Orang yang memberikan pinjaman tentu berharap uangnya kembali sesuai kesepakatan.
Masalah muncul ketika tanggal jatuh tempo sudah lewat, penagihan tidak membuahkan hasil, bahkan debitur mulai menjual atau memindahkan asetnya.
Di titik itu biasanya muncul pertanyaan:
“Kalau utang tidak dibayar, apakah rumah, mobil, atau harta lain milik debitur bisa disita?”
Jawabannya bisa, tetapi bukan berarti kreditur boleh mengambil sendiri harta debitur.
Ada mekanisme hukum yang harus dilalui.
Harta debitur memang menjadi jaminan atas utangnya
Salah satu dasar pentingnya terdapat dalam Pasal 1131 KUHPerdata.
Ketentuan ini pada pokoknya menempatkan seluruh harta kekayaan debitur, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, yang sudah ada maupun yang akan ada, sebagai jaminan atas perikatannya.
Artinya, ketika seseorang mempunyai kewajiban membayar utang, hukum pada dasarnya memberikan jaminan umum kepada kreditur melalui harta kekayaan debitur.
Misalnya seseorang mempunyai utang Rp200 juta.
Debitur tersebut memiliki:
satu mobil;
sebidang tanah;
rumah; dan
sejumlah aset lainnya.
Secara prinsip, harta tersebut berada dalam lingkup jaminan umum sebagaimana dimaksud Pasal 1131 KUHPerdata.
Tetapi bukan berarti kreditur dapat datang ke rumah debitur lalu mengambil mobilnya.
Ini bagian yang sering salah dipahami.
Kreditur tidak boleh menyita sendiri harta debitur
Kalau utang tidak dibayar, kreditur tidak mempunyai hak untuk mengambil paksa barang milik debitur hanya karena merasa mempunyai piutang.
Dalam perkara perdata, terdapat mekanisme sita jaminan atau conservatoir beslag.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa sita jaminan dapat dimohonkan oleh kreditur dalam gugatan perdata untuk menjaga agar harta debitur tidak dialihkan atau disembunyikan selama perkara berjalan. Tujuannya agar ketika putusan nantinya dapat dieksekusi, masih terdapat harta yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban debitur. �
JDIH Mahkamah Agung +1
Jadi logikanya bukan:
Utang → kreditur mengambil barang.
Melainkan:
Utang tidak dipenuhi → sengketa dibawa melalui mekanisme hukum → dapat dimohonkan sita jaminan → pengadilan memeriksa permohonan tersebut → apabila dikabulkan, sita dilaksanakan melalui mekanisme pengadilan.
Apa itu sita jaminan?
Conservatoir beslag atau sita jaminan merupakan tindakan hukum untuk menjaga agar aset yang menjadi objek sengketa atau jaminan pelunasan tidak dialihkan selama proses perkara.
Kejaksaan melalui Halo JPN menjelaskan bahwa sita jaminan dimaksudkan untuk mencegah harta tergugat dialihkan, dijual, atau disembunyikan sehingga putusan pengadilan nantinya tidak menjadi tidak dapat dilaksanakan. �
Halo JPN
Sederhananya:
Sita jaminan bukan langsung berarti harta tersebut dijual.
Pada tahap ini, fokusnya adalah mengamankan aset.
Karena itu, istilah “disita” tidak selalu berarti kreditur sudah mendapatkan uangnya.
Kapan sita jaminan bisa dimohonkan?
Dalam perkara utang-piutang, salah satu dasar yang sering digunakan adalah Pasal 227 ayat (1) HIR untuk wilayah Jawa dan Madura.
Ketentuan tersebut pada pokoknya memungkinkan permohonan sita apabila terdapat kekhawatiran yang beralasan bahwa pihak yang berutang akan menggelapkan atau memindahkan barangnya untuk menghindari pembayaran utang. Untuk wilayah yang tunduk pada RBg, terdapat ketentuan Pasal 261 ayat (1) RBg. �
Halo JPN
Jadi, bukan sekadar:
“Saya takut dia menjual rumahnya.”
Harus ada dasar yang dapat menjelaskan mengapa kekhawatiran tersebut beralasan.
Misalnya terdapat fakta bahwa debitur mulai menjual aset, memindahkan kepemilikan, atau melakukan tindakan lain yang berpotensi membuat putusan nantinya sulit dilaksanakan.
Apakah semua harta debitur otomatis bisa disita?
Tidak sesederhana itu.
Objek yang dimohonkan sita harus jelas dan pada prinsipnya merupakan harta milik pihak yang menjadi tergugat.
Kejaksaan melalui Halo JPN juga menjelaskan bahwa objek sita harus jelas identitasnya dan pada prinsipnya harus merupakan milik tergugat. Sita jaminan juga memerlukan penetapan pengadilan dan tidak dapat dilakukan sepihak oleh kreditur. �
Halo JPN
Ini penting terutama dalam persoalan keluarga.
Misalnya debitur mempunyai rumah yang ternyata secara hukum merupakan milik orang lain.
Atau mobil yang digunakan debitur ternyata masih menjadi hak pihak ketiga.
Kreditur tidak bisa begitu saja mengatakan:
“Dia yang punya utang, berarti semua barang yang ada di rumahnya boleh disita.”
Kepemilikan aset tetap harus diperiksa.
Bagaimana kalau rumah debitur sudah diagunkan ke bank?
Nah, di sini persoalannya menjadi lebih kompleks.
Tidak semua aset debitur mempunyai kedudukan yang sama.
Ada aset yang hanya menjadi jaminan umum berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata.
Ada pula aset yang sudah dibebani jaminan kebendaan, misalnya Hak Tanggungan.
Mahkamah Agung melalui pembahasan yurisprudensinya menyebut Putusan MA Nomor 394 K/Pdt/1984, yang menjadi dasar kaidah bahwa benda yang telah dijadikan jaminan utang kepada bank tidak dapat dikenakan conservatoir beslag dalam keadaan sebagaimana perkara tersebut. �
MariNews
Hal ini berkaitan dengan adanya kreditur yang mempunyai kedudukan lebih dahulu berdasarkan hak jaminan.
Karena itu, sebelum meminta sita atas sebuah rumah atau tanah, harus dilihat terlebih dahulu:
Siapa pemiliknya?
Apakah sudah diagunkan?
Kepada siapa?
Jenis jaminannya apa?
Apakah ada kreditur lain yang mempunyai hak didahulukan?
Bagaimana kalau debitur punya banyak kreditur?
Ini juga menarik.
Misalnya:
Debitur A mempunyai utang kepada tiga orang:
Kreditur 1: Rp100 juta
Kreditur 2: Rp200 juta
Kreditur 3: Rp300 juta
Sementara seluruh harta debitur hanya bernilai Rp300 juta.
Apakah kreditur yang pertama kali menagih otomatis mendapatkan seluruh harta?
Tidak otomatis.
Pasal 1132 KUHPerdata pada prinsipnya menempatkan harta debitur sebagai jaminan bersama bagi para krediturnya. Hasil penjualan harta tersebut pada dasarnya dibagi menurut perbandingan piutang, kecuali terdapat alasan hukum yang memberikan hak untuk didahulukan.
Berarti kreditur tidak boleh main serobot?
Betul.
Misalnya seorang debitur mempunyai utang kepada lima orang.
Kreditur A kemudian mengetahui debitur memiliki mobil.
Kreditur A tidak dapat mengatakan:
“Mobil itu saya ambil karena saya yang paling dulu menagih.”
Ada prosedur hukum yang harus ditempuh.
Apalagi apabila terdapat kreditur lain yang mempunyai hak jaminan atau kedudukan hukum tertentu.
Karena itu, sengketa utang bukan sekadar persoalan:
siapa yang paling cepat mengambil aset.
Tetapi juga:
siapa yang mempunyai hak, apa dasar haknya, bagaimana kedudukan krediturnya, dan bagaimana mekanisme eksekusinya.
Sita jaminan berbeda dengan sita eksekusi
Ini juga penting.
Sita jaminan dilakukan untuk mengamankan aset selama proses perkara agar aset tersebut tidak dialihkan sehingga putusan nantinya dapat dilaksanakan.
Sedangkan sita eksekusi berkaitan dengan tahap pelaksanaan putusan yang sudah dapat dieksekusi.
Jangan sampai pembaca mengira:
“Begitu pengadilan mengabulkan sita jaminan, rumah langsung dilelang.”
Tidak selalu demikian.
Sita jaminan dan eksekusi merupakan tahapan yang berbeda.
Mahkamah Agung menjelaskan fungsi conservatoir beslag sebagai upaya menjaga objek agar tidak dialihkan selama perkara berlangsung dan tersedia ketika putusan akan dilaksanakan.
Bagaimana kalau aset tersebut milik pihak ketiga?
Ini juga bisa terjadi.
Misalnya debitur mempunyai utang kepada seseorang.
Kemudian sebuah mobil milik istrinya atau pihak lain ikut dimohonkan untuk diletakkan sita.
Pihak yang merasa asetnya bukan milik debitur dapat melakukan upaya hukum sebagai pihak ketiga.
Mahkamah Agung menjelaskan adanya mekanisme derden verzet atau perlawanan pihak ketiga terhadap peletakan sita apabila pihak ketiga merasa haknya dirugikan. �
JDIH Mahkamah Agung
Jadi, aset pihak ketiga tidak otomatis menjadi jaminan hanya karena berada dalam penguasaan debitur.
Status kepemilikannya harus diperiksa.
Dasar hukum sita jaminan
Beberapa ketentuan yang penting diketahui:
Dasar hukum
Pokok persoalan
Pasal 1131 KUHPerdata
Harta debitur menjadi jaminan umum atas perikatannya
Pasal 1132 KUHPerdata
Harta debitur menjadi jaminan bersama para kreditur
Pasal 1238 KUHPerdata
Keadaan lalai dalam pemenuhan perikatan
Pasal 1243 KUHPerdata
Ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perikatan
Pasal 227 ayat (1) HIR
Dasar sita jaminan untuk wilayah Jawa dan Madura
Pasal 261 ayat (1) RBg
Ketentuan sita jaminan untuk wilayah yang tunduk pada RBg
SEMA No. 5 Tahun 1975
Pedoman mengenai sita jaminan (conservatoir beslag)
SEMA Nomor 5 Tahun 1975 mengenai Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tercatat sebagai produk hukum Mahkamah Agung dan berstatus berlaku dalam JDIH MA.
Jadi, apakah rumah atau mobil debitur bisa disita?
Bisa, tetapi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ada beberapa hal yang perlu diperiksa:
Pertama, memang ada utang atau kewajiban yang dapat dibuktikan.
Kedua, terdapat dasar hubungan hukum antara kreditur dan debitur.
Ketiga, kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, apabila hendak meminta sita jaminan, terdapat alasan yang cukup mengenai perlunya mengamankan aset.
Kelima, objek yang dimohonkan sita harus jelas dan pada prinsipnya merupakan milik debitur.
Keenam, harus diperiksa apakah aset tersebut sudah menjadi objek jaminan kepada kreditur lain atau terdapat hak pihak ketiga.
Dan yang paling penting:
Kreditur tidak boleh mengambil sendiri harta debitur hanya karena mempunyai piutang.
Penyelesaian utang melalui aset tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan prosedur eksekusi yang berlaku.
Pada akhirnya, Pasal 1131 KUHPerdata memberikan dasar mengenai jaminan umum atas harta debitur, tetapi pasal tersebut bukan izin bagi kreditur untuk melakukan penyitaan secara sepihak.
Di situlah pentingnya membedakan antara hak atas piutang, sita jaminan, dan eksekusi.

