JAKARTA — Sistem peradilan pidana Indonesia mengenal mekanisme putusan pemaafan hakim atau judicial pardon. Melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung memberikan pedoman bagi hakim untuk menerapkan mekanisme tersebut secara terukur dan konsisten.
Peraturan ini ditetapkan pada 23 Juni 2026 dan diundangkan pada 9 Juli 2026. Berdasarkan JDIH Mahkamah Agung, PERMA tersebut berstatus berlaku.
Kehadiran aturan ini penting karena pemaafan hakim bukanlah putusan bebas. Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tetapi hakim dapat memutus untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apabila persyaratan hukum dan pertimbangannya terpenuhi.
Apa yang dimaksud dengan pemaafan hakim?
Pemaafan hakim merupakan mekanisme yang memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan keadaan konkret suatu perkara sebelum menentukan akibat hukum bagi terdakwa.
Dalam konsep ini, penilaian hakim tidak hanya berfokus pada perbuatan yang terbukti, tetapi juga mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan pada saat dan setelah tindak pidana dilakukan.
Dasar pengaturan ini berkaitan dengan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pedoman teknis penerapannya kemudian diatur melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2026.
Apakah terdakwa otomatis bebas dari hukuman?
Tidak. Pemaafan hakim bukan hak otomatis bagi setiap terdakwa dan bukan pula penghapusan status bersalah.
Ada tiga hal yang perlu dibedakan:
- Putusan bebas: pengadilan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
- Putusan lepas: perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
- Putusan pemaafan hakim: terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, tetapi hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan ini penting agar masyarakat tidak keliru mengartikan pemaafan hakim sebagai pembebasan dari seluruh pertanggungjawaban hukum.
Apa yang dipertimbangkan hakim?
PERMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan pedoman penerapan pemaafan hakim. Pertimbangan yang relevan mencakup ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan sebelum, pada saat, dan setelah tindak pidana dilakukan.
Penerapannya tetap harus memperhatikan asas keadilan, kemanusiaan, kepastian hukum, kemanfaatan, proporsionalitas, pemidanaan sebagai upaya terakhir, individualisasi pidana, dan profesionalitas.
Dengan demikian, pemaafan hakim bukan sekadar keputusan berdasarkan rasa kasihan. Putusan harus memiliki pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah semua jenis tindak pidana dapat memperoleh pemaafan?
Masyarakat tidak boleh menyimpulkan bahwa semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan pemaafan hakim. Penerapan mekanisme ini harus mengikuti ketentuan KUHP, PERMA Nomor 3 Tahun 2026, serta pembatasan yang berlaku terhadap perkara terkait.
Untuk perkara konkret, jenis tindak pidana, fakta persidangan, keadaan terdakwa, kepentingan korban, dan ketentuan khusus yang relevan perlu diperiksa. Tidak tepat menjanjikan bahwa seseorang pasti memperoleh pemaafan hanya karena baru pertama kali melakukan tindak pidana atau telah meminta maaf kepada korban.
Apa dampaknya bagi masyarakat?
Bagi terdakwa, mekanisme ini membuka kemungkinan putusan yang lebih proporsional dalam perkara yang memenuhi persyaratan. Bagi korban, pertimbangan hukum tetap harus dilakukan secara serius dan tidak boleh mengabaikan fakta maupun akibat tindak pidana.
Bagi aparat penegak hukum dan praktisi hukum, pedoman ini menegaskan pentingnya membedakan pembuktian kesalahan dari penentuan jenis akibat hukum yang dijatuhkan.
Bagi masyarakat luas, pemahaman terhadap pemaafan hakim membantu menghindari dua anggapan yang keliru: bahwa setiap orang yang terbukti bersalah pasti harus dijatuhi pidana, atau sebaliknya, bahwa hakim dapat memaafkan siapa pun tanpa batas.
Kesimpulan
PERMA Nomor 3 Tahun 2026 memberi pedoman penerapan putusan pemaafan hakim dalam sistem peradilan pidana. Mekanisme ini memungkinkan hakim, dalam keadaan yang memenuhi persyaratan hukum, menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana atau tindakan.
Penerapannya tetap harus didasarkan pada hukum, fakta persidangan, pertimbangan yang terukur, dan asas keadilan. Pemaafan hakim bukan putusan bebas dan tidak boleh dipahami sebagai jaminan bebas hukuman bagi setiap terdakwa.
Sumber:
- JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia, PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 54 ayat (2).

