JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menghimpun masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang tata cara pengajuan dan pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU di Pengadilan Niaga.
Pembahasan tersebut berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, di Jakarta. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perlunya kejelasan mengenai kewenangan Pengadilan Niaga dalam memeriksa keberatan atas putusan KPPU terkait perkara kemitraan.
MA menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan menyerap aspirasi dan masukan, bukan mengambil kesimpulan final. Karena itu, evaluasi ini belum dapat diartikan sebagai perubahan aturan yang sudah berlaku.
Apa yang diatur PERMA Nomor 3 Tahun 2021?
PERMA Nomor 3 Tahun 2021 mengatur prosedur pengajuan dan pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU di Pengadilan Niaga. Aturan ini masih tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Mahkamah Agung.
Keberatan merupakan mekanisme hukum untuk menguji putusan KPPU melalui pengadilan sesuai prosedur yang berlaku. Mekanisme tersebut penting bagi kepastian hukum, baik dalam penegakan aturan persaingan usaha maupun perlindungan hak pelaku usaha.
Menurut keterangan MA, salah satu persoalan yang dibahas adalah belum diaturnya secara tegas kewenangan Pengadilan Niaga untuk memeriksa keberatan atas putusan KPPU dalam perkara pelanggaran kemitraan.
Mengapa perkara kemitraan menjadi perhatian?
Hubungan kemitraan dapat melibatkan perusahaan besar, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pihak lain yang bekerja sama dalam kegiatan ekonomi. Persoalan dapat muncul ketika salah satu pihak diduga tidak menjalankan kewajiban kemitraan sesuai ketentuan.
Dalam forum evaluasi tersebut, KPPU menyampaikan bahwa perkara kemitraan memiliki karakteristik yang berbeda dari perkara persaingan usaha pada umumnya. Karena itu, dibahas pula kebutuhan untuk merumuskan hukum acara yang sesuai dengan karakter perkara tersebut.
Kejelasan jalur pengujian putusan dibutuhkan agar para pihak dapat memahami mekanisme hukum yang tersedia. Namun, apakah dan bagaimana kewenangan pengadilan akan ditegaskan masih menunggu hasil pembahasan serta proses perubahan regulasi.
Sejumlah aspek prosedural turut dievaluasi
Selain perkara kemitraan, MA dan KPPU membahas beberapa isu prosedural, antara lain:
- Jaminan bank: KPPU menyoroti persyaratan lampiran salinan jaminan bank yang dilegalisasi ketika mengajukan keberatan.
- Panjar biaya perkara: dibahas kebutuhan pengaturan bagi instansi pemerintah yang pendanaannya bersumber dari APBN.
- Pembuktian: terdapat masukan mengenai batas pengajuan bukti baru dalam pemeriksaan di Pengadilan Niaga.
- Penanganan denda: forum juga membahas skema penampungan uang denda sebelum disetorkan ke kas negara dalam kondisi yang relevan.
Poin-poin tersebut merupakan isu yang disampaikan dalam forum evaluasi, bukan seluruhnya ketentuan baru yang sudah berlaku.
Apa dampaknya bagi perusahaan dan pelaku usaha?
Bagi perusahaan yang sedang atau berpotensi menghadapi perkara persaingan usaha, perkembangan ini menjadi pengingat pentingnya memahami prosedur keberatan sejak awal.
Pertama, perusahaan perlu mencermati tenggat waktu dan persyaratan formal pengajuan keberatan sesuai peraturan yang berlaku. Kekeliruan prosedural dapat memengaruhi penanganan perkara.
Kedua, dokumen transaksi, perjanjian kemitraan, korespondensi, serta bukti pelaksanaan kewajiban sebaiknya disimpan dan dikelola dengan baik. Dokumentasi yang rapi membantu perusahaan menjelaskan posisi hukumnya ketika terjadi sengketa.
Ketiga, pelaku usaha perlu membedakan perkara persaingan usaha umum dari perkara kemitraan. Kualifikasi perkara dan jalur hukum yang tepat perlu diperiksa berdasarkan fakta dan aturan yang relevan.
Meski demikian, evaluasi PERMA ini belum otomatis mengubah hak, kewajiban, tenggat waktu, atau prosedur yang harus diikuti perusahaan saat ini. Pelaku usaha tetap perlu merujuk pada peraturan yang berlaku sampai perubahan resmi ditetapkan dan mulai berlaku.
Kapan revisi akan ditetapkan?
Dalam keterangannya, MA menyebutkan bahwa masukan dari forum akan dibawa ke pembahasan kelompok kerja. Revisi PERMA Nomor 3 Tahun 2021 termasuk agenda yang ditargetkan untuk diselesaikan dalam rencana kerja kelompok tersebut hingga akhir 2026.
Target kerja itu tidak dengan sendirinya berarti revisi telah disahkan atau pasti berlaku pada tanggal tertentu. Perkembangan selanjutnya perlu dipantau melalui pengumuman resmi dan JDIH Mahkamah Agung.
Kesimpulan
Evaluasi PERMA Nomor 3 Tahun 2021 berpotensi menjadi perkembangan penting bagi kepastian hukum persaingan usaha, terutama terkait mekanisme keberatan dalam perkara kemitraan. Namun, untuk saat ini, pelaku usaha harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak menganggap usulan perubahan sebagai aturan baru.
Sumber: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 9 Oktober 2026; JDIH Mahkamah Agung, PERMA Nomor 3 Tahun 2021.

