Lewati ke konten
Hukum Dibaca. Hukum Dipahami. Untuk Masyarakat Indonesia.
Simpan 0

KPK Temukan Biaya Layanan Pertanahan Bisa Membengkak Lebih dari 200%, Di Mana Titik Rawan Korupsinya?

ilustrasi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan yang telah ditemukan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya tambahan biaya layanan pertanahan yang disebut dapat mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi. KPK juga menemukan persoalan ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah). ANTARA News Yogyakarta

Temuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa risiko korupsi di sektor pertanahan tidak selalu bermula dari transaksi besar. Proses pelayanan administratif sehari-hari juga dapat menjadi titik kerawanan.

Delapan titik rawan yang ditemukan KPK

Menurut KPK, terdapat sejumlah titik rawan dalam layanan pertanahan.

Di antaranya adalah rendahnya akses terhadap layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian, tambahan biaya layanan, serta berkas layanan yang telah selesai tetapi belum diserahkan kepada pemohon.

KPK juga menyoroti pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan SOP penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), belum optimalnya pemetaan sertifikat HGU, dan lemahnya pengawasan penerbitan HGU. ANTARA News Yogyakarta

Artinya, persoalan korupsi dapat muncul pada beberapa tahapan sekaligus: mulai dari akses layanan, proses administrasi, biaya, sampai pengawasan terhadap produk pertanahan.

Biaya resmi berbeda dengan “biaya tambahan”

Secara hukum dan tata kelola, pemohon perlu dapat membedakan antara biaya resmi berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan pembayaran tambahan yang tidak memiliki dasar hukum atau dasar administrasi yang jelas.

Persoalannya bukan sekadar berapa besar uang yang dibayarkan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Untuk apa pembayaran tersebut dilakukan dan kepada siapa pembayaran diberikan?

Jika terdapat pembayaran yang tidak tercantum dalam mekanisme resmi, perusahaan maupun individu yang menggunakan layanan perlu meminta penjelasan dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini menjadi semakin penting bagi perusahaan yang mengurus hak atas tanah dalam jumlah besar atau memiliki kebutuhan layanan pertanahan secara berulang.

Ketepatan waktu juga menjadi titik risiko

KPK menyebut ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pada Kantah di kawasan Jabodetabek mencapai 73,49 persen.

Tiga Kantah yang disebut memiliki tingkat ketidaktepatan waktu tertinggi adalah Kantah Kota Depok sebesar 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen.

Menurut KPK, persoalan tersebut antara lain terjadi pada layanan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya. ANTARA News Yogyakarta

Data tersebut tidak berarti setiap keterlambatan merupakan tindak pidana.

Tetapi dari perspektif anti-corruption compliance, keterlambatan yang tidak transparan dapat menciptakan ruang bagi munculnya praktik pembayaran informal apabila pemohon merasa perlu menggunakan jalur tertentu untuk mempercepat pelayanan.

Mengapa perusahaan harus memperhatikan hal ini?

Bagi perusahaan, persoalan pertanahan bukan hanya urusan legal document.

Sebuah keterlambatan dalam proses HGB, perubahan hak, roya, atau layanan pertanahan lainnya dapat berdampak pada:

  • transaksi jual beli;
  • pembiayaan dan perbankan;
  • pembangunan proyek;
  • pengembangan kawasan;
  • pencatatan aset;
  • kepastian investasi;
  • dan pemenuhan kewajiban kontraktual.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menyelesaikan masalah administrasi dengan cara yang justru menciptakan risiko pidana atau compliance.

Jangan hanya audit dokumen, audit juga pihak ketiga

Salah satu risiko yang sering muncul dalam proses perizinan dan pertanahan adalah penggunaan pihak ketiga.

Perusahaan dapat menggunakan konsultan, kuasa, PPAT, advokat, atau pihak lain untuk membantu proses administrasi.

Penggunaan pihak ketiga pada dasarnya tidak otomatis bermasalah.

Namun perusahaan tetap perlu mengetahui:

Siapa yang ditunjuk, apa kewenangannya, berapa biaya jasanya, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan untuk aktivitas apa pembayaran tersebut digunakan.

Di sinilah mekanisme Third Party Due Diligence menjadi relevan.

Kontrak dengan konsultan atau pihak ketiga juga idealnya memuat klausul:

  • anti-bribery;
  • anti-corruption;
  • compliance with applicable laws;
  • larangan pembayaran tidak resmi;
  • kewajiban menyimpan bukti pembayaran;
  • hak audit perusahaan;
  • dan hak terminasi apabila terjadi pelanggaran compliance.

KPK sudah memberikan sejumlah rekomendasi

KPK menyatakan telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN.

Di antaranya memperkuat indikator kinerja Kantah berdasarkan penggunaan layanan langsung dan ketepatan service level agreement (SLA), memastikan informasi biaya layanan disampaikan secara transparan, serta menyediakan whistleblowing system untuk pengaduan pungutan liar.

KPK juga merekomendasikan sistem notifikasi perkembangan berkas, penguatan pengawasan dan perbaikan SOP penerbitan HGU, serta percepatan kebijakan satu peta. ANTARA News Yogyakarta

Rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga melalui perbaikan sistem yang dianggap membuka peluang terjadinya korupsi.

Pelajaran bagi Legal & Compliance perusahaan

Bagi perusahaan yang memiliki banyak urusan pertanahan, kasus ini memberikan satu pelajaran penting:

Jangan hanya memastikan sertifikat akhirnya terbit. Pastikan seluruh proses menuju sertifikat tersebut dapat dijelaskan.

Dokumentasi minimal yang sebaiknya disimpan antara lain:

  1. surat kuasa;
  2. engagement letter dengan konsultan;
  3. rincian biaya;
  4. invoice;
  5. bukti pembayaran;
  6. bukti pembayaran PNBP atau biaya resmi;
  7. kronologi proses;
  8. komunikasi dengan pihak ketiga;
  9. dokumen permohonan;
  10. bukti penerimaan dan penyelesaian layanan.

Dengan begitu, apabila suatu saat terdapat pemeriksaan internal, audit, sengketa, atau penyidikan, perusahaan memiliki audit trail yang dapat menjelaskan proses secara utuh.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi HGB di lingkungan ATR/BPN membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar siapa yang menerima uang.

KPK menyebut terdapat sejumlah titik rawan dalam layanan pertanahan, termasuk persoalan biaya tambahan, keterlambatan pelayanan, pengawasan sertifikat, dan SOP penerbitan hak atas tanah. ANTARA News Yogyakarta

Bagi masyarakat dan dunia usaha, pesan terpentingnya adalah sederhana:

Urusan pertanahan harus memiliki dasar biaya, prosedur, kewenangan, dan dokumentasi yang jelas.

Sebab ketika proses administratif tidak transparan, risiko hukumnya dapat berkembang jauh lebih besar daripada sekadar keterlambatan sebuah sertifikat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *