RUJUKAHUKUM.ID – Perusahaan gagal membayar utang. Kreditur kemudian menagih Direksi secara pribadi. Pertanyaannya: apakah Direksi otomatis bertanggung jawab atas seluruh utang perusahaan? Jawabannya tidak otomatis.
Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang mempunyai kekayaan sendiri. Karena itu, secara prinsip, kewajiban perusahaan merupakan kewajiban perseroan dan tidak serta-merta menjadi kewajiban pribadi Direksi.
Namun, status badan hukum bukan kartu bebas risiko. Direksi tetap memiliki kewajiban menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Dalam keadaan tertentu, pertanggungjawaban pribadi dapat muncul apabila unsur hukum yang dipersyaratkan terpenuhi, termasuk ketika terdapat kesalahan atau kelalaian dalam pengurusan.
Dalam sengketa korporasi, analisis tidak cukup berhenti pada kalimat ‘PT punya utang’. Yang perlu dibedah adalah bagaimana utang itu timbul, siapa yang mengambil keputusan, apakah keputusan tersebut berada dalam kewenangan, bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan, dan apakah terdapat tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi.
Karena itu, dokumen kontrak, persetujuan organ perseroan, risalah rapat, laporan keuangan, transaksi dengan pihak terafiliasi, dan bukti pelaksanaan keputusan bisnis dapat menjadi sangat penting ketika sengketa berkembang.
KESIMPULAN
Utang PT tidak otomatis menjadi utang pribadi Direksi. Tetapi perlindungan badan hukum juga bukan tameng absolut. Dalam perkara korporasi, fakta dan proses pengambilan keputusan Direksi menjadi bagian penting dari analisis hukum.
RUJUKAN HUKUM: Rujukan utama: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU No. 6 Tahun 2023.

