JAKARTA, RujukaHukum.id — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menegaskan bahwa kantor hukum dan jasa advokat tidak boleh digunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk untuk menampung, memindahkan, atau menyamarkan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Pernyataan tersebut mengemuka setelah dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan TPPU terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, penuntut umum menguraikan dugaan penggunaan sejumlah kantor hukum dalam aliran penerimaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
DPN PERADI menekankan bahwa fakta yang muncul dalam surat dakwaan maupun pemberitaan masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Penyebutan nama advokat atau kantor hukum dalam suatu dakwaan juga tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pelanggaran hukum ataupun pelanggaran etik. hukumonline.com
PERADI: Integritas Profesi Tidak Boleh Diabaikan
Ketua Kehormatan Komisi Pengawas Advokat DPN PERADI, Erry Riyana Hardjapamekas, menegaskan bahwa advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan jasa profesionalnya tidak digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Dalam rezim pencegahan dan pemberantasan TPPU, advokat memiliki kewajiban tertentu sebagai bagian dari mekanisme pencegahan pencucian uang, termasuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan kewajiban pelaporan dalam ruang lingkup yang ditentukan peraturan perundang-undangan. hukumonline.com
Menurut PERADI, kantor hukum tidak boleh berubah fungsi menjadi tempat “parkir dana”, perantara transaksi, atau lapisan yang digunakan untuk menyamarkan asal-usul maupun pihak yang sesungguhnya menguasai dana.
Hal ini menjadi semakin relevan ketika advokat bertindak untuk kepentingan atau atas nama pengguna jasa dalam transaksi atau pengelolaan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan uang, rekening, perusahaan, atau badan hukum. hukumonline.com
Tidak Semua Hubungan Advokat-Klien Berarti Pelanggaran
Di sisi lain, PERADI juga memberikan batas penting.
Ketika nama advokat atau kantor hukum disebut dalam sebuah perkara pidana, hal tersebut tidak otomatis berarti advokat tersebut melakukan pelanggaran etik.
Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI, Dr. Saor Siagian, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan etik harus dilakukan melalui mekanisme organisasi advokat tempat advokat tersebut menjadi anggota.
Advokat juga tetap harus diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. hukumonline.com
Dengan demikian, perlu dibedakan antara:
1. Disebut dalam surat dakwaan;
2. Menjadi pihak yang diperiksa;
3. Terbukti melakukan tindak pidana; dan
4. Terbukti melakukan pelanggaran etik.
Keempat hal tersebut memiliki konsekuensi dan mekanisme hukum yang berbeda.
Prinsip presumption of innocence tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
UU TPPU Mengatur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
Dari sisi regulasi, rezim TPPU Indonesia telah lama menempatkan prinsip Customer Due Diligence (CDD) atau Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagai instrumen penting dalam pencegahan pencucian uang.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur mengenai Pihak Pelapor dan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa. Ketentuan tersebut antara lain mencakup identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Database Peraturan | JDIH BPK
Dalam konteks transaksi tertentu, informasi yang relevan antara lain mencakup identitas, sumber dana, dan tujuan transaksi.
Artinya, bagi advokat yang menjalankan pekerjaan yang masuk dalam ruang lingkup kewajiban rezim APUPPT, persoalannya bukan hanya:
“Siapa klien saya?”
Tetapi juga:
“Untuk siapa saya bertindak, dari mana sumber dana berasal, dan untuk tujuan apa transaksi tersebut dilakukan?”
PERADI Sudah Menerbitkan SOP Kantor Hukum
Menariknya, peringatan mengenai risiko penyalahgunaan kantor hukum ini muncul tidak lama setelah DPN PERADI menerbitkan Panduan Standar Operasional Prosedur Kantor Hukum pada 22 September 2026.
Panduan tersebut dirancang sebagai soft standard yang dapat diadopsi dan disesuaikan oleh masing-masing kantor hukum. Panduan mencakup tiga area utama, yaitu operasional, keuangan, dan teknologi informasi. Peradi
Salah satu alur yang didorong adalah:
Client Intake → Conflict Check → CDD → Engagement Letter → Matter Opening → Pelaksanaan Pekerjaan → Quality Control → Billing → Closing Matter.
Pendekatan tersebut penting karena risiko kantor hukum tidak hanya muncul ketika perkara sudah berjalan.
Risiko dapat muncul sejak calon klien pertama kali menghubungi kantor hukum.
Beneficial Owner Juga Perlu Diperhatikan
Dalam praktik corporate dan commercial, identifikasi klien saja terkadang belum cukup.
Kantor hukum dapat berhadapan dengan struktur perusahaan yang memiliki:
- pemegang saham berlapis;
- perusahaan induk dan anak perusahaan;
- nominee;
- pihak yang memberikan instruksi;
- penjamin;
- beneficial owner; atau
- pihak lain yang sebenarnya mengendalikan transaksi.
Karena itu, beneficial ownership menjadi salah satu informasi penting dalam proses due diligence.
Terlebih ketika kantor hukum diminta membantu transaksi korporasi bernilai besar, pembentukan badan usaha, restrukturisasi, pengalihan aset, investasi, merger dan akuisisi, maupun transaksi lintas negara.
Rekening Klien Harus Dikelola Secara Tertib
Aspek lain yang menjadi perhatian dalam SOP PERADI adalah pengelolaan keuangan kantor hukum.
Panduan tersebut membedakan rekening operasional kantor dengan rekening yang menampung dana milik klien serta mendorong pencatatan dan pengendalian keuangan yang jelas. Peradi
Prinsip ini penting untuk menghindari tercampurnya:
Dana kantor ≠ dana klien.
Kantor hukum juga perlu memiliki kontrol internal yang memadai agar tidak terjadi situasi ketika satu orang dapat mengendalikan seluruh proses transaksi, mulai dari pengajuan sampai pencatatan.
Bagi law firm, persoalan ini bukan sekadar administrasi.
Ini merupakan bagian dari professional risk management.
PPATK Juga Menyoroti Peran Advokat sebagai Gatekeeper
Perhatian terhadap kewajiban profesi advokat dalam rezim TPPU juga datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada 29 September 2026, PPATK menyelenggarakan AML Compliance Legal Forum bersama advokat, Kejaksaan RI, akademisi, dan unsur PERADI untuk membahas optimalisasi peran advokat sebagai pihak pelapor dalam rezim APUPPT. PPATK
PPATK menilai posisi advokat strategis karena profesi ini dapat terlibat dalam berbagai layanan profesional yang berkaitan dengan aktivitas dan transaksi keuangan.
Pada saat yang sama, posisi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana.
Karena itu, advokat dapat memainkan fungsi sebagai gatekeeper dalam mencegah penyalahgunaan jasa profesional untuk pencucian uang. PPATK
Kerahasiaan Advokat Tetap Penting
Namun, kewajiban dalam rezim TPPU tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai kewajiban membuka seluruh informasi klien.
Hubungan advokat dan klien tetap memiliki aspek kerahasiaan dan perlindungan profesional.
Karena itu, penerapan kewajiban APUPPT harus dilihat berdasarkan ruang lingkup pekerjaan advokat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengecualian yang berkaitan dengan advokat ketika menjalankan fungsi pembelaan atau memberikan nasihat hukum dalam perkara.
Dengan kata lain, compliance bukan berarti menghilangkan attorney-client privilege atau kerahasiaan profesi.
Justru kantor hukum harus memiliki mekanisme untuk menentukan kapan suatu kewajiban berlaku dan bagaimana pelaksanaannya dilakukan secara sah.
Tantangan Baru bagi Law Firm Indonesia
Perkembangan ini menunjukkan bahwa standar pengelolaan kantor hukum di Indonesia semakin bergerak menuju pendekatan legal practice governance.
Advokat tidak cukup hanya memiliki kemampuan litigasi, menyusun kontrak, atau memberikan legal opinion.
Kantor hukum juga membutuhkan:
- Conflict of Interest Check
- Client Due Diligence
- Beneficial Owner Identification
- Source of Funds Assessment
- Matter Management
- Client Account Control
- Data Protection
- Cybersecurity
- Document Retention
- AI Governance
- Internal Quality Control
DPN PERADI sendiri dalam panduannya juga memasukkan aspek perlindungan data, keamanan siber, dan penggunaan AI secara bertanggung jawab sebagai bagian dari tata kelola kantor hukum. Peradi
Bukan Sekadar Menjaga Nama Baik Profesi
Isu ini pada akhirnya bukan hanya tentang satu perkara pidana.
Lebih jauh, persoalannya menyangkut kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
Kantor hukum harus tetap menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan dan bantuan hukum, bukan menjadi instrumen untuk menyembunyikan transaksi atau aset yang berasal dari tindak pidana.
Di sisi lain, setiap tuduhan terhadap advokat juga harus diuji melalui mekanisme hukum dan etik yang tepat.
Dua prinsip tersebut harus berjalan bersamaan: integritas profesi dan due process of law.
Bagi advokat dan law firm, pesan yang dapat ditarik cukup jelas: semakin besar kepercayaan klien terhadap kantor hukum, semakin besar pula kebutuhan terhadap professional compliance dan governance.
Kesimpulan
Pernyataan DPN PERADI mengenai larangan menjadikan kantor hukum sebagai sarana pencucian uang menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola profesi advokat.
Advokat tetap memiliki kewajiban utama membela kepentingan hukum klien. Namun, jasa profesional tidak boleh digunakan untuk membantu menyembunyikan asal-usul aset atau memfasilitasi transaksi yang bertentangan dengan hukum.
Pada akhirnya, law firm yang profesional bukan hanya yang mampu memenangkan perkara, tetapi juga mampu memastikan setiap pekerjaan dilakukan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik, dan profesional.
Sumber RujukaHukum
- Hukumonline — “PERADI: Kantor Hukum Tak Boleh Jadi Sarana Pencucian Uang”, 8 Oktober 2026. hukumonline.com
- DPN PERADI — “PERADI Terbitkan SOP Kantor Hukum, dari Dana Klien hingga Penggunaan AI”, 22 September 2026. Peradi
- PPATK — “Persiapan MER FATF 2029: PPATK, Advokat, Kejaksaan RI, dan Akademisi Bahas Kewajiban Pelaporan Advokat”, 29 September 2026. PPATK
- UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang — JDIH BPK. Database Peraturan | JDIH BPK
- UU Nomor 8 Tahun 2010 — ketentuan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan kewajiban informasi transaksi. Pasal
- PPATK — Profil, fungsi dan kewenangan dalam rezim pencegahan dan pemberantasan TPPU. PPATK
- ANTARA — “JPU ungkap modus Febrie samarkan uang melalui kantor hukum”, 8 Oktober 2026. Antara Sumbar

