Lewati ke konten
Hukum Dibaca. Hukum Dipahami. Untuk Masyarakat Indonesia.
Simpan 0

Merek Sudah Dipakai Bertahun-tahun, Bisa Diklaim Orang Lain?

Ilustrasi Ai

Di dunia usaha, nama merek bukan sekadar identitas produk. Merek juga menjadi bagian dari reputasi, kepercayaan konsumen, dan nilai bisnis yang dibangun selama bertahun-tahun.

Namun, bagaimana jika sebuah usaha telah menggunakan nama merek selama lima atau sepuluh tahun, tetapi belum mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)? Apakah pihak lain bisa mendaftarkan nama yang sama terlebih dahulu?

Jawabannya: risiko tersebut memang ada. Indonesia menerapkan sistem pendaftaran merek yang mengutamakan pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan dengan itikad baik. Lama penggunaan saja tidak otomatis memberikan hak eksklusif atas merek. Meski demikian, unsur itikad tidak baik, merek terkenal, dan bukti penggunaan terdahulu dapat menjadi relevan dalam sengketa.

Pengumuman

Apa dasar hukum perlindungan merek?

Ketentuan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Prosedur pendaftaran saat ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang mulai berlaku pada 23 Februari 2026.

JDIH BPK

Merek dapat berupa nama, kata, logo, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi unsur lain yang berfungsi membedakan barang atau jasa suatu usaha dari usaha lainnya.

Mengapa penggunaan bertahun-tahun belum tentu cukup?

Bayangkan sebuah usaha kuliner menggunakan nama “Dapur Nusantara” selama delapan tahun, tetapi belum mendaftarkan mereknya. Kemudian, pelaku usaha lain mengajukan permohonan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya untuk jenis barang atau jasa yang relevan.

Pemilik usaha pertama tidak otomatis menang hanya karena sudah lebih lama menggunakan nama tersebut. Pemeriksaan akan mempertimbangkan status pendaftaran, jenis barang atau jasa, persamaan merek, serta fakta dan bukti yang relevan.

Di sisi lain, permohonan pihak lain juga tidak selalu otomatis diterima. Undang-undang mengatur alasan penolakan, termasuk persamaan dengan merek terdaftar atau merek terkenal dalam kondisi yang ditentukan, serta permohonan yang diajukan dengan itikad tidak baik.

Apa yang harus dilakukan pemilik usaha?

  1. Periksa status merek. Telusuri basis data merek DJKI untuk mengetahui apakah nama atau logo yang digunakan sudah terdaftar atau sedang dimohonkan pihak lain.

  2. Kumpulkan bukti penggunaan. Simpan invoice, katalog, kemasan produk, iklan, transaksi, tanggal peluncuran, dan dokumen lain yang dapat menunjukkan riwayat penggunaan merek.

  3. Pertimbangkan pendaftaran segera. Tentukan kelas barang atau jasa yang sesuai dan pastikan pemohon adalah pihak yang berhak.

  4. Pantau permohonan yang diumumkan. Jika ada permohonan pihak lain yang berpotensi merugikan, periksa apakah tersedia mekanisme keberatan dan tenggat waktunya.

  5. Konsultasikan sengketa. Jika merek sudah didaftarkan pihak lain, evaluasi fakta dan bukti bersama konsultan kekayaan intelektual atau advokat untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

Bagaimana jika merek sudah didaftarkan orang lain?

Jangan langsung menganggap semua upaya sudah tertutup. Pilihan hukum bergantung pada status dan tanggal pendaftaran, dasar penolakan atau pembatalan yang relevan, bukti itikad tidak baik jika ada, serta keadaan khusus seperti status merek terkenal.

Dalam kondisi tertentu, pihak yang berkepentingan dapat mempertimbangkan gugatan pembatalan melalui pengadilan niaga. Namun, keberhasilan langkah tersebut tidak dapat dijamin hanya berdasarkan bukti bahwa merek telah digunakan lebih dahulu.

Kesimpulan

Jangan hanya mengandalkan lamanya penggunaan merek. Pendaftaran merupakan langkah penting untuk memperoleh kepastian perlindungan hukum atas merek di Indonesia. Jika bisnis sudah memiliki pelanggan dan reputasi, pemeriksaan serta pendaftaran merek sebaiknya menjadi bagian dari strategi perlindungan aset usaha.

Artikel ini merupakan edukasi hukum umum. Penanganan sengketa merek perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen, status pendaftaran, dan fakta kasus.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *