Mengundurkan diri dari pekerjaan bukan berarti seorang pekerja otomatis kehilangan hak atas upah yang sudah diperolehnya. Namun, dalam praktiknya, ada karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji terakhir karena masih ada proses serah terima pekerjaan, pengembalian aset perusahaan, atau perbedaan perhitungan hak dan kewajiban.
Lalu, apakah perusahaan boleh menahan gaji terakhir karyawan yang resign?
Pada prinsipnya, upah yang sudah menjadi hak pekerja tetap wajib dibayarkan. Pengunduran diri tidak dengan sendirinya menghapus hak atas upah untuk pekerjaan yang telah dilakukan. Meski demikian, komponen pembayaran akhir, potongan yang diperbolehkan, dan hak lain saat hubungan kerja berakhir harus diperiksa berdasarkan keadaan masing-masing.
Ketentuan pengupahan saat ini antara lain diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025.
2. Apakah perusahaan boleh menahan gaji karena karyawan belum menyelesaikan serah terima?
Perusahaan dapat meminta karyawan menjalankan kewajiban yang memang berlaku, misalnya mengembalikan laptop, kartu akses, kendaraan operasional, atau dokumen perusahaan. Prosedur pengunduran diri juga perlu mengikuti ketentuan hukum dan perjanjian kerja yang berlaku.
Namun, proses serah terima tidak otomatis membenarkan penahanan seluruh upah yang sudah menjadi hak pekerja. Jika perusahaan merasa ada kerugian atau kewajiban yang belum diselesaikan, dasar tuntutan dan mekanisme penyelesaiannya perlu dinilai secara terpisah. Pemotongan upah harus memiliki dasar yang diperbolehkan peraturan, bukan semata-mata karena perusahaan tidak puas dengan proses resign.
3. Bagaimana jika perusahaan memotong gaji terakhir?
Tidak semua potongan upah dilarang. Peraturan pengupahan mengatur kategori dan persyaratan pemotongan tertentu, termasuk potongan yang didasarkan pada ketentuan hukum, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dalam kondisi yang diperbolehkan.
Karena itu, jika gaji terakhir dibayar lebih kecil dari biasanya, pekerja sebaiknya meminta rincian tertulis yang menjelaskan:
-
jumlah upah sebelum potongan;
-
jenis dan dasar setiap potongan;
-
perhitungan hari kerja atau periode penggajian;
-
pembayaran hak lain yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja, jika ada.
Jangan langsung menyimpulkan bahwa setiap potongan pasti ilegal. Periksa dasar hukumnya, dokumen yang disepakati, dan bukti perhitungannya.
4. Jika gaji terakhir belum dibayar, apa langkah pekerja?
Pekerja dapat melakukan langkah bertahap berikut:
-
Kumpulkan bukti: kontrak kerja, slip gaji, absensi, surat resign, bukti serah terima, dan mutasi rekening.
-
Ajukan permintaan tertulis kepada HR: minta tanggal pembayaran serta rincian perhitungan gaji akhir.
-
Periksa hak lain saat resign: selain upah yang belum dibayar, periksa apakah pekerja memenuhi persyaratan untuk menerima uang penggantian hak atau uang pisah berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dokumen hubungan kerja.
-
Lakukan perundingan bipartit: jika masalah belum selesai, sampaikan tuntutan secara tertulis dan simpan bukti perundingan.
-
Minta bantuan Disnaker: jika perundingan gagal, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004.
Jangan hanya mengandalkan komunikasi lisan. Catatan tertulis akan membantu memperjelas tuntutan dan kronologi jika perselisihan berlanjut.
5. Apakah karyawan yang resign tetap berhak atas uang kompensasi?
Jawabannya bergantung pada status hubungan kerja dan dasar haknya.
-
PKWTT (karyawan tetap): periksa ketentuan pengunduran diri, uang penggantian hak, dan uang pisah apabila diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
-
PKWT (karyawan kontrak): periksa ketentuan uang kompensasi PKWT serta konsekuensi hukum jika hubungan kerja berakhir sebelum jangka waktu kontrak selesai.
Karena perhitungan hak berbeda menurut jenis kontrak dan alasan berakhirnya hubungan kerja, jangan menyamakan semua pembayaran akhir sebagai “gaji terakhir”. Upah, uang kompensasi, uang penggantian hak, dan uang pisah merupakan hal yang perlu diperiksa secara terpisah.
6. Kesimpulan
Perusahaan tidak boleh menganggap upah yang sudah menjadi hak pekerja hilang hanya karena karyawan mengundurkan diri. Namun, perhitungan pembayaran akhir dan potongan harus diperiksa berdasarkan aturan, kontrak, serta keadaan konkret.
Jika gaji terakhir belum dibayar, pekerja sebaiknya meminta rincian tertulis, menyimpan bukti, dan menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan apabila diperlukan.
Artikel ini merupakan edukasi hukum umum, bukan pengganti pemeriksaan kontrak atau perhitungan hak untuk kasus tertentu.
-
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahan melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025.
JDIH BPK+1 -
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah.
Database Peraturan | JDIH BPK

