Jakarta, 8 Oktober 2026 — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana resmi memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah setelah DPR RI menyetujuinya sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026.
Namun, perjalanan RUU ini belum selesai. Setelah menjadi usul DPR, pembahasan substansi akan memasuki tahap berikutnya, termasuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pada masa sidang yang dijadwalkan dimulai 10 November 2026. DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut selesai paling lambat 15 Desember 2026. E-Media DPR RI
Yang menjadi perhatian bukan hanya seberapa efektif negara dapat mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi abuse of power.
Bukan Sekadar Menghukum Pelaku, tetapi Mengejar Aset
Selama ini, pemberantasan tindak pidana sering berorientasi pada siapa pelakunya dan bagaimana pelaku dijatuhi pidana.
RUU Perampasan Aset membawa paradigma yang lebih kuat pada asset recovery.
Sederhananya:
Follow the money. Follow the asset.
Tujuannya adalah memastikan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana tidak tetap berada pada pelaku atau pihak yang menikmati hasil kejahatan.
DPR sendiri menyatakan bahwa kebutuhan terhadap regulasi tersebut berkaitan dengan penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana. Dalam proses penyusunannya, Komisi III juga telah melakukan puluhan RDPU, kunjungan kerja, serta menerima berbagai aspirasi masyarakat.
Apa yang Sebenarnya Akan Diatur?
Secara umum, materi RUU mencakup beberapa aspek penting:
- penelusuran aset;
- penyitaan;
- perampasan aset;
- pengelolaan aset yang disita;
- pemulihan aset hasil tindak pidana;
- perlindungan terhadap pihak yang mempunyai kepentingan atas aset;
- serta mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.
Perpustakaan DPR menjelaskan bahwa RUU ini juga berkaitan dengan persoalan hak kepemilikan yang sah, mekanisme pembuktian, prinsip negara hukum, dan koordinasi antarinstansi. DPR Library
Artinya, RUU ini bukan hanya berbicara mengenai “negara mengambil aset”, tetapi juga mengenai siapa yang berwenang, berdasarkan prosedur apa, dengan standar pembuktian bagaimana, dan bagaimana pemilik atau pihak ketiga dapat mempertahankan haknya.
Salah Satu Isu Sensitif: Perampasan Tanpa Putusan Pidana
Ini merupakan salah satu bagian yang paling penting untuk diperhatikan.
Dalam pembahasan RUU, DPR mendalami kemungkinan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yaitu mekanisme perampasan aset yang dalam kondisi tertentu dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.
Namun, mekanisme seperti ini mempunyai konsekuensi serius terhadap perlindungan hak milik.
DPR sendiri menekankan bahwa mekanisme tersebut harus diterapkan secara selektif dan tidak boleh melanggar hak konstitusional warga negara. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga menjadi salah satu isu yang terus dibahas. JDIH DPR
Mengapa ini penting?
Bayangkan sebuah perusahaan memiliki aset yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Pertanyaannya:
Apakah seluruh aset perusahaan dapat langsung dianggap sebagai hasil tindak pidana?
Tentu tidak sesederhana itu.
Harus ada mekanisme untuk menentukan:
- hubungan aset dengan tindak pidana;
- siapa pemilik sebenarnya;
- apakah pemilik mengetahui asal-usul aset;
- apakah terdapat pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah;
- bagaimana pihak yang dirugikan mengajukan keberatan;
- dan lembaga mana yang mempunyai kewenangan untuk memutusnya.
Di sinilah due process of law menjadi sangat penting.
Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Menjadi Abuse of Power
Ini justru menjadi salah satu isu yang secara terbuka dibahas DPR.
Komisi III menyatakan bahwa pembahasan RUU tidak hanya diarahkan pada penguatan asset recovery, tetapi juga harus memastikan tidak terdapat ruang bagi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. JDIH DPR
Bahkan dalam perkembangan terbaru, pengamat hukum dan politik mengingatkan bahwa RUU tersebut jangan sampai menjadi alat untuk menekan pihak tertentu atau menjadi “senjata kekuasaan”. jurnas.com
Karena semakin besar kewenangan negara terhadap aset seseorang, semakin penting pula mekanisme kontrol terhadap kewenangan tersebut.
Bagaimana Jika Aparat Salah Menyita Aset?
Ini merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sebagai masalah teknis.
Komisi III sebelumnya telah mempertanyakan apakah pihak yang diperiksa atau tersangka dapat menggunakan mekanisme praperadilan apabila terjadi kesalahan aparat dalam melakukan upaya paksa, termasuk tindakan yang berkaitan dengan penyitaan aset. JDIH DPR
Pertanyaan tersebut penting karena sebuah aset bisa mempunyai nilai ekonomi yang sangat besar.
Misalnya:
- rekening perusahaan;
- tanah;
- bangunan;
- saham;
- kendaraan;
- mesin produksi;
- rekening investasi;
- aset digital;
- atau aset yang dimiliki melalui struktur perusahaan.
Apabila aset tersebut diblokir atau disita secara tidak tepat, dampaknya tidak hanya mengenai individu.
Kegiatan bisnis dapat berhenti.
Karena itu, RUU harus memberikan mekanisme remedy yang efektif apabila terjadi kesalahan atau tindakan yang tidak sah.
Bagaimana dengan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik?
Ini akan menjadi isu besar bagi dunia usaha.
Misalnya:
PT A diduga menerima uang hasil tindak pidana dari seseorang.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sebuah aset dari PT B.
Apabila aset tersebut kemudian hendak dirampas negara, pertanyaannya:
Bagaimana nasib PT B apabila PT B tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana?
Inilah alasan perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik menjadi sangat penting.
DPR telah menyampaikan bahwa perlindungan pihak ketiga dan pencegahan kriminalisasi merupakan bagian dari isu yang diperhatikan dalam pembahasan RUU. JDIH DPR
Pengelolaan Aset Sitaan Juga Menjadi Masalah
Perampasan aset bukan berarti persoalan selesai setelah negara mengambil aset tersebut.
Justru muncul pertanyaan berikutnya:
Siapa yang mengelolanya?
Bagaimana jika aset berupa:
- perusahaan;
- tanah;
- gedung;
- kendaraan;
- saham;
- barang mudah rusak;
- atau aset yang membutuhkan biaya pemeliharaan?
Komisi III juga telah membahas kemungkinan pembentukan badan atau lembaga khusus pengelola aset agar pengelolaan aset hasil penyitaan dan perampasan tidak tumpang tindih antarinstansi dan nilai ekonomis aset tetap terjaga. JDIH DPR
Ini merupakan aspek yang sering luput dari perhatian publik.
Merampas aset ≠ otomatis mengoptimalkan aset.
Negara tetap membutuhkan sistem pengamanan, pengelolaan, valuasi, pemeliharaan, dan akhirnya pemanfaatan atau pelepasan aset secara transparan.
13 Jenis Tindak Pidana Menjadi Perhatian
Dalam proses penyusunan RUU, Komisi III juga telah membahas pembatasan jenis tindak pidana yang menjadi sasaran mekanisme perampasan aset tertentu.
DPR menyebut terdapat 13 kriteria tindak pidana yang menjadi sasaran pembahasan, dengan pertimbangan antara lain tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, mempunyai tingkat keseriusan tinggi, serta memberikan dampak ekonomi terhadap publik. JDIH DPR
Namun, karena RUU masih dalam proses pembahasan, jangan memperlakukan daftar dan formulasi tersebut sebagai ketentuan hukum yang sudah berlaku.
Ini penting secara jurnalistik maupun hukum.
RUU Ini Belum Menjadi Undang-Undang
Ada satu hal yang harus ditegaskan.
RUU Perampasan Aset belum menjadi UU pada 8 Oktober 2026.
Statusnya saat ini adalah RUU Usul Inisiatif DPR.
Setelah itu masih terdapat proses pembahasan bersama pemerintah, termasuk pembahasan DIM dan substansi pasal demi pasal.
DPR menargetkan penyelesaiannya paling lambat 15 Desember 2026, tetapi target tersebut bukan berarti UU tersebut otomatis berlaku pada tanggal tersebut. E-Media DPR RI
Seperti biasa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu dibedakan antara:
RUU → pembahasan → persetujuan bersama → pengesahan/pengundangan → mulai berlaku.
Jangan sampai masyarakat menganggap “DPR sudah setuju” berarti “aturan sudah berlaku.”
Dampaknya bagi Perusahaan
Bagi perusahaan, perkembangan RUU ini seharusnya mulai diperhatikan sejak sekarang.
Terutama perusahaan yang mempunyai:
- transaksi bernilai besar;
- aktivitas ekspor-impor;
- investasi;
- transaksi dengan pihak ketiga;
- penggunaan rekening perusahaan yang kompleks;
- transaksi dengan beneficial owner;
- aset properti;
- transaksi afiliasi;
- atau aktivitas di sektor yang mempunyai risiko tindak pidana ekonomi.
Fungsi Legal & Compliance perlu memastikan dokumentasi transaksi mempunyai audit trail yang jelas.
Bukan hanya:
“Transaksi ini sah.”
Tetapi juga harus dapat dibuktikan:
Mengapa transaksi ini sah, dengan siapa dilakukan, dari mana sumber dana berasal, siapa beneficiary-nya, dan dokumen apa yang mendukung transaksi tersebut?
Bagi Legal & Compliance: Ini yang Perlu Disiapkan
Perusahaan tidak perlu panik karena RUU belum berlaku.
Tetapi compliance preparation dapat mulai dilakukan.
Checklist awal:
1. Asset ownership
Pastikan dokumen kepemilikan aset perusahaan lengkap.
2. Source of funds
Dokumentasikan sumber dana transaksi bernilai besar.
3. Beneficial ownership
Pastikan struktur kepemilikan dan beneficial owner dapat dijelaskan.
4. Third-party transaction
Lakukan due diligence terhadap counterparties.
5. Related-party transaction
Pastikan transaksi afiliasi mempunyai dasar dan dokumentasi yang jelas.
6. Corporate records
Simpan kontrak, invoice, purchase order, bukti pembayaran, dokumen pajak dan dokumen pendukung lainnya.
7. Asset register
Perusahaan sebaiknya mempunyai asset register yang dapat menunjukkan asal-usul dan status setiap aset.
Yang Harus Dikawal dalam Pembahasan RUU
Menurut perspektif hukum, setidaknya ada 6 isu utama yang harus dikawal:
- Standar pembuktian
- Due process of law
- Perlindungan pihak ketiga beritikad baik
- Mekanisme keberatan dan pemulihan hak
- Check and balances terhadap aparat
- Transparansi pengelolaan aset hasil perampasan
Sebab tujuan asset recovery memang penting.
Tetapi asset recovery tidak boleh mengorbankan rule of law.
Negara harus mempunyai kekuatan untuk mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi warga negara juga harus mempunyai mekanisme hukum yang efektif ketika kewenangan tersebut digunakan secara keliru.
Kesimpulan
RUU Perampasan Aset memasuki fase penting setelah DPR RI menyetujuinya sebagai RUU Usul Inisiatif DPR pada 6 Oktober 2026.
Tahap berikutnya adalah pembahasan bersama pemerintah, termasuk DIM yang dijadwalkan mulai dibahas pada masa sidang berikutnya sejak 10 November 2026, dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. E-Media DPR RI
Tetapi publik sebaiknya tidak hanya melihat RUU ini dari perspektif:
“Bagus, negara bisa merampas aset koruptor.”
Pertanyaan hukumnya jauh lebih besar:
Bagaimana negara memastikan aset hasil kejahatan dapat dirampas tanpa memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada aparat untuk merampas aset yang sebenarnya sah?
Di situlah kualitas rule of law RUU Perampasan Aset akan benar-benar diuji.
Catatan
Artikel ini membahas perkembangan RUU Perampasan Aset berdasarkan status pembahasan per 8 Oktober 2026. RUU tersebut masih dalam proses pembentukan dan belum menjadi hukum positif. Substansi dan ketentuannya masih dapat berubah dalam pembahasan DPR RI bersama pemerintah. Ketentuan dalam RUU belum dapat dijadikan dasar hukum untuk tindakan hukum sebelum resmi diundangkan dan berlaku.

