Lewati ke konten
Hukum Dibaca. Hukum Dipahami. Untuk Masyarakat Indonesia.
Simpan 0

Sudah Dikirim Somasi, Tapi Utang Tetap Tidak Dibayar. Kapan Seseorang Disebut Wanprestasi?

Ilustrasi wanprestasi dan somasi dalam hukum perdata Indonesia

Tidak sedikit orang mengira persoalan utang selesai dengan satu kalimat sederhana: “Kalau tidak bayar berarti wanprestasi.”

Dalam praktiknya, persoalannya tidak selalu sesederhana itu.

Ada yang memang sudah jatuh tempo tetapi belum membayar. Ada yang masih meminta waktu karena kondisi tertentu. Ada pula yang sebenarnya sudah melakukan pembayaran, tetapi jumlah atau cara pembayarannya tidak sesuai dengan kesepakatan.

Karena itu, ketika seseorang hendak menuntut pihak lain karena wanprestasi, yang perlu dilihat bukan hanya apakah uang sudah dibayar atau belum. Isi perjanjian, jatuh tempo, kewajiban para pihak, keadaan lalai, serta bukti pelaksanaan perjanjian juga menjadi bagian penting.

Apa sebenarnya yang dimaksud wanprestasi?

Secara sederhana, wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan.

Mahkamah Agung dalam Glosarium Hukum menjelaskan wanprestasi sebagai keadaan ketika debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya. Salah satu dasar yang digunakan adalah Pasal 1238 KUHPerdata. Kepaniteraan Mahkamah Agung

Dalam praktik perkara perdata, bentuk wanprestasi dapat berupa beberapa keadaan, antara lain:

  • kewajiban sama sekali tidak dilaksanakan;
  • kewajiban dilaksanakan tetapi terlambat;
  • kewajiban dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian; atau
  • melakukan sesuatu yang justru dilarang dalam perjanjian.

Pola tersebut juga terlihat dalam pertimbangan pengadilan dalam perkara perdata yang dimuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung. JDIH Mahkamah Agung RI

Jadi, wanprestasi tidak selalu berarti “tidak membayar.”

Barang yang seharusnya dikirim tetapi tidak dikirim, pekerjaan yang harus selesai pada tanggal tertentu tetapi terlambat, atau pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi kontrak juga dapat menjadi persoalan wanprestasi, tergantung isi perjanjiannya.

Apakah terlambat membayar langsung berarti wanprestasi?

Belum tentu harus dilihat secara otomatis.

Pertama-tama harus dilihat bagaimana perjanjian mengatur kewajiban tersebut.

Misalnya dalam kontrak tertulis:

Pembayaran wajib dilakukan paling lambat 30 September 2026.

Kemudian sampai tanggal tersebut pembayaran tidak dilakukan.

Dalam kondisi seperti ini, lewatnya waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian dapat mempunyai konsekuensi hukum berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata.

Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur keadaan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, tetapi juga mengakui keadaan ketika perikatan sendiri menentukan bahwa debitur dianggap lalai karena lewatnya waktu yang telah ditentukan. Kepaniteraan Mahkamah Agung

Artinya, isi kontrak menjadi sangat penting.

Jangan sampai seseorang langsung mengirim somasi tanpa terlebih dahulu membaca kembali klausul mengenai jatuh tempo, grace period, denda, mekanisme pemberitahuan, dan kondisi yang menyebabkan terjadinya default.

Lalu apa fungsi somasi?

Dalam praktik hukum perdata, somasi pada dasarnya merupakan teguran kepada pihak yang dianggap belum memenuhi kewajibannya.

Tujuannya bukan sekadar mengirim surat dengan kop kantor hukum.

Somasi seharusnya membuat posisi hukumnya menjadi jelas:

kewajiban apa yang belum dipenuhi, berdasarkan perjanjian yang mana, kapan seharusnya dilaksanakan, dan apa yang diminta dari pihak yang dianggap lalai.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa surat teguran atau somasi berkaitan dengan mekanisme menyatakan pihak yang berkewajiban berada dalam keadaan lalai sebagaimana Pasal 1238 KUHPerdata. MariNews 

Menariknya, somasi juga tidak selalu harus berbentuk akta autentik.

Dalam pembahasan yurisprudensi, Mahkamah Agung merujuk antara lain pada Putusan MA RI Nomor 852 K/Sip/1972, yang pada pokoknya menyatakan permintaan untuk memenuhi perjanjian tidak harus dilakukan melalui surat teguran yang disampaikan oleh juru sita pengadilan.

Bagaimana kalau somasi tidak pernah dikirim?

Ini bagian yang sering disalahpahami.

Tidak adanya somasi tidak otomatis membuat gugatan wanprestasi tidak dapat diterima dalam setiap keadaan.

Mahkamah Agung dalam pembahasan yurisprudensinya juga merujuk pada Putusan MA RI Nomor 117 K/Sip/1956, yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan yang telah diberitahukan kepada tergugat dapat dipandang sebagai bentuk teguran atau penagihan.

Namun, dari sisi praktik hukum, mengirim somasi terlebih dahulu tetap dapat menjadi langkah penting untuk memperjelas posisi para pihak.

Apalagi ketika kontraknya tidak secara tegas menentukan kapan seseorang dianggap lalai.

Dengan somasi, kreditur dapat menunjukkan bahwa:

  1. kewajiban telah jatuh tempo atau seharusnya sudah dilaksanakan;
  2. pihak yang berkewajiban telah diberi kesempatan untuk memenuhi kewajibannya;
  3. pihak tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya; dan
  4. kreditur telah memberikan pemberitahuan sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

    Kalau sudah disomasi tetapi tetap tidak membayar, apa yang bisa dituntut?

    Di sinilah Pasal 1243 KUHPerdata menjadi penting.

    Ketentuan tersebut menjadi dasar tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah debitur dinyatakan lalai dan tetap tidak memenuhi kewajibannya. Literasi Hukum

    Tetapi tuntutan tidak berhenti pada ganti rugi.

    Dalam kondisi tertentu, pihak yang dirugikan juga dapat meminta pemenuhan perjanjian, atau meminta pembatalan perjanjian disertai ganti rugi, sebagaimana dikenal dalam Pasal 1267 KUHPerdata. JDIH Mahkamah Agung RI

    Jadi secara sederhana:

    Tidak memenuhi kontrak → dapat dinyatakan lalai → dapat timbul hak menuntut pemenuhan/ganti rugi/pembatalan sesuai keadaan dan dasar hukumnya.

    Apakah setiap orang yang tidak mampu membayar pasti wanprestasi?

    Ini juga perlu hati-hati.

    Ketidakmampuan memenuhi kewajiban tidak boleh langsung dilepaskan dari alasan dan keadaan yang menyertainya.

    Dalam perkembangan pembahasan hukum kontrak, Mahkamah Agung juga menyoroti persoalan keadaan memaksa (force majeure) dan hardship dalam pelaksanaan perjanjian. Keadaan tersebut dapat memengaruhi bagaimana kegagalan memenuhi prestasi dinilai, tergantung fakta dan isi kontraknya. MariNews

    Karena itu, dalam sengketa kontrak, pertanyaan hukumnya bukan hanya:

    “Kenapa belum bayar?”

    Tetapi juga:

    “Apa kewajibannya, kapan jatuh temponya, apa yang menyebabkan kewajiban tidak dipenuhi, bagaimana isi kontraknya, dan apakah ada keadaan yang secara hukum memengaruhi kewajiban tersebut?”

    Itulah sebabnya sengketa wanprestasi sebaiknya tidak langsung disederhanakan menjadi persoalan utang belum dibayar = pasti kalah di pengadilan.

    Wanprestasi berbeda dengan penipuan

    Ini juga penting.

    Seseorang yang tidak membayar utang tidak otomatis melakukan tindak pidana penipuan.

    Wanprestasi pada dasarnya berada dalam ranah hubungan perdata, sementara penipuan merupakan persoalan pidana yang mempunyai unsur dan pembuktian tersendiri.

    Karena itu, sebelum membawa persoalan kontrak ke ranah pidana, harus dilihat terlebih dahulu bagaimana hubungan hukum tersebut terbentuk dan apa yang sebenarnya terjadi sejak awal.

    Kalau sejak awal memang ada perjanjian yang sah tetapi kemudian salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, persoalan tersebut pada dasarnya perlu dianalisis terlebih dahulu dari perspektif hukum perjanjian.

    Undang-undang yang perlu diketahui

    Untuk pembaca yang sedang menghadapi persoalan kontrak atau utang-piutang, beberapa ketentuan KUHPerdata yang sering menjadi rujukan antara lain:

    Pasal Pokok pengaturan
    Pasal 1234 KUHPerdata Prestasi berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu
    Pasal 1238 KUHPerdata Keadaan lalai/debitur dinyatakan lalai
    Pasal 1243 KUHPerdata Penggantian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan
    Pasal 1244–1245 KUHPerdata Ketentuan terkait pembebasan ganti rugi dalam keadaan tertentu/keadaan memaksa
    Pasal 1267 KUHPerdata Pilihan tuntutan akibat tidak dipenuhinya perikatan
    Pasal 1320 KUHPerdata Syarat sahnya perjanjian
    Pasal 1338 KUHPerdata Kekuatan mengikat perjanjian dan pelaksanaan dengan itikad baik

    Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak seperti undang-undang bagi mereka, sebagaimana prinsip dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

    Jadi, kapan seseorang bisa disebut wanprestasi?

    Jawabannya tidak cukup dengan melihat apakah uang sudah masuk rekening atau belum.

    Periksa empat hal terlebih dahulu:

    Pertama, apa yang sebenarnya dijanjikan dalam kontrak.

    Kedua, kapan kewajiban tersebut harus dilaksanakan.

    Ketiga, apakah kewajiban tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.

    Keempat, apakah secara hukum pihak tersebut sudah berada dalam keadaan lalai.

    Setelah itu baru dapat ditentukan langkahnya: somasi, negosiasi, restrukturisasi, tuntutan pemenuhan prestasi, tuntutan ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau gugatan ke pengadilan, sesuai kondisi perkara.

    Pada akhirnya, sengketa wanprestasi bukan sekadar persoalan siapa yang merasa dirugikan. Yang akan menentukan adalah isi perjanjian, fakta pelaksanaan, bukti, dan penerapan hukum terhadap hubungan para pihak.

    Dan satu hal yang sering dilupakan: kontrak yang bagus bukan hanya kontrak yang lengkap ketika ditandatangani, tetapi kontrak yang masih bisa dipertanggungjawabkan ketika terjadi masalah.

    Sumber hukum utama:
    Mahkamah Agung RI, BPHN/Kementerian Hukum, dan Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *