik hakim.

Perkara ini menegaskan pentingnya membedakan hukum perkawinan secara umum dengan kewajiban administratif dan etik yang melekat pada profesi tertentu.

Bagi masyarakat, pelajaran hukumnya adalah bahwa persoalan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan hubungan pribadi, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, dan etik sesuai status serta keadaan para pihak.

Sumber: Komisi Yudisial Republik Indonesia, siaran pers 13 Oktober 2026.

Tautan sumber resmi:
https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/pers_release_detail/436/menikah-siri-tanpa-izin-istri-sah-hakim-mnh-dijatuhi-sanksi-nonpalu-tahun

RujukaHukum — Informasi hukum yang faktual, kritis, dan berimbang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *