Lewati ke konten
Hukum Dibaca. Hukum Dipahami. Untuk Masyarakat Indonesia.
Simpan 0

Wajib Halal 18 Oktober 2026: Ini Kategori Produk, Pengecualian, dan Risiko Sanksinya

Ilustrasi Ai

JAKARTA, RUJUKAHUKUM — Tenggat pemberlakuan tahap berikutnya kewajiban sertifikasi halal semakin dekat. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal tetap dijalankan mulai 18 Oktober 2026, tanpa penundaan.

Dalam keterangan pada 9 Oktober 2026, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, bahan baku, serta barang gunaan. Ketentuan khusus tersebut perlu dibedakan dari perubahan tenggat utama: hingga pengumuman itu disampaikan, pemerintah tetap mempertahankan jadwal 18 Oktober 2026. Sumber: BPJPH.

Dasar hukum kewajiban sertifikasi halal

Kewajiban sertifikasi halal berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

PP Nomor 42 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk kewajiban sertifikasi bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sesuai tahapan yang ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur produk yang berasal dari bahan yang diharamkan: produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal, tetapi wajib diberi keterangan tidak halal.

Dengan demikian, kewajiban halal tidak dapat dimaknai bahwa semua produk harus memperoleh sertifikat halal tanpa pengecualian. Kategori produk, tahapan pemberlakuan, dan karakteristik bahan tetap harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Produk apa saja yang masuk tahap 18 Oktober 2026?

Menurut informasi resmi BPJPH, cakupan tahap berikutnya tidak hanya menyangkut makanan dan minuman. Kategori yang disebut meliputi:

  1. Makanan dan minuman, termasuk produk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri atau impor sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
  3. Kosmetik.
  4. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
  5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
  6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  7. Barang gunaan tertentu, termasuk sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Daftar tersebut merujuk pada penjelasan BPJPH mengenai kategori produk yang masuk tahap Oktober 2026. Pelaku usaha tetap perlu mencocokkan produk spesifiknya dengan klasifikasi dan ketentuan sektoral yang berlaku, terutama untuk obat, alat kesehatan, produk impor, serta barang gunaan yang mempunyai pengaturan khusus.

Perhatian bagi industri kosmetik: produsen, pemilik merek, importir, dan pelaku usaha maklon sebaiknya memeriksa status bahan, pemasok, proses produksi, dan dokumen sertifikasi untuk produk yang masuk kategori wajib. Jangan menganggap izin edar atau notifikasi BPOM otomatis menggantikan kewajiban sertifikasi halal.

Apakah ada pengecualian?

Ada perbedaan antara pengecualian berdasarkan undang-undang dan ketentuan khusus pelaksanaan.

Pertama, produk dari bahan yang diharamkan. Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Namun, produk tersebut wajib diberi keterangan tidak halal. Pengecualian ini bukan berarti produk dapat dipasarkan tanpa memenuhi kewajiban pelabelan yang berlaku.

Kedua, produk dengan tahapan atau ketentuan sektoral tersendiri. Tidak semua kelompok produk memiliki jadwal dan mekanisme yang identik. Untuk obat, alat kesehatan, produk impor, dan kategori tertentu, pelaku usaha harus memeriksa aturan yang secara khusus berlaku bagi produk tersebut.

Ketiga, pengaturan khusus bagi kondisi tertentu. Pada 9 Oktober 2026, BPJPH menyatakan pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus, terutama bagi UMK, produk impor, bahan baku, dan barang gunaan. Selama ketentuan tersebut belum diumumkan secara resmi, pelaku usaha tidak boleh menganggap dirinya otomatis memperoleh pengecualian atau penundaan.

Bagaimana tahapan penerapannya?

Kebijakan sertifikasi halal dilaksanakan secara bertahap. Untuk kelompok usaha menengah dan besar, tahapan kewajiban sejumlah produk makanan dan minuman serta hasil sembelihan telah dimulai pada 17 Oktober 2024. Tahap 18 Oktober 2026 memperluas cakupan kepada kelompok usaha dan kategori produk berikutnya sebagaimana dijelaskan BPJPH.

Secara praktis, pelaku usaha dapat memulai dengan langkah berikut:

  • Mengidentifikasi seluruh produk yang dibuat, diimpor, atau diperdagangkan.
  • Memeriksa kategori produk dan tahapan kewajiban yang berlaku.
  • Menelusuri bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, pemasok, dan proses produksi.
  • Menentukan jalur pengajuan yang sesuai, termasuk apakah produk memenuhi kriteria untuk mekanisme pernyataan halal (self declare) atau perlu melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  • Mengajukan sertifikasi melalui layanan resmi BPJPH dan menyimpan dokumen serta bukti proses pengajuan.
  • Memantau pengumuman resmi mengenai ketentuan khusus yang sedang disiapkan pemerintah.

Jalur self declare tidak otomatis tersedia untuk semua UMK atau semua jenis produk. Kelayakannya bergantung pada persyaratan yang berlaku, termasuk karakteristik produk, bahan, dan proses produksinya.

Apakah semua pelaku usaha langsung terkena sanksi setelah tenggat?

Tidak tepat menyimpulkan bahwa semua produk yang belum bersertifikat otomatis langsung dikenai sanksi pada 18 Oktober 2026. Penerapan kewajiban dan penegakan administratif harus mengacu pada kategori produk, tahapan yang berlaku, ketentuan khusus yang sah, jenis pelanggaran, serta prosedur penegakan hukum.

Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal telah berlaku sejak 5 Juni 2026. Peraturan ini mengatur jenis dan bentuk pelanggaran, pihak yang dapat dikenai sanksi, tahapan penjatuhan sanksi, pengawasan, tindak lanjut, dan mekanisme pengajuan keberatan.

Sanksi administratif yang dapat berlaku sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan terkait mencakup peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, atau penarikan produk dari peredaran. Jenis sanksi yang relevan tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan tanggal tenggat tanpa memeriksa pelanggaran konkret dan ketentuan yang menjadi dasar penindakannya.

BPJPH juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pernyataan tersebut tidak menghapus kewajiban hukum; pengawasan dan penegakan tetap dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai peraturan.

Waspadai penipuan yang mengatasnamakan BPJPH

Menjelang tenggat, pelaku usaha perlu berhati-hati terhadap pesan atau pihak yang mengaku mewakili BPJPH dan meminta pembayaran untuk menghindari denda atau menyelesaikan kewajiban sertifikasi. BPJPH secara khusus mengingatkan adanya modus penipuan semacam ini.

Verifikasi informasi melalui situs resmi BPJPH dan kanal layanan yang tercantum di sana. Jangan mentransfer uang ke rekening pribadi hanya berdasarkan pesan, telepon, atau ancaman yang belum diverifikasi.

Apa yang sebaiknya dilakukan pelaku usaha sekarang?

Pelaku usaha makanan dan minuman, produsen kosmetik, pemilik merek, importir, dan pelaku usaha barang gunaan sebaiknya tidak menunggu hingga tenggat. Lakukan inventarisasi produk, periksa status sertifikasi, siapkan dokumen bahan dan proses produksi, lalu konfirmasikan kategori produk kepada BPJPH atau pendamping proses produk halal yang berwenang.

Bagi perusahaan maklon kosmetik, pemeriksaan dapat dimulai dari daftar bahan, dokumen pemasok, fasilitas produksi, dan status sertifikasi produk yang akan diedarkan. Untuk produk impor atau barang gunaan, pastikan mekanisme yang berlaku sudah jelas sebelum menyimpulkan bahwa sertifikat dari luar negeri atau dokumen lain otomatis memenuhi persyaratan Indonesia.

Kesimpulan: 18 Oktober 2026 merupakan tenggat penting dalam perluasan kewajiban sertifikasi halal. Namun, kewajiban, pengecualian, dan konsekuensi hukumnya harus dinilai berdasarkan kategori produk serta peraturan yang relevan. Pelaku usaha perlu segera memeriksa status produknya, mengikuti pengumuman resmi BPJPH, dan tidak mengandalkan klaim pengecualian atau ancaman sanksi yang belum terverifikasi.

Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi BPJPH dan peraturan yang dirujuk. Ketentuan khusus yang masih disiapkan pemerintah per 9 Oktober 2026 tidak diperlakukan sebagai aturan yang telah berlaku sebelum diumumkan secara resmi.

Sumber resmi

  1. BPJPH — Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan yang Memudahkan Pelaku Usaha
  2. BPJPH — Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026
  3. PP Nomor 42 Tahun 2024 — JDIH BPK
  4. Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 — JDIH BPK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *