RujukaHukum.id — Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial bagi lingkungan peradilan melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026.
Berdasarkan informasi resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, keputusan tersebut ditetapkan pada 9 Oktober 2026 dan tercatat berstatus berlaku.
Apa isi aturan tersebut?
Keputusan ini mengatur pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Kebijakan tersebut berkaitan dengan tata kelola komunikasi publik lembaga peradilan.
Pengelolaan informasi melalui media digital menjadi penting karena masyarakat semakin sering mengakses informasi pengadilan melalui situs web dan media sosial. Informasi yang dikelola dengan baik dapat membantu masyarakat memahami layanan, kebijakan, dan kegiatan lembaga peradilan.
Apakah aturan ini berlaku untuk semua pengguna media sosial?
Tidak. Berdasarkan judul dan ruang lingkup keputusan yang diumumkan MA, pedoman tersebut ditujukan kepada lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Karena itu, keputusan ini tidak tepat ditafsirkan sebagai larangan umum bagi masyarakat untuk mengunggah konten tentang pengadilan atau sebagai aturan baru yang otomatis mengikat seluruh pengguna media sosial.
Masyarakat, jurnalis, dan pembuat konten tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum lain yang relevan, termasuk aturan mengenai informasi elektronik, perlindungan data pribadi, pencemaran nama baik, dan kewajiban menghormati proses peradilan apabila berkaitan dengan konten yang dibuat.
Apa dampaknya bagi masyarakat dan media?
Bagi masyarakat, informasi resmi mengenai kegiatan dan layanan pengadilan dapat menjadi rujukan untuk membedakan pengumuman institusi dari informasi yang belum terverifikasi.
Bagi jurnalis dan pengelola kanal informasi hukum, kebijakan ini juga menjadi konteks penting ketika meliput komunikasi publik lembaga peradilan. Namun, isi kewajiban teknis dan prosedur yang lebih rinci perlu diperiksa langsung dalam dokumen keputusan lengkap, bukan disimpulkan hanya dari judul pengumumannya.
Dasar hukum dan sumber resmi
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Dokumen resmi dapat diperiksa melalui JDIH Mahkamah Agung:
https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sk-sekma-nomor-14106sekskhm11x2026/detail
Kesimpulan: MA telah menetapkan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial bagi lingkungan peradilan. Untuk memahami kewajiban secara terperinci, rujuk dokumen keputusan lengkap dan hindari menarik kesimpulan yang melampaui ruang lingkupnya.

