Lewati ke konten
Hukum Dibaca. Hukum Dipahami. Untuk Masyarakat Indonesia.
Simpan 0

KPK Telusuri Alur Perintah Kasus HGB, Seberapa Jauh Atasan Bisa Dimintai Pertanggungjawaban?

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan alur perintah dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah sehingga rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut terjadi. Pernyataan itu disampaikan KPK pada 16 September 2026. Antara News

Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi menarik:

Apakah seseorang yang berada di posisi lebih tinggi otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban apabila bawahannya melakukan tindak pidana?

Jawabannya tidak sesederhana hubungan atasan dan bawahan.

KPK sedang mencari rantai perintah

Menurut KPK, penelusuran tersebut berkaitan dengan keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung yang disebut pernah menyatakan akan mengurus permintaan PT Summarecon Agung Tbk apabila mendapat perintah dari atasannya. Antara News

Dari perspektif penyidikan, informasi semacam ini dapat menjadi pintu masuk untuk mencari:

  • siapa yang memberikan instruksi;
  • kepada siapa instruksi diberikan;
  • apa isi instruksinya;
  • kapan instruksi diberikan;
  • melalui media apa komunikasi dilakukan;
  • tindakan apa yang kemudian dilakukan;
  • serta apakah terdapat imbalan atau keuntungan yang berkaitan dengan tindakan tersebut.

Namun, adanya instruksi atasan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.

Isi, tujuan, konteks, dan hubungan instruksi tersebut dengan perbuatan pidana tetap harus dibuktikan.

Atasan tidak otomatis bertanggung jawab atas perbuatan bawahan

Dalam hukum pidana, prinsip pertanggungjawaban pada dasarnya bersifat personal.

Artinya, seseorang tidak dapat dianggap bersalah hanya karena memiliki jabatan lebih tinggi atau karena pelaku berada di bawah struktur organisasinya.

Harus ada dasar untuk menghubungkan orang tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan.

Misalnya, penyidik perlu membuktikan apakah seseorang:

memerintahkan, turut melakukan, membantu, atau memiliki bentuk keterlibatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Karena itu, istilah “atasan” dan “pemberi perintah” tidak boleh langsung dianggap sebagai istilah yang sama.

Bagaimana kalau perintahnya terlihat administratif?

Ini yang membuat perkara seperti HGB menjadi kompleks.

Sebuah instruksi dapat terlihat seperti instruksi administratif biasa.

Contohnya:

“Tolong diproses.”

Kalimat tersebut sendiri belum menjelaskan apakah terdapat pelanggaran hukum.

Penyidik kemudian harus melihat apa yang sebenarnya dimaksud dengan “diproses”, apakah prosedurnya sesuai kewenangan, apakah terdapat tekanan untuk melewati prosedur, dan apakah ada hubungan dengan pemberian sesuatu atau keuntungan tertentu.

Dengan kata lain, konteks menjadi sangat penting.

Dokumen elektronik dapat menjadi penting

KPK sebelumnya juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.

KPK menyebut barang bukti tersebut memberikan petunjuk mengenai dugaan aliran uang dan akan dianalisis untuk mendalami peran Lampri serta konstruksi perkara secara keseluruhan. ANTARA News Yogyakarta

Dalam perkara yang sedang menelusuri alur perintah, bukti elektronik dapat membantu membangun kronologi komunikasi.

Misalnya:

pesan → instruksi → tindakan administratif → komunikasi lanjutan → transaksi.

Tetapi sekali lagi, keberadaan percakapan atau dokumen tertentu tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Bukti tersebut harus dinilai bersama alat bukti lainnya dan dikaitkan dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Mengapa ini penting bagi perusahaan?

Kasus ini juga relevan bagi corporate governance.

Perusahaan yang berhubungan dengan instansi pemerintah sebaiknya memiliki approval matrix dan dokumentasi yang jelas.

Misalnya:

Direksi → Legal/Compliance → Konsultan → Instansi Pemerintah

Setiap instruksi sebaiknya dapat ditelusuri:

  • siapa yang memberikan instruksi;
  • dasar kewenangannya;
  • tujuan instruksi;
  • pihak yang melaksanakan;
  • biaya yang dikeluarkan;
  • dan hasil yang diperoleh.

Ini penting bukan hanya untuk menghadapi pemeriksaan hukum.

Tetapi juga untuk memastikan bahwa perusahaan tidak mengalami authority leakage, yaitu situasi ketika keputusan atau tindakan penting dilakukan tanpa kewenangan yang jelas.

Risiko terbesar justru muncul ketika pihak ketiga menjadi “penghubung”

Dalam perkara pertanahan, perusahaan sering menggunakan konsultan, kuasa, atau pihak lain untuk membantu proses administrasi.

Hubungan tersebut sah sepanjang dilakukan sesuai ketentuan.

Namun, dari sisi compliance, perusahaan perlu berhati-hati apabila pihak ketiga mulai menggunakan istilah seperti:

  • “orang dalam”;
  • “jalur khusus”;
  • “bisa dibantu dari atas”;
  • “ada biaya koordinasi”;
  • atau “tidak perlu masuk sistem”.

Bukan berarti setiap istilah tersebut otomatis merupakan bukti korupsi.

Tetapi bagi Legal & Compliance, kondisi semacam itu merupakan red flag yang layak diperiksa lebih lanjut.

Perkara ini belum berhenti pada delapan tersangka

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut dan terus melakukan penggeledahan.

Pada 18 September, KPK menggeledah kantor Summarecon dan menyita dokumen SHGB, dokumen keuangan yang berkaitan dengan Summarecon dan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor. Antara News

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Lampri dan menemukan dokumen serta barang bukti elektronik yang disebut memberikan petunjuk mengenai dugaan aliran uang. ANTARA News Nusa Tenggara Timur

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih berusaha menyusun konstruksi perkara secara utuh.

Kesimpulan

Penelusuran “alur perintah” dalam kasus HGB ATR/BPN merupakan bagian penting dari upaya KPK memahami bagaimana sebuah keputusan administratif dapat terjadi dan siapa saja yang mungkin mempunyai peran di dalamnya.

Tetapi dari perspektif hukum pidana, jabatan, kedekatan, atau hubungan struktural saja belum cukup untuk menyimpulkan pertanggungjawaban pidana seseorang.

Yang menentukan adalah perbuatan, kewenangan, pengetahuan, keterlibatan, hubungan dengan tindak pidana, dan alat bukti yang mendukungnya.

Bagi perusahaan, kasus ini memberikan satu pelajaran compliance yang sederhana:

Setiap keputusan penting harus memiliki jejak kewenangan yang jelas.

Karena ketika sebuah perkara masuk ke tahap penyidikan, pertanyaan yang muncul bukan hanya “siapa yang melakukan?”, tetapi juga:

“Siapa yang memerintahkan, atas dasar kewenangan apa, dan untuk tujuan apa?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *