Lewati ke konten
Hukum Dibaca. Hukum Dipahami. Untuk Masyarakat Indonesia.
Simpan 0

Kontrak Sudah Ditandatangani, Mengapa Masih Bisa Menjadi Masalah?

RUJUKAHUKUM.ID – Banyak perusahaan menganggap kontrak selesai ketika para pihak sudah menandatangani dokumen. Padahal justru setelah tanda tangan, kontrak mulai bekerja.

Masalah biasanya muncul ketika pembayaran terlambat, barang tidak sesuai spesifikasi, target tidak tercapai, harga berubah, salah satu pihak ingin mengakhiri kerja sama, atau terjadi keadaan di luar kendali.

Karena itu, kontrak bisnis seharusnya tidak hanya menjawab siapa melakukan apa. Kontrak juga perlu mengatur kapan kewajiban harus dipenuhi, apa akibat keterlambatan, siapa menanggung risiko, bagaimana mekanisme perubahan harga, kapan kontrak dapat dihentikan, dan bagaimana sengketa diselesaikan.

Klausul termination, limitation of liability, indemnity, force majeure, warranty, dispute resolution, serta mekanisme pembayaran bukan sekadar formalitas. Dalam praktik bisnis, satu kalimat dapat menentukan pihak mana yang menanggung kerugian ketika hubungan bisnis berubah menjadi sengketa.

Kontrak yang terlalu singkat dapat menyisakan banyak ruang tafsir. Sebaliknya, kontrak yang sangat panjang juga belum tentu aman apabila tidak konsisten atau tidak sesuai dengan model bisnis yang sebenarnya.

KESIMPULAN

Kontrak yang baik bukan kontrak yang paling panjang. Kontrak yang baik adalah kontrak yang mengantisipasi masalah sebelum masalah itu terjadi.

RUJUKAN HUKUM: Rujukan utama: KUHPerdata mengenai perjanjian dan wanprestasi; UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *