JAKARTA — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor tidak hanya mengarah pada dugaan transaksi uang. KPK juga menyebut adanya dugaan dua struktur dalam pelayanan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni struktur resmi dan struktur yang disebut sebagai “bayangan”. ANTARA News Jawa Barat
Istilah tersebut menarik perhatian karena persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai dugaan pemberian uang, tetapi juga menyentuh bagaimana kewenangan administratif dijalankan dan siapa yang sebenarnya memiliki pengaruh terhadap proses pelayanan pertanahan.
Bukan sekadar soal siapa menerima uang
Dalam sistem administrasi pemerintahan, suatu layanan pertanahan pada prinsipnya harus berjalan melalui kewenangan, prosedur, dan pejabat yang memiliki dasar hukum.
Karena itu, apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pihak yang secara formal tidak memegang kewenangan tertentu tetapi diduga mampu memengaruhi proses pelayanan, persoalannya dapat berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan dan penyalahgunaan kewenangan, selain dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, istilah “struktur bayangan” yang disampaikan dalam konteks penyidikan tetap harus dibaca sebagai temuan atau dugaan yang sedang didalami, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh proses pelayanan ATR/BPN telah berjalan melalui struktur tersebut.
Mengapa hal ini penting dalam perkara HGB?
HGB merupakan hak atas tanah yang memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi bagi pemegang hak.
Dalam praktik bisnis, proses pengurusan pertanahan dapat melibatkan perusahaan, konsultan, PPAT, kuasa hukum, pejabat pemerintahan, maupun pihak lain yang membantu proses administratif.
Masalah hukum muncul ketika hubungan tersebut bergeser dari pendampingan administratif yang sah menjadi intervensi terhadap proses pengambilan keputusan pejabat yang berwenang.
Di titik inilah penyidik perlu membedakan antara:
- komunikasi atau koordinasi yang sah;
- jasa profesional dalam pengurusan administrasi;
- penggunaan koneksi untuk mempercepat proses;
- pemberian sesuatu kepada pejabat atau pihak lain;
- dan tindakan yang secara nyata memengaruhi keputusan pejabat.
Tidak semua hubungan atau komunikasi dengan pejabat pemerintahan merupakan tindak pidana.
Apakah “orang dekat pejabat” otomatis bertanggung jawab?
Tidak otomatis.
Status seseorang sebagai teman, orang dekat, konsultan, penghubung, atau pihak yang memiliki akses kepada pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Yang harus dibuktikan adalah peran, tindakan, hubungan dengan perbuatan yang disangkakan, serta alat bukti yang mendukung konstruksi perkara.
Dalam perkara HGB yang sedang ditangani KPK, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti. KPK pada 19 September 2026 juga menyatakan penyidikan masih berada pada tahap awal dan penyidik fokus melengkapi alat bukti tambahan. Antara News Bengkulu
Penggeledahan menunjukkan penyidikan masih berkembang
Perkembangan penyidikan terlihat dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK.
Pada 17 September, KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan ATR/BPN, termasuk ruangan tiga direktur jenderal dan beberapa direktorat terkait. KPK menegaskan bahwa ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah saat itu. Antara News
Pada 18 September, penggeledahan berlanjut ke kantor PT Summarecon Agung Tbk dan kediaman tersangka Lampri.
Dalam penggeledahan rumah Lampri, KPK menyatakan menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memberikan petunjuk mengenai dugaan aliran uang. Bukti tersebut masih harus dianalisis dalam rangkaian penyidikan. ANTARA News Ambon
Dampaknya bagi perusahaan yang mengurus pertanahan
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi perusahaan.
Pengurusan HGB, perpanjangan hak, perubahan data pertanahan, maupun pelayanan administrasi lainnya seharusnya memiliki audit trail yang jelas.
Perusahaan perlu dapat menunjukkan:
- siapa yang memberikan instruksi;
- siapa yang menjadi kuasa atau konsultan;
- dokumen apa yang diserahkan;
- biaya resmi yang dibayarkan;
- kepada siapa pembayaran dilakukan;
- dasar setiap pembayaran;
- komunikasi dengan pejabat atau instansi;
- serta siapa yang mengambil keputusan internal perusahaan.
Dengan dokumentasi tersebut, perusahaan memiliki dasar untuk menjelaskan bahwa proses administrasi dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari kasus HGB menuju isu compliance
Kasus ini memperlihatkan bahwa risiko hukum perusahaan tidak selalu muncul dari kontrak atau transaksi bisnis secara langsung.
Proses memperoleh izin, hak atas tanah, pelayanan pemerintahan, dan hubungan dengan pihak ketiga juga dapat menjadi sumber risiko compliance.
Karena itu, perusahaan yang menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus perizinan atau pertanahan sebaiknya tidak hanya memeriksa legalitas perusahaan konsultan tersebut.
Perusahaan juga perlu memiliki third-party due diligence, batas kewenangan, dokumentasi pembayaran, serta klausul anti-bribery dan compliance dalam perjanjian kerja sama.
Kesimpulan
Penyebutan dugaan adanya “struktur bayangan” dalam penyidikan KPK menambah dimensi baru pada perkara HGB di Kabupaten Bogor.
Jika nantinya terbukti terdapat pihak yang menjalankan pengaruh di luar struktur kewenangan formal dan pengaruh tersebut berkaitan dengan tindak pidana, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai transaksi uang, tetapi juga mengenai integritas proses administrasi pertanahan.
Tetapi pada tahap sekarang, seluruh temuan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Pembuktian mengenai siapa melakukan apa, melalui kewenangan apa, dan untuk kepentingan siapa tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum.

