Jakarta, 8 Oktober 2026 — DPR RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI) dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru bagi tata kelola data nasional yang menekankan akurasi, keterpaduan, keamanan, dan interoperabilitas data. Kementerian Komunikasi dan Digital
UU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Sebelumnya, penyelenggaraan Satu Data Indonesia terutama mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. https://www.metrotvnews.com
Namun, muncul pertanyaan penting:
Apakah UU Satu Data Indonesia hanya berdampak kepada pemerintah, atau juga akan berpengaruh terhadap perusahaan dan pengelolaan data pribadi?
Jawabannya perlu dilihat secara hati-hati.
Apa yang Diatur dalam UU Satu Data Indonesia?
UU SDI memperkuat tata kelola data nasional melalui sejumlah instrumen, antara lain:
- Data Dasar Nasional;
- standar data;
- metadata;
- kode referensi dan/atau data induk;
- katalog data nasional;
- interoperabilitas;
- arsitektur Satu Data Indonesia;
- manajemen data;
- keamanan data;
- pelindungan data pribadi;
- manajemen risiko; dan
- pemanfaatan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial.
Data Dasar Nasional nantinya menjadi salah satu rujukan penting untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Satu Data Bukan Berarti Semua Data Dipindahkan ke Satu Server
Ini salah satu hal yang perlu diluruskan.
Konsep Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh data pemerintah akan dikumpulkan secara fisik di satu tempat.
Yang diseragamkan terutama adalah standar dan tata kelolanya agar data dari berbagai produsen dapat saling terhubung.
DPR menjelaskan bahwa interoperabilitas dapat dilakukan tanpa memusatkan basis data secara fisik dan tanpa memindahkan kepemilikan maupun tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data. E-Media DPR RI
Dengan demikian, konsepnya lebih dekat kepada:
“standarnya satu, tetapi sumber datanya tetap dapat beragam.”
Lalu Apa Dampaknya bagi Perusahaan?
Di sinilah perusahaan perlu mulai memperhatikan perkembangan UU ini.
Walaupun UU SDI berfokus pada tata kelola data pemerintah dan ekosistem data nasional, perusahaan dapat bersinggungan dengan sistem tersebut apabila berhubungan dengan pemerintah, menjadi penyedia layanan, melakukan pelaporan, atau memproses data yang berkaitan dengan ekosistem pemerintahan.
Namun, jangan langsung menyimpulkan bahwa seluruh perusahaan swasta otomatis menjadi “Produsen Data” berdasarkan UU SDI.
Cakupan kewajiban langsung perusahaan harus dilihat dari naskah UU final, ketentuan pelaksana, serta apakah perusahaan masuk dalam kategori atau aktivitas yang memang diwajibkan oleh regulasi tersebut.
Ini penting agar perusahaan tidak melakukan compliance berdasarkan asumsi.
1. Perusahaan Perlu Mulai Merapikan Data
Satu Data Indonesia membawa satu pesan penting:
data harus dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi perusahaan, masalah seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi:
Nama perusahaan berbeda antara database Legal dan Finance.
Alamat kantor berbeda antara database HR dan dokumen kontrak.
Data pelanggan berbeda antara sistem Sales dan Finance.
Identitas vendor berbeda antara Procurement dan Accounting.
Perubahan data tidak mempunyai audit trail.
Dalam kondisi seperti ini, ketika regulator atau auditor meminta penjelasan, perusahaan membutuhkan waktu untuk melakukan rekonsiliasi.
Karena itu, perusahaan sebaiknya mulai memperhatikan:
Data → sumber → standar → perubahan → akses → penggunaan → penyimpanan.
2. Data Pribadi Tetap Harus Dilindungi
Integrasi data bukan berarti semua data boleh dibuka.
UU SDI secara eksplisit memasukkan aspek keamanan dan pelindungan data pribadi dalam tata kelola data. Bappenas
Artinya, semakin banyak sistem yang saling terhubung, semakin penting pula pengendalian akses.
Contohnya data:
- NIK;
- alamat;
- nomor telepon;
- rekening bank;
- data karyawan;
- data pelanggan;
- data kesehatan;
- data biometrik;
- dan data pribadi lainnya.
Perusahaan tetap harus memperhatikan rezim UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ketika melakukan pemrosesan data pribadi.
Jadi:
Interoperabilitas bukan berarti bebas mengakses semua data.
Harus ada dasar pemrosesan, kewenangan, tujuan penggunaan, pembatasan akses, keamanan, dan mekanisme pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Akses Data Menjadi Isu Penting
Semakin banyak sistem yang terhubung, semakin besar pula pertanyaan:
Siapa yang boleh mengakses data?
Dan yang tidak kalah penting:
Untuk tujuan apa data tersebut digunakan?
UU SDI mengatur mengenai kewenangan akses, keamanan data, dan pelindungan data pribadi. Bappenas
Bagi perusahaan, prinsip access control menjadi semakin penting.
Jangan sampai semua karyawan dapat mengakses seluruh database hanya karena mempunyai akun internal.
Idealnya:
akses diberikan berdasarkan kebutuhan pekerjaan.
Misalnya:
HR → data karyawan.
Finance → data pembayaran.
Legal → data kontrak dan dokumen hukum.
Sales → data pelanggan yang diperlukan.
IT → akses teknis sesuai kewenangan.
Dengan demikian, perusahaan dapat menerapkan prinsip least privilege dalam pengelolaan sistem informasi.
4. Keamanan Data Bukan Lagi Sekadar Masalah IT
Ini juga penting.
Data governance bukan hanya urusan:
“IT yang mengurus.”
Ketika data mempunyai konsekuensi hukum, maka Legal, Compliance, IT, HR, Finance, dan Management harus mempunyai pembagian tanggung jawab yang jelas.
UU SDI sendiri memasukkan aspek keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, serta audit kedaulatan data dalam kerangka tata kelolanya. E-Media DPR RI
Artinya, perusahaan sebaiknya mulai melihat keamanan data sebagai bagian dari corporate compliance.
5. Bagaimana Kalau Terjadi Kebocoran Data?
Ini menjadi salah satu risiko terbesar.
Misalnya perusahaan menyimpan database pelanggan dan terjadi serangan siber.
Pertanyaan hukumnya bukan hanya:
“Bagaimana memperbaiki server?”
Tetapi:
- Data apa yang bocor?
- Berapa banyak subjek data yang terdampak?
- Siapa yang mempunyai akses?
- Apa penyebab insidennya?
- Apakah terdapat kelalaian?
- Apakah insiden harus dilaporkan?
- Kepada siapa?
- Bagaimana mitigasinya?
- Bagaimana perusahaan mendokumentasikan respons insiden?
Dalam pembahasan RUU SDI, DPR juga menyebut adanya pengaturan mengenai pelaporan insiden paling lama 1 × 24 jam. Namun, penerapan kewajiban tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan final dan pihak yang memang berada dalam cakupan kewajiban UU SDI. E-Media DPR RI
Jangan langsung menerapkan angka tersebut kepada seluruh perusahaan swasta tanpa melihat dasar hukumnya.
6. Transfer Data ke Luar Negeri Perlu Diperhatikan
Isu lain yang menarik adalah data lintas yurisdiksi.
Dalam materi pembahasan RUU SDI, DPR menyebut adanya pengaturan mengenai akses dan transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia, termasuk persyaratan persetujuan DPR RI. E-Media DPR RI
Ini menarik bagi perusahaan multinasional atau perusahaan yang menggunakan:
- cloud server luar negeri;
- SaaS;
- ERP global;
- HRIS internasional;
- CRM;
- cloud storage;
- atau penyedia teknologi yang memproses data di luar Indonesia.
Tetapi sekali lagi, perusahaan harus melihat kategori data dan cakupan ketentuan yang berlaku, bukan langsung menganggap seluruh data perusahaan yang tersimpan di luar negeri otomatis membutuhkan persetujuan DPR.
7. Bagaimana Dampaknya terhadap Legal & Compliance?
Bagi departemen Legal & Compliance, UU SDI sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai regulasi pemerintah.
Ini merupakan momentum untuk mengevaluasi data governance perusahaan.
Minimal perusahaan mulai mempunyai:
Data Inventory
Daftar jenis data yang dimiliki perusahaan.
Data Classification
Klasifikasi data berdasarkan tingkat sensitivitas dan kebutuhan akses.
Access Control
Siapa yang boleh mengakses data tertentu.
Data Retention
Berapa lama data disimpan dan kapan harus dihapus atau dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Audit Trail
Catatan mengenai perubahan dan penggunaan data.
Vendor Due Diligence
Pemeriksaan terhadap vendor yang memproses atau mempunyai akses terhadap data perusahaan.
Incident Response
SOP apabila terjadi kebocoran atau insiden keamanan data.
Bukan Hanya IT, Direksi Juga Harus Peduli
Kesalahan pengelolaan data pada akhirnya dapat menjadi corporate risk.
Karena data dapat berhubungan dengan:
- kontrak;
- pelanggan;
- karyawan;
- vendor;
- transaksi;
- pajak;
- perizinan;
- laporan keuangan;
- intellectual property;
- dan reputasi perusahaan.
Jadi, tata kelola data seharusnya masuk dalam agenda risk management dan corporate governance, bukan hanya proyek digitalisasi.
Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Sekarang?
Tidak perlu menunggu semua aturan pelaksana terbit untuk mulai berbenah.
Perusahaan dapat melakukan langkah awal berikut:
1. Mapping data
Identifikasi data apa saja yang dimiliki.
2. Identifikasi data pribadi
Pisahkan data pribadi dan data non-pribadi.
3. Mapping akses
Identifikasi siapa saja yang dapat mengakses setiap jenis data.
4. Review vendor
Periksa vendor IT, cloud, HRIS, CRM dan penyedia layanan lainnya.
5. Review kontrak
Pastikan kontrak dengan vendor dan partner mengatur penggunaan serta perlindungan data.
6. Review SOP
Pastikan terdapat prosedur untuk akses, perubahan, penyimpanan, pemusnahan, dan insiden data.
7. Audit compliance
Evaluasi kesesuaian pengelolaan data dengan UU PDP dan regulasi sektoral yang relevan.
Kesimpulan
Pengesahan UU Satu Data Indonesia merupakan langkah besar dalam membangun tata kelola data nasional.
Regulasi ini tidak berarti seluruh data pemerintah akan dikumpulkan dalam satu database. Fokus utamanya adalah membangun standar, interoperabilitas, keamanan, dan tata kelola data sehingga berbagai sumber data dapat saling terhubung secara lebih efektif. E-Media DPR RI
Bagi perusahaan, dampak terbesarnya mungkin bukan pada kewajiban baru yang langsung muncul, tetapi pada perubahan lingkungan data governance di Indonesia.
Perusahaan yang selama ini masih mempunyai database yang berbeda-beda, akses data yang terlalu luas, dokumentasi yang tidak rapi, atau belum mempunyai prosedur penanganan insiden, sebaiknya mulai melakukan pembenahan.
Karena ke depan, pertanyaannya bukan lagi:
“Apakah perusahaan punya data?”
Tetapi:
“Apakah perusahaan tahu data apa yang dimiliki, dari mana asalnya, siapa yang mengakses, untuk apa digunakan, dan bagaimana perusahaan mempertanggungjawabkannya?”
Catatan
Artikel ini disusun berdasarkan perkembangan legislasi dan informasi resmi yang tersedia sampai 8 Oktober 2026. UU Satu Data Indonesia telah disahkan DPR RI bersama Pemerintah pada 6 Oktober 2026 dan terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Ketentuan mengenai nomor UU, tanggal pengundangan, mulai berlaku, serta kewajiban teknis bagi pihak tertentu perlu merujuk pada naskah final yang telah diundangkan dan peraturan pelaksananya. Kementerian Komunikasi dan Digital

