JAKARTA, RujukaHukum.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas pertimbangan mengenai kewenangannya dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan secara formal memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Namun, pada akhirnya permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Mahkamah Konstitusi RI
Putusan ini menarik karena MK di satu sisi menyatakan memiliki kewenangan memeriksa perkara, tetapi di sisi lain tidak sampai menjatuhkan putusan yang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK: Secara Formal Perkara Berada dalam Kewenangan MK
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan dengan objek yang antara lain berkaitan dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan objek tersebut secara formal termasuk dalam kewenangan MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Mahkamah terikat pada asas ius curia novit, yakni pengadilan dianggap mengetahui hukum dan tidak boleh menolak memeriksa suatu perkara hanya karena hukum dianggap tidak ada atau kurang jelas. hukumonline.com
Prinsip tersebut berkaitan dengan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa keberatan yang menyebut MK tidak berwenang memeriksa perkara tersebut tidak beralasan menurut hukum. hukumonline.com
Tetapi Kewenangan Mengadili Tidak Sama dengan Mengabulkan Permohonan
Di sinilah bagian yang penting secara hukum.
Kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara berbeda dengan dikabulkannya pokok permohonan.
MK dapat menyatakan dirinya berwenang memeriksa suatu perkara, tetapi setelah memeriksa perkara tersebut tetap dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, tenggang waktu, objek perkara, atau alasan formil lainnya.
Dalam perkara ini, MK akhirnya mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Mahkamah Konstitusi RI
Dengan demikian, amar tersebut perlu dibaca secara hati-hati.
Putusan tersebut bukan berarti MK mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran, dan juga bukan putusan yang secara langsung menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden.
Siapa yang Mengajukan Perkara?
Salah satu persoalan utama adalah siapa yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam persidangan sebelumnya, KPU menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan UU MK, UU Pemilu, dan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta pemilu. Mahkamah Konstitusi RI
Sementara itu, para Pemohon dalam perkara ini terdiri antara lain dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah perseorangan.
MK kemudian menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum sebagaimana dipersyaratkan untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi RI
Persoalan legal standing tersebut pada akhirnya menjadi salah satu alasan utama mengapa permohonan tidak dapat diterima.
Bagaimana dengan Temuan Mengenai Dokumen Pendidikan?
Bagian lain dari putusan ini juga menjadi perhatian publik.
MK menyatakan bahwa dalam persidangan tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu.
MK juga mempertimbangkan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, termasuk certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Mahkamah Konstitusi RI
Namun, temuan tersebut harus dibaca dalam konteks putusan secara keseluruhan.
MK tidak kemudian menjatuhkan putusan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurut MK, Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Sejak pelantikan tersebut, statusnya sebagai calon Wakil Presiden dalam tahapan Pemilu 2024 telah berakhir. Mahkamah Konstitusi RI
Mengapa MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran?
Menurut pertimbangan MK, perkara yang diajukan sudah tidak tepat lagi ditempatkan sepenuhnya dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres untuk membatalkan status seseorang yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden.
MK menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden pada dasarnya berkaitan dengan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam UUD dan peraturan perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi RI
Dengan kata lain, terdapat persoalan mengenai forum dan kewenangan lembaga yang harus dibedakan dengan persoalan substansi mengenai terpenuhi atau tidaknya suatu persyaratan.
Sengketa Hasil Pemilu vs Sengketa Proses Pemilu
Perkara ini juga memperlihatkan pentingnya membedakan antara:
Sengketa hasil pemilu
dengan
sengketa proses pemilu.
Dalam persidangan pada September 2026, KPU berpendapat bahwa persoalan mengenai syarat pencalonan Gibran lebih dekat dengan persoalan proses pemilu, bukan sengketa hasil pemilu. KPU juga menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan selama tahapan Pemilu 2024 mengenai persoalan syarat pendidikan tersebut yang kemudian diproses sebagai sengketa proses pemilu. Mahkamah Konstitusi RI
KPU juga mempersoalkan tenggang waktu.
Menurut KPU, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan dalam batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dalam perkara tersebut, permohonan diajukan pada September 2026, sementara hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan pada Maret 2024. Mahkamah Konstitusi RI
Putusan Ini Menunjukkan Pentingnya Legal Standing
Dari perspektif hukum acara konstitusi, perkara ini memberikan pelajaran penting bahwa substansi persoalan tidak selalu dapat diperiksa sampai pokok perkara apabila syarat formil tidak terpenuhi.
Legal standing bukan sekadar persoalan administratif.
Kedudukan hukum menentukan apakah seseorang atau suatu badan hukum memiliki kapasitas untuk membawa persoalan tertentu ke hadapan pengadilan.
Dalam perkara PHPU, siapa yang dapat menjadi Pemohon telah ditentukan secara khusus oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, meskipun suatu permohonan mengandung persoalan yang dianggap penting secara publik, pengadilan tetap harus memeriksa terlebih dahulu apakah Pemohon memiliki standing untuk mengajukan perkara tersebut.
MK Tetap Memeriksa Persoalan Kewenangan
Menariknya, putusan ini juga menunjukkan bahwa persoalan kewenangan tidak selalu selesai hanya dengan mengatakan bahwa perkara berada di luar kewenangan MK.
Mahkamah justru menggunakan pendekatan ius curia novit untuk memastikan perkara tetap diperiksa secara hukum.
Pertimbangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara:
“MK berwenang memeriksa perkara”
dan
“MK harus mengabulkan permohonan.”
Keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda.
Apa Implikasinya?
Putusan ini berpotensi menjadi bahan diskusi penting dalam hukum tata negara, khususnya mengenai batas kewenangan MK setelah seorang calon terpilih dilantik.
Pertanyaan hukumnya bukan hanya mengenai siapa yang memenuhi syarat sebagai calon, tetapi juga:
- lembaga mana yang berwenang menguji syarat pencalonan;
- kapan sengketa tersebut harus diajukan;
- siapa yang memiliki legal standing;
- apakah persoalan syarat calon dapat diajukan kembali setelah pelantikan;
- apa akibat hukum apabila ditemukan persoalan administratif setelah calon terpilih menjadi pejabat negara; dan
- mekanisme konstitusional apa yang tersedia apabila terdapat dugaan pelanggaran setelah pelantikan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih luas daripada sekadar persoalan dokumen pendidikan seseorang.
Putusan Bukan Penetapan tentang Keabsahan Jabatan
Satu hal yang perlu digarisbawahi untuk menghindari kesalahpahaman:
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sementara Mahkamah juga menjelaskan mengapa temuan mengenai bukti pendidikan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme PHPU yang diajukan. Mahkamah Konstitusi RI
Karena itu, pemberitaan yang menyederhanakan putusan menjadi “MK menyatakan Gibran tidak punya ijazah” juga berisiko menghilangkan konteks hukum putusan.
Yang lebih tepat adalah:
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan dalam persidangan mengenai ijazah/sertifikat/diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan, tetapi permohonan tetap tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah Konstitusi RI
Kesimpulan
Perkara ijazah Gibran memperlihatkan kompleksitas hukum tata negara ketika persoalan syarat pencalonan diajukan setelah proses pemilu selesai dan calon terpilih telah dilantik.
MK menyatakan memiliki kewenangan formal untuk memeriksa perkara yang objeknya berkaitan dengan hasil Pemilu, dengan mempertimbangkan asas ius curia novit.
Namun, kewenangan tersebut tidak berarti setiap pihak otomatis mempunyai hak untuk mengajukan PHPU atau bahwa setiap persoalan pencalonan dapat diselesaikan melalui mekanisme PHPU.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, legal standing menjadi faktor penentu sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Bagi hukum tata negara, perkara ini memberikan satu pelajaran penting:
Dalam hukum acara, pertanyaan “siapa yang berhak menggugat, apa objeknya, kapan diajukan, dan melalui forum apa” sama pentingnya dengan substansi perkara yang dipersoalkan.
Sumber RujukaHukum
Sumber utama:
- Mahkamah Konstitusi RI — “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat”, 6 Oktober 2026. Mahkamah Konstitusi RI
Baca di Mahkamah Konstitusi RI - Mahkamah Konstitusi RI — Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mahkamah Konstitusi RI
Database Putusan MK - Mahkamah Konstitusi RI — “Apa MK Berwenang Memeriksa Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran?”, 23 September 2026. Mahkamah Konstitusi RI
Baca di Mahkamah Konstitusi RI - Hukumonline — “Ketika Hakim Konstitusi Perjelas Wewenang MK Selesaikan Perkara Ijazah Gibran”, 8 Oktober 2026. hukumonline.com
Baca di Hukumonline - Hukumonline — “Permohonan Kandas, MK Tak Temukan Bukti Gibran Miliki Ijazah Setara SMA.” hukumonline.com
- Mahkamah Konstitusi RI — SIPPI, riwayat persidangan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, termasuk agenda persidangan dan berita terkait perkara.

