Lewati ke konten
Hukum Dibaca. Hukum Dipahami. Untuk Masyarakat Indonesia.
Simpan 0

DPR Setujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Dampaknya?

ilustrasi Ai

RUJUKAHUKUM.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Persetujuan tersebut menjadi tahap penting dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang dirancang untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja. Namun, masyarakat dan perusahaan tetap perlu membedakan keputusan persetujuan DPR dari status pengundangan dan ketersediaan naskah final. <Cite refs={[“turn757624search0″,”turn757624search1”]}/>

23 bab dan 313 pasal dalam rancangan yang disetujui

Dalam pemberitaan DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup sejumlah aspek ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, pekerja rentan, tenaga kerja asing, serta pekerja pada platform digital.

DPR menyebut pembentukan regulasi tersendiri ini berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan ulang pengaturan ketenagakerjaan.

Meski demikian, jumlah bab dan pasal yang diberitakan dalam pembahasan tidak boleh langsung dijadikan acuan untuk menafsirkan suatu hak atau kewajiban tertentu. Untuk memastikan bunyi norma, rujukan yang diperlukan adalah naskah undang-undang final yang telah ditetapkan dan diundangkan. <Cite refs={[“turn292701search1″,”turn292701search4”]}/>

Larangan menahan ijazah menjadi salah satu poin yang disorot

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan dalam rapat paripurna bahwa rancangan tersebut memuat 13 ketentuan baru. Salah satu poin yang disorot dalam pemberitaan adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.

Poin tersebut relevan bagi pekerja yang menyerahkan dokumen pribadi ketika melamar atau mulai bekerja. Namun, penerapan dan konsekuensi hukum atas pelanggaran harus merujuk pada rumusan final pasal, termasuk ketentuan pengecualian apabila ada, serta aturan pelaksana yang berlaku. <Cite refs={[“turn757624search2”]}/>

Selain itu, penguatan pelindungan pekerja tidak hanya berkaitan dengan larangan tertentu. Pengaturan hubungan kerja, pengupahan, keselamatan kerja, dan mekanisme pengawasan juga menjadi bagian dari cakupan yang diberitakan.

Apa dampaknya bagi pekerja dan perusahaan?

Bagi pekerja, pembentukan undang-undang baru ini menjadi alasan untuk mengikuti perkembangan regulasi resmi, terutama terkait hak normatif, dokumen pribadi, hubungan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Bagi perusahaan, bagian legal dan sumber daya manusia perlu menyiapkan pemantauan terhadap naskah final dan peraturan pelaksana. Setelah ketentuan resminya tersedia, perusahaan dapat melakukan penilaian kesenjangan kepatuhan terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan SOP ketenagakerjaan.

Namun, perusahaan sebaiknya tidak mengubah kebijakan hanya berdasarkan ringkasan media atau draf yang belum dipastikan sebagai naskah final. Perubahan kebijakan perlu dilakukan setelah dasar hukum, tanggal berlaku, ketentuan peralihan, dan kewajiban yang relevan diperiksa.

Apakah aturan pesangon otomatis berubah?

Persetujuan RUU ini tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh formula pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak telah berubah.

Besaran dan hak terkait pemutusan hubungan kerja harus diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku serta ketentuan final undang-undang baru jika telah diundangkan dan efektif. Karena itu, pekerja maupun pemberi kerja sebaiknya tidak menggunakan angka pesangon dari unggahan media sosial tanpa memeriksa pasal dan dasar hukumnya.

Prinsip yang sama berlaku untuk upah minimum, status pekerja kontrak, alih daya, dan hak lainnya. Setiap perubahan perlu ditelusuri ke norma resmi, bukan disimpulkan hanya dari judul atau ringkasan pemberitaan.

Status pengundangan: nomor UU dan naskah final perlu diverifikasi

Dalam penelusuran sumber resmi yang dilakukan untuk artikel ini, informasi yang terkonfirmasi adalah persetujuan DPR pada 6 Oktober 2026. Namun, nomor undang-undang dan salinan final yang telah diundangkan belum dapat dipastikan dari sumber resmi yang ditemukan saat penelusuran.

Inventarisasi peraturan pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan yang diperiksa juga belum menampilkan undang-undang dengan judul tersebut. Temuan ini bukan bukti mutlak bahwa pengundangan tidak mungkin telah berlangsung; statusnya perlu diperiksa kembali melalui JDIH Kementerian Hukum, JDIH Sekretariat Negara, dan basis data peraturan resmi. <Cite refs={[“turn757624search4″,”turn757624search6”]}/>

Sampai nomor dan naskah final dapat dipastikan, artikel ini tidak mencantumkan nomor UU maupun mengutip nomor pasal dari draf. Langkah tersebut penting untuk mencegah pekerja dan perusahaan menggunakan dasar hukum yang keliru.

Yang perlu dilakukan sekarang

Bagi pekerja:

  • Simpan kontrak kerja, slip upah, surat keputusan, dan komunikasi terkait hubungan kerja.
  • Periksa informasi hak melalui sumber pemerintah atau pendamping yang kompeten.
  • Jangan menganggap satu unggahan media sosial sebagai bukti bahwa hak tertentu sudah berubah.

Bagi perusahaan dan tim HR/Legal:

  • Pantau pengundangan dan tanggal mulai berlaku melalui sumber resmi.
  • Periksa ketentuan peralihan serta aturan pelaksana sebelum merevisi dokumen perusahaan.
  • Hindari menetapkan perubahan pesangon atau kebijakan ketenagakerjaan tanpa dasar hukum yang terverifikasi.

Kesimpulan

Persetujuan DPR terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 merupakan perkembangan penting dalam legislasi ketenagakerjaan. Akan tetapi, kepastian penerapan suatu hak atau kewajiban bergantung pada naskah final, status pengundangan, tanggal mulai berlaku, serta ketentuan pelaksana yang relevan.

RujukaHukum akan terus memantau perkembangan regulasi ini dan memperbarui informasi setelah nomor serta naskah resminya dapat dipastikan.

Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan resmi DPR RI dan Kementerian Hukum yang ditemukan saat penelusuran. Artikel ini tidak menyatakan bahwa semua ketentuan baru telah berlaku efektif dan tidak menetapkan perubahan formula pesangon tanpa verifikasi naskah final.

Sumber

  1. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum — 6 Oktober 2026
  2. DPR RI — RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha
  3. DPR RI — Dorongan penerbitan aturan pelaksana
  4. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
  5. JDIH Sekretariat Negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *