Tarif Layanan Hukum Kementerian Hukum Berubah, Ini yang Perlu Diketahui Masyarakat
JAKARTA — Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Ketentuan ini menjadi dasar pengaturan penerimaan negara dari sejumlah layanan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum, termasuk pelayanan jasa hukum dan kekayaan intelektual.
Bagi masyarakat, notaris, pelaku usaha, dan pemohon layanan administrasi hukum, memahami dasar tarif resmi penting agar biaya pengurusan dokumen dapat dipersiapkan secara tepat.
Apa yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2026?
Berdasarkan informasi pada basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PP Nomor 30 Tahun 2026 mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Peraturan tersebut menggantikan sebagian pengaturan tarif sebelumnya, yaitu PP Nomor 45 Tahun 2024, untuk jenis PNBP yang berkaitan dengan pelayanan jasa hukum, pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pelayanan kekayaan intelektual, penggunaan sarana dan prasarana, serta penilaian kompetensi aparatur sipil negara.
Seluruh PNBP yang dipungut berdasarkan ketentuan tersebut wajib disetorkan ke kas negara.
Apakah semua layanan hukum otomatis mengalami kenaikan tarif?
Tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh layanan mengalami kenaikan tarif tanpa memeriksa rincian lampiran peraturan. Besaran biaya harus dilihat berdasarkan jenis layanan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang akan mengurus layanan administrasi badan usaha, kekayaan intelektual, atau layanan hukum lainnya sebaiknya memeriksa daftar tarif resmi dan memastikan jenis permohonan yang diajukan sesuai dengan kategori layanan.
Biaya jasa profesional pihak ketiga, apabila digunakan, juga perlu dibedakan dari PNBP resmi yang dipungut pemerintah.
Cara memeriksa tarif resmi
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat dapat melakukan langkah berikut:
- Identifikasi layanan yang dibutuhkan dan instansi yang berwenang.
- Baca PP Nomor 30 Tahun 2026 beserta lampirannya untuk menemukan jenis dan tarif yang sesuai.
- Periksa kembali informasi melalui kanal layanan resmi Kementerian Hukum atau Ditjen Administrasi Hukum Umum.
- Simpan bukti pembayaran resmi dan hindari pembayaran ke rekening pribadi yang tidak dapat diverifikasi.
Mengapa informasi tarif resmi penting?
Keterbukaan tarif membantu masyarakat memahami kewajiban biaya administrasi, mengurangi risiko salah pembayaran, dan membedakan pungutan resmi dari biaya jasa tambahan.
Meski demikian, rincian tarif setiap layanan perlu dibaca sesuai lampiran peraturan. Artikel ini tidak menyatakan bahwa semua layanan mengalami kenaikan atau penurunan tarif.
Sumber: PP Nomor 30 Tahun 2026, basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Catatan redaksi: Sebelum memublikasikan nominal biaya tertentu, cocokkan kembali angka tarif dengan lampiran resmi PP Nomor 30 Tahun 2026 dan pengumuman layanan terkait.

