Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi landasan pengaturan hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna layanan transportasi daring.
Kebijakan tersebut mencakup batas biaya layanan aplikasi, hubungan kemitraan, perlindungan sosial, serta pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan. Namun, pelaksanaan di lapangan masih memerlukan koordinasi lintas kementerian dan aturan turunan.
Batas biaya aplikasi maksimal 8%
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian pengemudi ojek online (ojol) adalah batas biaya layanan aplikasi maksimal 8% untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital. Dengan skema ini, bagian pendapatan pengemudi ditargetkan sekurang-kurangnya 92% dari komponen transaksi yang menjadi dasar pembagian tersebut.
Kementerian Perhubungan menyatakan ketentuan biaya platform 8% telah dituangkan dalam pengaturan pemerintah dan keputusan menteri terkait. Perusahaan aplikasi juga diminta menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya layanan.
Meski demikian, angka 92% tidak boleh langsung diartikan sebagai 92% dari seluruh uang yang dibayar konsumen dalam setiap pesanan. Perhitungan aktual perlu merujuk pada definisi biaya jasa, komponen transaksi, dan ketentuan teknis yang berlaku.
Tiga kementerian diminta mempercepat pelaksanaan
Pada 12 Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta tiga kementerian memperkuat koordinasi untuk melaksanakan Perpres tersebut, yaitu:
-
Kementerian Perhubungan, terkait pengaturan transportasi orang dan aspek keselamatan.
-
Kementerian Komunikasi dan Digital, terkait sistem platform serta biaya jasa pengantaran barang dan makanan.
-
Kementerian UMKM, terkait ekosistem usaha dan hubungan kemitraan.
DPR menyoroti risiko tumpang tindih kewenangan yang dapat memperlambat implementasi. Penyelesaian aturan turunan ditargetkan sebelum 31 Desember 2026. Target ini merupakan tenggat yang disampaikan dalam pemberitaan, bukan bukti bahwa seluruh aturan teknis sudah selesai diterbitkan.
Apa yang sudah berlaku dan apa yang masih perlu ditunggu?
| Aspek | Hasil verifikasi |
|---|---|
| Perpres Nomor 27 Tahun 2026 | Pemerintah menyatakan regulasi telah diterbitkan. |
| Biaya platform maksimal 8% untuk transportasi orang | Kemenhub menyatakan ketentuan ini sudah diatur melalui keputusan menteri yang berlaku sejak 1 Juli 2026 dan diadopsi dalam Perpres. |
| Pengantaran barang dan makanan | Aturan teknis transparansi harga masih disiapkan Komdigi per 9 Oktober 2026. |
| Perjanjian kemitraan | Harus jelas mengenai hak, kewajiban, biaya, insentif, jaminan sosial, akses data, dan pengaduan. |
| Pengaduan kepada aplikator | Kemenhub menyebut perusahaan aplikasi wajib memberi tanggapan paling lambat tujuh hari setelah pengaduan diterima. |
| Aturan turunan lintas kementerian | Ditargetkan selesai paling lambat akhir Desember 2026. |
Hak pengemudi yang perlu diperhatikan
Berdasarkan penjelasan Kemenhub mengenai regulasi tersebut, perlindungan pengemudi mencakup:
-
Informasi biaya layanan dan penghasilan yang transparan.
-
Perlindungan data pribadi dan penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma.
-
Mekanisme pengaduan serta penyelesaian masalah.
-
Perlindungan jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenhub
Pengemudi yang merasa potongan tidak sesuai atau mengalami penangguhan akun sepihak sebaiknya menyimpan riwayat transaksi, rincian potongan, bukti komunikasi, serta salinan perjanjian kemitraan. Bukti tersebut dapat digunakan untuk meminta penjelasan dan mengajukan pengaduan.
Catatan hukum RujukaHukum
Perpres ini tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai perubahan status semua pengemudi ojol menjadi pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Status hubungan hukum, hak, dan kewajiban perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku serta perjanjian dan fakta hubungan masing-masing pihak.
Sumber resmi
-
Kementerian Perhubungan — penjelasan Perpres dan hak pengemudi
-
Kementerian Komunikasi dan Digital — aturan biaya pengantaran barang dan makanan
-
RRI — perkembangan koordinasi kementerian, 12 Oktober 2026

