Jakarta, 8 Oktober 2026 — Sidang perdana perkara mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Rabu, 7 Oktober 2026, mengungkap sejumlah fakta yang menarik perhatian publik.
Salah satunya adalah penggunaan kode “kue” dalam dugaan penyerahan uang sekitar Rp20,6 miliar dari pihak PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Menurut informasi yang dimuat Mahkamah Agung melalui MARINews, uang tersebut disebut dalam dakwaan diberikan kepada Febrie melalui transaksi di Café de Clan, Jakarta Selatan. Setelah itu, uang sekitar Rp20,6 miliar tersebut disebut ditukarkan ke valuta asing atas perintah Febrie. MariNews
Namun, penting ditegaskan sejak awal:
“Kue” bukanlah istilah tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia.
Yang menjadi persoalan hukum adalah apa yang sebenarnya dimaksud dengan kode tersebut, siapa yang memberi dan menerima uang, apa tujuan pemberian, serta bagaimana hubungan pemberian tersebut dengan jabatan dan tindakan yang dilakukan terdakwa.
Apa Sebenarnya “Kue” dalam Dakwaan?
Dalam pemberitaan persidangan, jaksa mengungkap bahwa istilah “kue” digunakan sebagai kode untuk menyebut uang tunai yang akan diberikan.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa adanya penerimaan uang sekitar Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT OBP kepada Febrie. PT OBP disebut sebagai perusahaan yang memasok batu bara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya. Bisnis.com
Mahkamah Agung melalui MARINews juga menyebut bahwa pemberian tersebut dilakukan dengan kode “kue”, kemudian uangnya ditukarkan ke valuta asing. MariNews
Di sinilah persoalan hukumnya menjadi menarik.
Apakah penggunaan kode tertentu dapat menjadi bukti tindak pidana?
Jawabannya:
Tidak otomatis.
Kode “kue” sendiri bukan tindak pidana.
Yang harus dibuktikan adalah konteks dan hubungan kode tersebut dengan keseluruhan rangkaian peristiwa.
Kode “Kue” Tidak Otomatis Membuktikan Suap
Dalam hukum pidana berlaku prinsip bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena terdapat satu fakta yang terlihat mencurigakan.
Misalnya terdapat percakapan:
“Siapkan kue Rp20 miliar.”
Kalimat tersebut sendiri belum otomatis membuktikan adanya suap.
Penuntut umum masih harus membuktikan:
- siapa yang mengucapkan;
- kepada siapa;
- kapan komunikasi dilakukan;
- apa yang dimaksud dengan “kue”;
- apakah uang benar-benar diserahkan;
- siapa yang menyerahkan;
- siapa yang menerima;
- untuk tujuan apa;
- apakah pemberian berkaitan dengan jabatan;
- dan apakah terdapat tindakan atau keuntungan tertentu sebagai konsekuensinya.
Dengan kata lain:
Kode dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian, tetapi bukan berarti kode itu sendiri membuktikan seluruh unsur tindak pidana.
Bagaimana Hukum Melihat Pemberian Uang kepada Pejabat?
Ini menjadi persoalan yang jauh lebih serius.
KUHP Nasional yang berlaku sejak 2026 mengatur tindak pidana korupsi, termasuk pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pasal 605 KUHP mengatur pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ketentuan tersebut juga mengatur penerimaan pemberian atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. JDIH Komisiyudisial
Sementara itu, Pasal 606 KUHP mengatur pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. Wikisource
Karena itu, apabila suatu pemberian uang terbukti mempunyai hubungan dengan kewenangan atau tindakan pejabat, persoalannya dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Tetapi sekali lagi:
dakwaan bukan putusan pengadilan.
Unsur-unsurnya tetap harus dibuktikan dalam persidangan.
Bagaimana Jika Uang Kemudian Ditukarkan ke Valuta Asing?
Ini juga menarik dari perspektif TPPU.
Menurut MARINews, uang sekitar Rp20,6 miliar tersebut disebut kemudian ditukarkan ke valuta asing melalui money changer. MariNews
Pertukaran mata uang tidak otomatis merupakan pencucian uang.
Tetapi apabila penuntut umum dapat membuktikan bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana dan kemudian dilakukan tindakan tertentu untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya, maka persoalannya dapat masuk ke rezim tindak pidana pencucian uang.
Dalam KUHP Nasional, ketentuan TPPU sekarang terdapat dalam Pasal 607.
Pasal tersebut antara lain mengatur perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, atau menukarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya. Kuhp 2023
Jadi, yang menjadi persoalan bukan sekadar:
“Uangnya ditukar dolar atau tidak?”
Tetapi:
“Apakah transaksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana?”
Itulah perbedaan penting antara transaksi keuangan biasa dan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai TPPU.
TPPU Bisa Menjadi Masalah Lebih Besar daripada Uang Awalnya
Dalam perkara ini, pemberitaan persidangan menyebut jaksa mendakwa adanya penerimaan uang dalam jumlah sangat besar.
Bisnis.com melaporkan dakwaan jaksa mencakup penerimaan sekitar Rp346 miliar dan US$440.990, yang disebut berkaitan dengan sejumlah pihak dan perkara selama periode yang didakwakan. Bisnis.com
Jaksa juga mendakwa adanya penggunaan perusahaan dan yayasan untuk menampung atau menyamarkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Bisnis.com
Di sinilah konstruksi TPPU menjadi penting.
Sebab TPPU tidak hanya melihat:
“Dari mana uang diperoleh?”
Tetapi juga:
“Apa yang dilakukan terhadap uang tersebut setelah diperoleh?”
Misalnya:
Penerimaan → transfer → pembelian aset → investasi → perusahaan → valuta asing → aset lainnya.
Rangkaian tersebut dapat menjadi objek pembuktian apabila dikaitkan dengan unsur TPPU.
Bagaimana dengan Pembelian Aset?
Dalam dakwaan yang diberitakan MARINews, uang yang disebut diterima tersebut kemudian dikaitkan dengan pembelian sejumlah aset seperti emas, tanah, bangunan, dan kendaraan. MariNews
Secara hukum, membeli aset dengan uang hasil tindak pidana dapat menjadi persoalan apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.
Tetapi sekali lagi:
memiliki emas, tanah, bangunan, kendaraan, atau perusahaan bukan tindak pidana.
Yang menjadi masalah adalah:
asal-usul uang untuk memperoleh aset tersebut dan pengetahuan serta tujuan pihak yang melakukan transaksi.
Ini sangat penting bagi dunia usaha.
Karena perusahaan atau pihak ketiga yang secara sah menerima pembayaran dalam transaksi bisnis tidak otomatis dapat dianggap terlibat hanya karena kemudian diketahui bahwa sumber dana pihak lawan bermasalah.
Bagaimana Posisi Pihak Ketiga?
Ini justru salah satu aspek yang perlu diperhatikan perusahaan.
Bayangkan:
PT A membeli sebuah aset dari PT B.
Transaksi dilakukan dengan kontrak, invoice, pembayaran melalui rekening bank, dan seluruh dokumen lengkap.
Kemudian bertahun-tahun setelah transaksi, muncul perkara pidana yang menyatakan bahwa sumber dana PT B berasal dari tindak pidana.
Apakah PT A otomatis melakukan TPPU?
Tidak otomatis.
Harus dilihat kembali apakah PT A mengetahui atau patut menduga asal-usul harta tersebut serta apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Karena itu, due diligence dan dokumentasi transaksi menjadi sangat penting.
Bagaimana Pembuktiannya di Pengadilan?
Ini bagian yang sering dilupakan ketika sebuah kasus menjadi viral.
Saat ini Indonesia sudah menggunakan KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025.
Pasal 235 KUHAP baru mengatur jenis alat bukti yang antara lain mencakup:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- keterangan terdakwa;
- barang bukti;
- bukti elektronik;
- pengamatan hakim; dan
- segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Mahkamah Konstitusi RI
Artinya, dalam perkara seperti ini, sebuah kode dalam komunikasi dapat saja menjadi bagian dari bukti elektronik atau fakta yang berkaitan dengan alat bukti lainnya.
Tetapi kekuatan pembuktiannya tetap bergantung pada:
autentikasi + konteks + keterkaitan dengan alat bukti lain + pemenuhan unsur delik.
Pasal 235 KUHAP juga menegaskan bahwa alat bukti harus dapat diautentikasi dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
“Kue” Bisa Menjadi Bukti, tetapi Bukan Bukti Tunggal
Ini mungkin poin paling penting untuk pembaca RujukaHukum.
Misalnya terdapat:
Chat: “Kue sudah siap.”
Lalu ada:
Rekaman CCTV: pihak tertentu bertemu.
Kemudian:
Bukti transfer: terdapat aliran dana.
Kemudian:
Keterangan saksi: menjelaskan tujuan pemberian.
Kemudian:
Dokumen transaksi: menunjukkan hubungan dengan perkara tertentu.
Kemudian:
Aliran dana berikutnya: uang ditukar atau digunakan membeli aset.
Jika seluruh fakta tersebut saling bersesuaian, nilai pembuktiannya tentu jauh lebih kuat dibanding hanya menemukan satu kata “kue”.
Jadi dalam hukum pembuktian:
Bukan kata “kue”-nya yang menentukan, tetapi keseluruhan konstruksi fakta yang dapat dibuktikan di persidangan.
Apa Konsekuensi Hukumnya Jika Terbukti?
Apabila seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti, konsekuensinya dapat mencakup:
1. Pidana korupsi
Pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan kewenangan jabatan dapat masuk dalam ketentuan tindak pidana korupsi sesuai konstruksi dakwaan dan fakta yang terbukti.
2. TPPU
Jika harta yang diterima berasal dari tindak pidana dan kemudian ditempatkan, ditransfer, dialihkan, dibelanjakan, diubah bentuk, atau ditukarkan dengan tujuan menyamarkan asal-usulnya, ketentuan TPPU dapat menjadi relevan. Kuhp 2023
3. Perampasan aset
Aset yang terbukti mempunyai hubungan dengan tindak pidana dapat menjadi objek tindakan pemulihan atau perampasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
4. Konsekuensi terhadap pihak lain
Apabila terdapat pihak lain yang ikut serta, membantu, menerima, atau menikmati hasil tindak pidana, pertanggungjawaban masing-masing harus dinilai berdasarkan peran dan unsur pidananya.
Apakah Penerima dan Pemberi Sama-sama Bisa Dipidana?
Bisa, tergantung perannya dan unsur delik yang terbukti.
KUHP Nasional membedakan ketentuan mengenai pihak yang memberikan atau menjanjikan sesuatu dan pihak pejabat yang menerima pemberian atau janji. Pasal 605 secara eksplisit mengatur kedua sisi tersebut. JDIH Komisiyudisial
Karena itu, dalam perkara suap tidak tepat menggunakan logika:
“Yang memberi pasti salah, yang menerima juga pasti sama pasalnya.”
Tidak selalu demikian.
Kualifikasi pidana bergantung pada:
- posisi pelaku;
- tindakan yang dilakukan;
- tujuan pemberian;
- hubungan dengan jabatan;
- pengetahuan pelaku;
- dan unsur pasal yang dibuktikan.
Yang Harus Kita Tunggu dari Persidangan
Kasus ini masih berada dalam tahap persidangan.
MARINews menyebut agenda berikutnya dijadwalkan 14 Oktober 2026, dengan agenda perlawanan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. MariNews
Artinya, masih ada ruang bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan dan menguji dakwaan penuntut umum.
Pertanyaan hukum yang menarik untuk diikuti antara lain:
- Apakah istilah “kue” dapat dikaitkan secara sah dengan transaksi yang didakwakan?
- Bagaimana jaksa membuktikan hubungan antara pemberian uang dan jabatan?
- Bagaimana aliran dana Rp20,6 miliar dibuktikan?
- Apakah penukaran valuta asing dianggap bagian dari penyamaran asal-usul harta?
- Bagaimana hubungan tindak pidana asal dengan konstruksi TPPU?
- Bagaimana penasihat hukum membantah unsur-unsur dakwaan?
- Aset mana yang nantinya dapat dinilai sebagai hasil tindak pidana apabila terdakwa terbukti?
Kesimpulan
Istilah “kue” yang muncul dalam sidang perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah menarik perhatian karena disebut jaksa sebagai kode dalam dugaan pemberian uang sekitar Rp20,6 miliar.
Namun dari perspektif hukum, kata “kue” bukanlah tindak pidana dan tidak otomatis membuktikan suap atau TPPU.
Yang harus dibuktikan adalah keseluruhan rangkaian peristiwa: pemberian uang, tujuan pemberian, hubungan dengan jabatan, aliran dana, asal-usul harta, serta tindakan setelah uang diterima.
Apalagi dalam sistem hukum pidana yang berlaku pada 2026, pembuktian harus memperhatikan ketentuan KUHP Nasional dan KUHAP baru, termasuk autentikasi serta legalitas perolehan alat bukti. Pasal.id
Pada akhirnya, yang menentukan bersalah atau tidak bukan viralnya istilah “kue”, melainkan pembuktian di hadapan majelis hakim.
Catatan
Artikel ini membahas isi dakwaan dan perkembangan persidangan, bukan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana. Kebenaran materiil dan pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

