Lewati ke konten
Hukum Dibaca. Hukum Dipahami. Untuk Masyarakat Indonesia.
Simpan 0

Di-PHK Mendadak? Ini Hak Pekerja dan Aturan Pesangon

ilustrasi Ai

Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak dapat menimbulkan persoalan serius bagi pekerja, terutama ketika perusahaan tidak menjelaskan alasan pemutusan hubungan kerja atau belum memberikan perhitungan hak secara transparan.

Namun, menerima surat PHK tidak berarti pekerja harus langsung menganggap semua keputusan perusahaan sudah benar. Pekerja perlu memeriksa alasan PHK, status hubungan kerja, masa kerja, serta hak finansial yang wajib dipenuhi perusahaan.

Di Indonesia, ketentuan mengenai PHK dan hak pekerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. PP 35/2021 tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.

JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
+1

1. Apa saja hak pekerja setelah di-PHK?

Hak pekerja tidak selalu sama. Jenis dan besaran pembayaran bergantung pada alasan PHK, masa kerja, status hubungan kerja, serta ketentuan yang berlaku.

Secara umum, hak yang perlu diperiksa meliputi:

  • Uang pesangon, sesuai ketentuan dan alasan PHK.

  • Uang penghargaan masa kerja (UPMK), apabila memenuhi persyaratan.

  • Uang penggantian hak (UPH) yang memang menjadi hak pekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  • Uang kompensasi PKWT, apabila berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

  • Hak lain yang masih terutang, seperti upah atau pembayaran lain yang memang wajib dibayarkan.

Dasar pengaturan hak akibat PHK dapat ditemukan, antara lain, dalam Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021.

2. Berapa uang pesangon yang dapat diterima?

Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 memuat dasar perhitungan uang pesangon berdasarkan masa kerja.

Masa kerja Dasar uang pesangon
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun hingga kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun hingga kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun hingga kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun hingga kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun hingga kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun hingga kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun hingga kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah

Penting: Angka di atas merupakan dasar perhitungan pesangon, bukan otomatis jumlah akhir yang diterima dalam setiap PHK. Pengali atau ketentuan pembayaran dapat berbeda menurut alasan PHK. UPMK dan UPH juga harus dinilai secara terpisah.

3. Bagaimana dengan pekerja kontrak (PKWT)?

Pekerja dengan PKWT perlu membedakan berakhirnya kontrak sesuai jangka waktu dengan pengakhiran kontrak sebelum waktunya.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur uang kompensasi bagi pekerja PKWT yang memenuhi ketentuan. Pasal 17 juga mengatur kompensasi ketika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, dengan perhitungan berdasarkan masa PKWT yang telah dijalankan.

JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
+1

Karena itu, jangan langsung menyimpulkan pekerja kontrak pasti tidak berhak atas pembayaran apa pun. Periksa kontrak, tanggal mulai dan berakhir, alasan pengakhiran, serta pembayaran yang sudah diterima.

4. Apakah perusahaan boleh melakukan PHK secara mendadak?

PHK harus dinilai berdasarkan alasan dan prosedur hukum yang berlaku. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pemberitahuan PHK, mekanisme apabila pekerja menolak, serta penyelesaian perselisihan.

Dalam kondisi yang diatur peraturan tersebut, pengusaha menyampaikan pemberitahuan PHK beserta maksud dan alasannya. Jika pekerja menolak, pekerja dapat menyampaikan penolakan beserta alasannya secara tertulis sesuai tenggat yang berlaku, kemudian para pihak menempuh perundingan bipartit.

Apabila perselisihan tidak terselesaikan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, istilah “PHK mendadak” saja belum cukup untuk menentukan apakah PHK tersebut melanggar hukum. Dokumen, alasan, dan proses yang ditempuh harus diperiksa terlebih dahulu.

JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
+1

5. Apa yang harus dilakukan pekerja jika tidak setuju dengan PHK?

Pekerja sebaiknya mengambil langkah terukur dan menyimpan seluruh bukti.

  1. Minta surat PHK dan alasan tertulis. Jangan hanya mengandalkan penjelasan lisan.

  2. Periksa perjanjian kerja. Identifikasi apakah statusnya PKWT atau PKWTT dan periksa ketentuan yang relevan.

  3. Minta rincian perhitungan hak. Cocokkan masa kerja, upah yang menjadi dasar perhitungan, alasan PHK, serta komponen pembayaran.

  4. Sampaikan keberatan secara tertulis jika menolak PHK. Perhatikan tenggat dan prosedur yang berlaku.

  5. Tempuh perundingan bipartit. Dokumentasikan hasil perundingan secara tertulis.

  6. Pertimbangkan mediasi pada instansi ketenagakerjaan dan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan.

Simpan surat PHK, kontrak kerja, slip gaji, bukti pembayaran, komunikasi dengan HR, dan dokumen lain yang relevan.

Kesimpulan

Pekerja yang mengalami PHK perlu memeriksa lebih dari sekadar nominal pesangon. Status hubungan kerja, alasan PHK, masa kerja, prosedur pemberitahuan, dan perhitungan seluruh hak merupakan bagian penting dalam menilai apakah kewajiban perusahaan telah dipenuhi.

Jangan langsung menerima perhitungan tanpa pemeriksaan, tetapi jangan pula menyimpulkan PHK pasti melanggar hukum hanya karena pemberitahuannya terasa mendadak. Penilaian yang tepat harus bertumpu pada dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini merupakan edukasi hukum umum, bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu.

Sumber hukum

  • PP Nomor 35 Tahun 2021 — JDIH Kementerian Ketenagakerjaan

  • UU Nomor 6 Tahun 2023 — JDIH Kementerian Ketenagakerjaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *